Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seorang perempuan yang memiliki atau menguasai narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sastrawan Ginting kemudian memimpin tim melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan sedang duduk di depan rumah.
Petugas selanjutnya mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut.
Informasi internal kepolisian, dari pemeriksaan itu, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 62,47 gram bruto.
“Selain sabu, petugas juga menemukan tujuh butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 3,95 gram,” jelasnya, Jumat (11/9).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 40 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 51,82 gram bruto, dua bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat 10,65 gram bruto, satu timbangan elektrik, satu plastik warna putih bertuliskan Indomaret serta satu unit iPhone 15 warna merah jambu.
Kepada petugas, tersangka SEM mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pihak berinisial B yang disebut dalam keterangan awal tersangka. (fdh/azw)

