31.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Terkait Suap Kasus Tamin Sukardi, Panitera Muda Perdata Diperiksa KPK

Jamaluddin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Medan, Yusman Harefa dalam perkara suap yang terjadi di PN Medan beberapa waktu lalu.

Itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Selasa (6/11) sore.

“Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Tamin Sukardi (swasta) dalam perkara suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Medan,” kata Febri.

Dua orang saksi itu masing-masing, Yusman Harefa selaku Panitera Muda Perdata PN Medan dan Kennedy NP Sibarani selaku Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II.

“Materi pemeriksaan yakni penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan peran Tamin Sukardi yang lain terkait dengan kasus-kasus lain di PN Medan,” pungkas Febri.

Terpisah, Humas PN Medan Jamaluddin mengaku tak tahu kalau ada pegawai di PN Medan dipanggil KPK.

“Saya belum dapat info. Sebab dari pagi sidang terus. Yang bersangkutan juga belum ada menginfokan ke saya,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8) lalu. Mereka saat itu mengamankan 4 hakim. Termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibobo.

Selain itu, ada 2 panitera yang juga turut diamankan. Keduanya masing-masing, Helpandi dan Oloan Sirait. KPK juga menyatakan ada pihak swasta yang turut diamankan.

OTT ini terkait suap penanganan perkara korupsi Rp132,4 miliar yang melibatkan Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

KPK hanya menetapkan 4 di antara mereka sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Kempatnya masing-masing, Hakim Adhoc Tipikor Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, Pengusaha Tamin Sukardi dan staf Tamin bernama Hadi Setiawan.(man/ala)

Jamaluddin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Medan, Yusman Harefa dalam perkara suap yang terjadi di PN Medan beberapa waktu lalu.

Itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Selasa (6/11) sore.

“Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Tamin Sukardi (swasta) dalam perkara suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Medan,” kata Febri.

Dua orang saksi itu masing-masing, Yusman Harefa selaku Panitera Muda Perdata PN Medan dan Kennedy NP Sibarani selaku Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II.

“Materi pemeriksaan yakni penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan peran Tamin Sukardi yang lain terkait dengan kasus-kasus lain di PN Medan,” pungkas Febri.

Terpisah, Humas PN Medan Jamaluddin mengaku tak tahu kalau ada pegawai di PN Medan dipanggil KPK.

“Saya belum dapat info. Sebab dari pagi sidang terus. Yang bersangkutan juga belum ada menginfokan ke saya,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8) lalu. Mereka saat itu mengamankan 4 hakim. Termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibobo.

Selain itu, ada 2 panitera yang juga turut diamankan. Keduanya masing-masing, Helpandi dan Oloan Sirait. KPK juga menyatakan ada pihak swasta yang turut diamankan.

OTT ini terkait suap penanganan perkara korupsi Rp132,4 miliar yang melibatkan Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

KPK hanya menetapkan 4 di antara mereka sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Kempatnya masing-masing, Hakim Adhoc Tipikor Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, Pengusaha Tamin Sukardi dan staf Tamin bernama Hadi Setiawan.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/