BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Secsio Nainggolan didampingi Linda Sembiring membacakan tuntutan kurir sabu 10 kilogram (kg), Putra Sademo. Terdakwa yang berusia 22 tahun warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Percut Seituan Deliserdang ini selamat dari tuntutan pidana mati.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. “Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan yang dilarang negara dan menawarkan narkotika untuk dijual dengan berat melebihi 1 kilogram. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut pidana hukuman 20 tahun penjara,” kata Secsio di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yusmadi, Rabu (7/7).
Terdakwa juga dituntut oleh JPU membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. “Sementara barang bukti dengan berat bruto 1.045 gram dan netto 1.000 gram setiap bungkusnya yang berjumlah 10 bungkus sudah dimusnahkan oleh Polres Binjai. Barang bukti sepeda motor disita oleh negata,” beber JPU dalam persidangan yang digelar secara online.
Jaksa juga mengakui, terdakwa tersebut adalah kurir. “Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa adalah kurir. Bandarnya berinisial A kabur,” kata Secsio usai sidang.
Terdakwa mendengarkan tuntutannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai dalam persidangan yang digelar secara daring. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi tuntutan dari JPU. “Kami meminta seminggu untuk mengajukan nota pembelaan,” kata penasehat hukum kepada majelis.
Oleh Yusmadi menolaknya. Menurut majelis, terlalu lama nota pembelaan disusun sampai sepekan.
“Senin ya, sudah cukup itu untuk susun nota pembelaan,” tandas majelis hakim.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (11/7) mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukum. Sebelumnya, terdakwa ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan Baru TRORB Binjai tepatnya pertigaan pintu masuk Tol Binjai. Dalam ancaman hukumannya saat itu terdakwa dapat dituntut hukuman mati. (ted/azw)