30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ibu Penjual Anak Kandung Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hanita Sari Nasution dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menjual anak kandungnya CN (19), ke pria hidung belang untuk melayani jasa seks, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/7).

TUNTUTAN: Hanita Sari Nasution, terdakwa kasus penjual anak kandung menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (7/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Menurut JPU, terdakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang, yakni terhadap korban. Atas tuntutan itu, Hakim Denny Lumbantobing memberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks. Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.

Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

Setelah masuk ke dalam satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hanita Sari Nasution dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menjual anak kandungnya CN (19), ke pria hidung belang untuk melayani jasa seks, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/7).

TUNTUTAN: Hanita Sari Nasution, terdakwa kasus penjual anak kandung menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (7/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Menurut JPU, terdakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang, yakni terhadap korban. Atas tuntutan itu, Hakim Denny Lumbantobing memberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks. Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.

Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

Setelah masuk ke dalam satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/