32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Wadir CV BSS Divonis 14 Bulan Penjara

SIDANG: Tiga terdakwa korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Humbahas, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (7/8).

Sidang Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Humbahas

MEDAN Sumutpos.co- Majelis hakim menghukum Parta Simamora selaku Wakil Direktur CV Boru Silalahi Sabungan (BSS), selama 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan) subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ia diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp186 juta, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Humbanghasundutan (Humbahas) TA 2015.
Selain itu dalam kasus yang sama, pejabat pembuat komitmen (PPK) Jumeler Marsito dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian, Rudy Jaya Edison Pasaribu selaku Direktur CV Humbang Bonana selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan UP Rp56 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Mengadili, ketiga terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap Hakim Ketua Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/8).
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan,” kata Jarihat.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yang semula menuntut terdakwa Parta Simamora selama 1 tahun 2 bulan penjara, Jumeler Marsito selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan Rudy Jaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan ini, baik JPU Jenda R Silaban dan ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, Sekretariat DPRD Kabupaten Humbahas kembali melaksanakan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta perlengkapannya untuk anggota DPRD dan anggota staf DPRD kabupaten Humbahas, sebesar Rp500.823.083, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015.
Selanjutnya, Tim Pokja melakukan evaluasi harga kepada perusahaan terdakwa Parta Simamora, selaku Wadir CV BSS. Namun Tim Pokja hanya mengevaluasi harga dari CV BSS dengan cara melakukan koreksi aritmatika tanpa melakukan klarifikasi kewajaran harga dengan cara melihat spesifikasi teknis yang ada dalam KAK dengan uji Laboratorium bahan wol yang ditawarkan oleh terdakwa Parta.
Tim Pokja menetapkan pemenang Penyedia Barang dan Jasa Pakaian Dinas dan Kelengkapannya adalah CV BSS dengan nilai penawaran Rp468.063.200, yang kemudia disampaikan kepada terdakwa Jumeler Marsito selaku PPK.
Bahwa terdakwa Jumeler dan Parta sebenarnya tidak memenuhi syarat dalam proses pengadaan/pelelangan maka Jumeler menerbitkan Surat Perjanjian (Kontrak) kepada CV BSS bernomor 03/PPK-ASR/Sekr-DPRD/IV/2015. Bahwa sesuai dengan keterangan ahli dari BPKP, jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp306.704.820. (man/azw)

SIDANG: Tiga terdakwa korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Humbahas, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (7/8).

Sidang Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Humbahas

MEDAN Sumutpos.co- Majelis hakim menghukum Parta Simamora selaku Wakil Direktur CV Boru Silalahi Sabungan (BSS), selama 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan) subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ia diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp186 juta, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Humbanghasundutan (Humbahas) TA 2015.
Selain itu dalam kasus yang sama, pejabat pembuat komitmen (PPK) Jumeler Marsito dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian, Rudy Jaya Edison Pasaribu selaku Direktur CV Humbang Bonana selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan UP Rp56 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Mengadili, ketiga terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap Hakim Ketua Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/8).
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan,” kata Jarihat.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yang semula menuntut terdakwa Parta Simamora selama 1 tahun 2 bulan penjara, Jumeler Marsito selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan Rudy Jaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan ini, baik JPU Jenda R Silaban dan ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, Sekretariat DPRD Kabupaten Humbahas kembali melaksanakan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta perlengkapannya untuk anggota DPRD dan anggota staf DPRD kabupaten Humbahas, sebesar Rp500.823.083, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015.
Selanjutnya, Tim Pokja melakukan evaluasi harga kepada perusahaan terdakwa Parta Simamora, selaku Wadir CV BSS. Namun Tim Pokja hanya mengevaluasi harga dari CV BSS dengan cara melakukan koreksi aritmatika tanpa melakukan klarifikasi kewajaran harga dengan cara melihat spesifikasi teknis yang ada dalam KAK dengan uji Laboratorium bahan wol yang ditawarkan oleh terdakwa Parta.
Tim Pokja menetapkan pemenang Penyedia Barang dan Jasa Pakaian Dinas dan Kelengkapannya adalah CV BSS dengan nilai penawaran Rp468.063.200, yang kemudia disampaikan kepada terdakwa Jumeler Marsito selaku PPK.
Bahwa terdakwa Jumeler dan Parta sebenarnya tidak memenuhi syarat dalam proses pengadaan/pelelangan maka Jumeler menerbitkan Surat Perjanjian (Kontrak) kepada CV BSS bernomor 03/PPK-ASR/Sekr-DPRD/IV/2015. Bahwa sesuai dengan keterangan ahli dari BPKP, jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp306.704.820. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/