28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Bui

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung, di Kabupaten Paluta,  Mardan Goda Siregar dihukum majelis hakim selama 5 tahun penjara,  karena terbukti korupsi dalam pembangunan Jalan Desa Tembok Penahan Tanah yang merugikan negara sebesar Rp385.326.590.

Selain disanksi hukuman penjara, Mardan Goda Siregar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp385 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Sri Wahyuni, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/8).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kerugian negara tidak digantikan oleh terdakwa dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengaku perbuatannya dan tidak pernah dihukum,” kata Sri.

Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hindun Harahap, yang semula menuntut Mardan Goga selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa dan jaksa meminta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.Mengutip surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam pengerjaan kekurangan volume pada tembok penahan tanah, dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp385.326.590 yang berasal APBDesa Tahun 2018.

Kemudian, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukannya sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Semenjak jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa yang diminta pertanggungjawaban oleh pihak Pemkab Paluta, tidak pernah hadir hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Paluta.

Dalam proses penyidikan di Kejari Paluta terdakwa dipanggil tiga kali namun tak hadir. Ternyata untuk menghindari jeratan hukum terdakwa kabur, namun sekitar November 2019 terdakwa diketahui keberadaan di Bengkulu. Tepatnya pada 25 November 2019, lokasi persembunyian terdakwa di daerah Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berhasil ditemukan dan saat itu Tim Kejar Paluta langsung melakukan penangkapan dan penahanan. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Sundung, di Kabupaten Paluta,  Mardan Goda Siregar dihukum majelis hakim selama 5 tahun penjara,  karena terbukti korupsi dalam pembangunan Jalan Desa Tembok Penahan Tanah yang merugikan negara sebesar Rp385.326.590.

Selain disanksi hukuman penjara, Mardan Goda Siregar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp385 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Sri Wahyuni, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/8).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kerugian negara tidak digantikan oleh terdakwa dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengaku perbuatannya dan tidak pernah dihukum,” kata Sri.

Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hindun Harahap, yang semula menuntut Mardan Goga selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa dan jaksa meminta waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.Mengutip surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam pengerjaan kekurangan volume pada tembok penahan tanah, dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp385.326.590 yang berasal APBDesa Tahun 2018.

Kemudian, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukannya sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Semenjak jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa yang diminta pertanggungjawaban oleh pihak Pemkab Paluta, tidak pernah hadir hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Paluta.

Dalam proses penyidikan di Kejari Paluta terdakwa dipanggil tiga kali namun tak hadir. Ternyata untuk menghindari jeratan hukum terdakwa kabur, namun sekitar November 2019 terdakwa diketahui keberadaan di Bengkulu. Tepatnya pada 25 November 2019, lokasi persembunyian terdakwa di daerah Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berhasil ditemukan dan saat itu Tim Kejar Paluta langsung melakukan penangkapan dan penahanan. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/