25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Ngaku Pegawai KPK, Oknum LSM Ditangkap

NISEL, SUMUTPOS.CO – Polres Nias Selatan (Nisel) tangkap tiga pria yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap kepala desa (kades) dan kepala sekolah (kasek) di Nisel. Ketiga tersangka dalam aksinya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KONFERENSI PERS: Kapolres Nisel AKBP AF Ambat menyampaikan konferensi pers di Mapolers Nisel, Sabtu (6/3).

Ketiga tersangka oknum yang di duga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2KN antara lain AD (60), warga Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, AA (61) warga Jalan Danau Singkarak Lingkungan IV Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dan SIT (39) warga Jalan Desa Pulau Tamang Kecamatan Bantahan Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Nisel AKBP AF Ambat mengatakan, ketiga tersangka oknum LSM ini telah kita amankan sejak Selasa, (2/3) kemarin, dimana telah melakukan aksi mereka untuk melakukan pemerasan dan penipuan di wilayah hukum Polres Nisel,” kata AKBP AF Ambat di Mapolres Jalan M Hatta, Sabtu, (6/3).

AF Ambat menjelakan, ketiga tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga 2021. Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp4.350.000, 1 unit mobil BK 1866 FJ, dan ponsel, setempel DPP LSM P2KN, dan sem bilan lembar kartu pengenal milik ketiga tersangka.

Kata AF Ambat bahwa motif ketiga tersangka oknum LSM ini melakukan pemerasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kata Kapolres Nisel lagi, bahwa kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM ini sedang dalam pengembangan guna menemukan tersangka lainnya.

AKBP AF Ambat berharap kepada masyarakat agar memberi laporan kepada pihak kepolisian bila ada yang merasa dirugikan oleh ketiga tersangka oknum ini.

Kemudian ketiga tersangka oknum LSM tersebut di kenakan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. (mag-10/azw)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Polres Nias Selatan (Nisel) tangkap tiga pria yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap kepala desa (kades) dan kepala sekolah (kasek) di Nisel. Ketiga tersangka dalam aksinya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KONFERENSI PERS: Kapolres Nisel AKBP AF Ambat menyampaikan konferensi pers di Mapolers Nisel, Sabtu (6/3).

Ketiga tersangka oknum yang di duga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2KN antara lain AD (60), warga Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, AA (61) warga Jalan Danau Singkarak Lingkungan IV Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dan SIT (39) warga Jalan Desa Pulau Tamang Kecamatan Bantahan Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Nisel AKBP AF Ambat mengatakan, ketiga tersangka oknum LSM ini telah kita amankan sejak Selasa, (2/3) kemarin, dimana telah melakukan aksi mereka untuk melakukan pemerasan dan penipuan di wilayah hukum Polres Nisel,” kata AKBP AF Ambat di Mapolres Jalan M Hatta, Sabtu, (6/3).

AF Ambat menjelakan, ketiga tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga 2021. Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp4.350.000, 1 unit mobil BK 1866 FJ, dan ponsel, setempel DPP LSM P2KN, dan sem bilan lembar kartu pengenal milik ketiga tersangka.

Kata AF Ambat bahwa motif ketiga tersangka oknum LSM ini melakukan pemerasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kata Kapolres Nisel lagi, bahwa kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM ini sedang dalam pengembangan guna menemukan tersangka lainnya.

AKBP AF Ambat berharap kepada masyarakat agar memberi laporan kepada pihak kepolisian bila ada yang merasa dirugikan oleh ketiga tersangka oknum ini.

Kemudian ketiga tersangka oknum LSM tersebut di kenakan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. (mag-10/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/