25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pabrik Ekstasi Jalan PWS Digerebek Polisi

Foto: Indra/Posmetro Medan/JPNN Puluhan warga memadati penggerebekan ruko pabrik ekstasi di Jalan PWS Medan.
Foto: Indra/Posmetro Medan/JPNN
Puluhan warga memadati penggerebekan ruko pabrik ekstasi di Jalan PWS Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi, satu unit ruko di Jl. PWS No 15 B, Kel. Sei putih digerebek petugas Sat Narkoba Polresta Medan, Rabu (8/1) sekira pukul 17.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil memboyong penghuni rumah bernama Jhony (30) dan pacarnya.

Info dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan berawal dari info yang menyebut kalau ruko tersebut dijadikan pabrik ekstasi. Benar saja, saat melakukan penyisiran hingga ke lantai 3, petugas berhasil menemukan bahan pembuatan sabu seperti sabu , tepung, beberapa blender, 2 bungkus ekstasi, alat penghisap sabu (bong) dan foil.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander yang ditemui di lokasi menolak banyak berkomentar karena masih sibuk menyisir lokasi. “Nanti saja di kantor. Uda dulu ya, uda kita intai ini selama satu bulan,” ucapnya.

Agus selaku Lurah Sei Putih Timur 2, Kec. Medan Petisah, Agus yang ikut ke lokasi menyebutkan, penggerebekan yang polisi adalah hasil pengembangan. Kemudian, dari dalam rumah petugas berhasil mengamankan Jhony dan pacarnya yang belum diketahui namanya. “Penggerebekan ini katanya proses penggembangan. Dari dalam rumah itu, petugas mengamankan Jhony dan pacarnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, selain mengamankan Jhony, petugas juga mengamankan sabu, blender, 2 bungkus ekstasi, bong dan foil serta bahan pembuat narkoba berupa tepung.

“Tidak ada alat cetak untuk pembuatan narkoba di dalam yang ditemukan. Informasi yang beredar, mereka membuatnya di Jl. S Parman Medan tepatnya di Gang Pasir,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai Jhony, Agus menyebutkan kalau Jhony adalah warganya yang baru 3 bulan tinggal di lokasi. Dan berdasarkan info yang diterimanya, Jhony merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Tanjung Gusta.

“Baru 3 bulan dia tinggal di sini. Dan diapun baru bebas 3 bulan lalu dari LP Tj Gusta,” pungkasnya.

Amatan wartawan di lokasi, akibat penggerebeka tersebut, arus lalu lintas di Jl. PWS mengalami kemacetan. Pasalnya, masyarakat dan pengguna jalan tersebut berbondong-bondong mendatangi lokasi. Pantauan di lokasi, usai menyisir seluruh bagian ruangan ruko, polisi langsung memboyong kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan menggunakan mobil Avanza warna silver BK 1600 YY. (ind/deo)

Foto: Indra/Posmetro Medan/JPNN Puluhan warga memadati penggerebekan ruko pabrik ekstasi di Jalan PWS Medan.
Foto: Indra/Posmetro Medan/JPNN
Puluhan warga memadati penggerebekan ruko pabrik ekstasi di Jalan PWS Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi, satu unit ruko di Jl. PWS No 15 B, Kel. Sei putih digerebek petugas Sat Narkoba Polresta Medan, Rabu (8/1) sekira pukul 17.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil memboyong penghuni rumah bernama Jhony (30) dan pacarnya.

Info dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan berawal dari info yang menyebut kalau ruko tersebut dijadikan pabrik ekstasi. Benar saja, saat melakukan penyisiran hingga ke lantai 3, petugas berhasil menemukan bahan pembuatan sabu seperti sabu , tepung, beberapa blender, 2 bungkus ekstasi, alat penghisap sabu (bong) dan foil.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander yang ditemui di lokasi menolak banyak berkomentar karena masih sibuk menyisir lokasi. “Nanti saja di kantor. Uda dulu ya, uda kita intai ini selama satu bulan,” ucapnya.

Agus selaku Lurah Sei Putih Timur 2, Kec. Medan Petisah, Agus yang ikut ke lokasi menyebutkan, penggerebekan yang polisi adalah hasil pengembangan. Kemudian, dari dalam rumah petugas berhasil mengamankan Jhony dan pacarnya yang belum diketahui namanya. “Penggerebekan ini katanya proses penggembangan. Dari dalam rumah itu, petugas mengamankan Jhony dan pacarnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, selain mengamankan Jhony, petugas juga mengamankan sabu, blender, 2 bungkus ekstasi, bong dan foil serta bahan pembuat narkoba berupa tepung.

“Tidak ada alat cetak untuk pembuatan narkoba di dalam yang ditemukan. Informasi yang beredar, mereka membuatnya di Jl. S Parman Medan tepatnya di Gang Pasir,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai Jhony, Agus menyebutkan kalau Jhony adalah warganya yang baru 3 bulan tinggal di lokasi. Dan berdasarkan info yang diterimanya, Jhony merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Tanjung Gusta.

“Baru 3 bulan dia tinggal di sini. Dan diapun baru bebas 3 bulan lalu dari LP Tj Gusta,” pungkasnya.

Amatan wartawan di lokasi, akibat penggerebeka tersebut, arus lalu lintas di Jl. PWS mengalami kemacetan. Pasalnya, masyarakat dan pengguna jalan tersebut berbondong-bondong mendatangi lokasi. Pantauan di lokasi, usai menyisir seluruh bagian ruangan ruko, polisi langsung memboyong kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan menggunakan mobil Avanza warna silver BK 1600 YY. (ind/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/