25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Audit BPKP, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima audit kerugian negara dalam kasus korupsi kredit fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (BSM KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 miliar tahun 2011-2012.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, sebesar Rp 2,9 miliar. Audit tersebut, diterima penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan dari tim auditor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada akhir bulan Desember 2015, lalu.

“Sudah kita terima audit kerugian negara dalam kasus korupsi kredit fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Jumat (8/1).

Disebutkannya, bahwa para tersangka sudah mengembalikan sebagian kerugian negara, yakni Rp 1,2 miliar. “Namun sisanya Rp 1,7 miliar. Tapi kita pakai kerugian negaranya secara komulatif sebesar Rp 2,9 miliar,” jelas Haris.

Dengan audit kerugian negara ini, Haris menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah agenda penyidikan dengan melakukan pemeriksaan para tersangka.”Dalam bulan ini juga untuk melakukan pemeriksaan tersangka,” cetusnya.

Begitu juga penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk para tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segara diadili. “Segera kita tuntaskan semuanya dan segera juga kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini sudah berlangsung satu tahun lebih. Namun, belum juga selesai proses penyidikannya. Ditanyakan soal itu, Haris mengatakan kendala adanya pada hasil uadit BPKP Sumut.

“Mereka mempunyai auditor internal jadi dirapatkan kembali, sebelum hasil kerugian negera dikeluarkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK juga sudah dipanggil. Sudah banyak dipanggil saksi-saksi,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Belawan itu.

Diketahui, Kejari Medan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Dimana, 3 tersangka dari Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Sumut, yakni Ketua Kopkar PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar dan Kepala seksi (Kasi) Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto dan Adi Wardiastuti selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut
Kemudian 4 tersangka lagi dari BSM KCP) Iskandar Muda, yaitu Rudi Purwanto selaku Kepala BSM KCP Iskandar Muda, Adri Prasetyo selaku Marketing Support BSM, Bayu Yoga Wardana selaku Asisten Marketing BSM, dan Dimas Eko Prasetyo selaku Kasi Simpan-Pinjam BSM.

Dari ke 7 tersangka, salah satunya sudah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam kasus berbeda. Dia adalah Subdarkan Siregar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rekening air PDAM Tirtanadi.

Kasus ini terungkap dari investigasi tim kejaksaan ditambah masuknya laporan dari masyarakat. Modusnya dengan cara memalsukan tandatangan orang, seolah olah mengajukan permohonan kredit ke Bank Syariah Mandiri (BSM) di TA 2012.

Ke-44 orang dibuat seolah olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu, padahal tidak semuanya karyawan masuk koperasi. Pihak Bank sendiri tidak pernah bertemu dengan pemohon sebagai debitur.(gus/smg/han)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima audit kerugian negara dalam kasus korupsi kredit fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (BSM KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 miliar tahun 2011-2012.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, sebesar Rp 2,9 miliar. Audit tersebut, diterima penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan dari tim auditor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada akhir bulan Desember 2015, lalu.

“Sudah kita terima audit kerugian negara dalam kasus korupsi kredit fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Jumat (8/1).

Disebutkannya, bahwa para tersangka sudah mengembalikan sebagian kerugian negara, yakni Rp 1,2 miliar. “Namun sisanya Rp 1,7 miliar. Tapi kita pakai kerugian negaranya secara komulatif sebesar Rp 2,9 miliar,” jelas Haris.

Dengan audit kerugian negara ini, Haris menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah agenda penyidikan dengan melakukan pemeriksaan para tersangka.”Dalam bulan ini juga untuk melakukan pemeriksaan tersangka,” cetusnya.

Begitu juga penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk para tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segara diadili. “Segera kita tuntaskan semuanya dan segera juga kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini sudah berlangsung satu tahun lebih. Namun, belum juga selesai proses penyidikannya. Ditanyakan soal itu, Haris mengatakan kendala adanya pada hasil uadit BPKP Sumut.

“Mereka mempunyai auditor internal jadi dirapatkan kembali, sebelum hasil kerugian negera dikeluarkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK juga sudah dipanggil. Sudah banyak dipanggil saksi-saksi,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Belawan itu.

Diketahui, Kejari Medan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Dimana, 3 tersangka dari Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Sumut, yakni Ketua Kopkar PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar dan Kepala seksi (Kasi) Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto dan Adi Wardiastuti selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut
Kemudian 4 tersangka lagi dari BSM KCP) Iskandar Muda, yaitu Rudi Purwanto selaku Kepala BSM KCP Iskandar Muda, Adri Prasetyo selaku Marketing Support BSM, Bayu Yoga Wardana selaku Asisten Marketing BSM, dan Dimas Eko Prasetyo selaku Kasi Simpan-Pinjam BSM.

Dari ke 7 tersangka, salah satunya sudah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam kasus berbeda. Dia adalah Subdarkan Siregar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rekening air PDAM Tirtanadi.

Kasus ini terungkap dari investigasi tim kejaksaan ditambah masuknya laporan dari masyarakat. Modusnya dengan cara memalsukan tandatangan orang, seolah olah mengajukan permohonan kredit ke Bank Syariah Mandiri (BSM) di TA 2012.

Ke-44 orang dibuat seolah olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu, padahal tidak semuanya karyawan masuk koperasi. Pihak Bank sendiri tidak pernah bertemu dengan pemohon sebagai debitur.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/