
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tak terima mobil Xenia miliknya ditarik secara paksa, Joniar M Nainggolan melaporkan 3 petugas Debt Collector dari perusahaan pembiayaan (leasing) ternama ke Polda Sumatara Utara.
โBenar kita melaporkan petugas debt collector salah satunya bermarga Harianja Cs karena mengambil secara paksa mobil saya,โkata Joniar M Nainggolan kepada wartawan, Minggu (8/1).
Surat laporan tersebut, lanjut Joniar diterima langsung oleh Dian P Simangunsong, SH dan ditandatangani An. KA. SPKT Enjang Bahri, SH pada Sabtu (7/1) dini hari. โAdapun surat laporan nomor : STTLP/19/I/2017/ SPKT โlโ,โujarnya.
Diceritakan Joniar, perampasan itu berawal saat dua unit mobil Xenia BK 1673 OR dan BK 1540 UK, dipinjam temannya bernama Ramlan untuk dipakai ke Gundaling, Berastagi. โAkan tetapi, saat diperjalanan mereka dihadang oleh tiga orang tidak dikenal, mengaku dari debt collector leasing dan merampas STNK dari Ramlan,โ ujarnya.
Karena adanya tindakan kekerasan itu, masih kata Joniar, Ramlan menghubungi dirinya dan mengatakan mobil dirampas 3 pria yang mengaku debt collector. โAdanya laporan tersebut, saya langsung ke Gundaling seraya mengarahkan agar mobil tersebut dibawa ke Polres,โ lanjut Joniar.
Namun, sesampainya di sana terjadi argumen yang panjang sehingga akhirnya debt collector menelpon mobil Derek, untuk mengangkut mobilnya. โSaya tidak terima, mobil diambil secara paksa dengan tindakan kekerasan hingga tubuh saya memar dan luka,โtandasnya.
Dengan kejadian ini, kata Joniar menambahkan, pihaknya telah melaporkan ke Poldasu. โSenin (9/1) hari ini, kita juga akan melaporkan aparat kepolisian yang telah membiarkan pelaku debt collector melakukan tindakan kekerasan di depan mereka ke Propam,โtegasnya. (gus/han)