25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

5 Pembobol Gudang Alat Berat Diringkus Satreskrim Kepolisian Resor Dairi

DAIRI, SUMUTPOS.CO -Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi berhasil menangkap 5 dari 7 orang pelaku pencurian dan pemberatan terhadap gudang alat berat milik Timbul Manik di Jalan TPA Dusun Kuta Belang Desa Karing, Kecamatan Berampu, Sabtu (18/4).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah Indra Siregar (20) warga Batu Kapur, Hotmaruli Tua Sagala (21) warga Batu Kapur, Darwin Panjaitan (39) warga Desa Karing, Melindo Manik (21) warga Sitinjo serta Jefri Siregar (20) warga Kabupaten Pakpak Bharat. Sedangkan 2 orang masih buron Parlin Naibaho serta Ama Indah..

Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres Dairi, Senin (20/4). Donny menjelaskan, pengungkapan kasus itu atas laporan masyarakat berdasarkan, LP/114/IV/2020/SU/DR/SPK tanggal 18 April 2020 atas nama pelapor, Timbul Manik.

Donny menerangkan, setelah mendapat laporan itu. Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi memerintahkan tim anti bandit untuk melakukan penyelidikan kasus itu. Dalam waktu 3 jam dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku berikut barang hasil curian.

Ketika diinterogasi petugas, kelima tersangka mengaku mereka berjumlah 7 orang. Akibat pencurian itu, pemilik gudang alat berat mengalami kerugian sekitar Rp50juta. Barangbukti diamankan yakni, 2 zek boom alat berat sentral zoin, 6 selang blender hidrolick, 1 selang elpiji, 1 tabung elpiji 50 kg, 3 bungkus kawat las, 1 busing alat berat, 1 unit pompa air, 1 mesin las dongfeng, 1 server cctv, 1 televisi, 1 antena parabola, 1 buah pompa air dan lainya. Donny menyebut, kini kelima tersangka dan barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi, tandasnya. (rud/btr)

DAIRI, SUMUTPOS.CO -Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi berhasil menangkap 5 dari 7 orang pelaku pencurian dan pemberatan terhadap gudang alat berat milik Timbul Manik di Jalan TPA Dusun Kuta Belang Desa Karing, Kecamatan Berampu, Sabtu (18/4).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah Indra Siregar (20) warga Batu Kapur, Hotmaruli Tua Sagala (21) warga Batu Kapur, Darwin Panjaitan (39) warga Desa Karing, Melindo Manik (21) warga Sitinjo serta Jefri Siregar (20) warga Kabupaten Pakpak Bharat. Sedangkan 2 orang masih buron Parlin Naibaho serta Ama Indah..

Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres Dairi, Senin (20/4). Donny menjelaskan, pengungkapan kasus itu atas laporan masyarakat berdasarkan, LP/114/IV/2020/SU/DR/SPK tanggal 18 April 2020 atas nama pelapor, Timbul Manik.

Donny menerangkan, setelah mendapat laporan itu. Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi memerintahkan tim anti bandit untuk melakukan penyelidikan kasus itu. Dalam waktu 3 jam dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku berikut barang hasil curian.

Ketika diinterogasi petugas, kelima tersangka mengaku mereka berjumlah 7 orang. Akibat pencurian itu, pemilik gudang alat berat mengalami kerugian sekitar Rp50juta. Barangbukti diamankan yakni, 2 zek boom alat berat sentral zoin, 6 selang blender hidrolick, 1 selang elpiji, 1 tabung elpiji 50 kg, 3 bungkus kawat las, 1 busing alat berat, 1 unit pompa air, 1 mesin las dongfeng, 1 server cctv, 1 televisi, 1 antena parabola, 1 buah pompa air dan lainya. Donny menyebut, kini kelima tersangka dan barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi, tandasnya. (rud/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/