26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polres Sergai Ringkus 21 Pelaku Narkoba

no picture

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polres Sergai dan jajarannya sukses mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 21 pelaku yang diamankan, terdiri dari 14 kasus laporan polisi.

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi mengatakan, 14 kasus Laporan Polisi yang diungkap Satres Narkoba 8 LP, Polsek Perbaungan 3 LP, Polsek Domas 2 LP dan Polsek Kotarih 1 LP.

“Adapun status ke 21 tersangka yang ditangkap yaitu 14 orang pengedar dan 7 orang pemakai,” ujarnya Senin (8/4).

Dari hasil berantas narkoba, petugas amankan barang bukti yakni, narkotika jenis gol I tanaman ganja sebanyak 10,2 Gr. Sabu 23,7 Gr, mancis 3 buah, uang tunai Rp 830 ribu.

Kaca pirex 3 buah dan sepeda motor 3 unit. Masing masing jenis, Yamaha RX King, Honda Beat Warna Merah dan Honda Beat Warna Putih BK 3042 XAZ.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, SH, MH mengatakan, ke-21 tersangka ditangkap dua pekan terakhir. Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2019 hingga tanggal 8 April 2019.

“Rudi Lesmana alias Acek (28), Abdul Halik Yakop (28), Beri Pramana alias Beri (28). Ramdani alias Dani (25), Iswanto alias Siis (31), Syahrul Ginting alias Gintang (42), Muhammad alias Amek (39), Juliana Lubis alias Ana alias Iyem (35), Awaluddin (47), Hamdan alias Budi (31), M Rozali alias Zali (22),” ujarnya membeber 14 nama pengedar.

Masih Martualesi, pelaku lain yang diamankan, Budi Aswan Hasibuan alias Domo (36), Surya Dharma alias Surya (32) dan Sukiman (53).

“Ke 14 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (trm/ala)

no picture

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polres Sergai dan jajarannya sukses mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 21 pelaku yang diamankan, terdiri dari 14 kasus laporan polisi.

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi mengatakan, 14 kasus Laporan Polisi yang diungkap Satres Narkoba 8 LP, Polsek Perbaungan 3 LP, Polsek Domas 2 LP dan Polsek Kotarih 1 LP.

“Adapun status ke 21 tersangka yang ditangkap yaitu 14 orang pengedar dan 7 orang pemakai,” ujarnya Senin (8/4).

Dari hasil berantas narkoba, petugas amankan barang bukti yakni, narkotika jenis gol I tanaman ganja sebanyak 10,2 Gr. Sabu 23,7 Gr, mancis 3 buah, uang tunai Rp 830 ribu.

Kaca pirex 3 buah dan sepeda motor 3 unit. Masing masing jenis, Yamaha RX King, Honda Beat Warna Merah dan Honda Beat Warna Putih BK 3042 XAZ.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, SH, MH mengatakan, ke-21 tersangka ditangkap dua pekan terakhir. Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2019 hingga tanggal 8 April 2019.

“Rudi Lesmana alias Acek (28), Abdul Halik Yakop (28), Beri Pramana alias Beri (28). Ramdani alias Dani (25), Iswanto alias Siis (31), Syahrul Ginting alias Gintang (42), Muhammad alias Amek (39), Juliana Lubis alias Ana alias Iyem (35), Awaluddin (47), Hamdan alias Budi (31), M Rozali alias Zali (22),” ujarnya membeber 14 nama pengedar.

Masih Martualesi, pelaku lain yang diamankan, Budi Aswan Hasibuan alias Domo (36), Surya Dharma alias Surya (32) dan Sukiman (53).

“Ke 14 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (trm/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/