Lima Supplier Dicecar di Sidang Waterfront City Samosir, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Kenal Terdakwa

MEDAN – Lima supplier/subkontraktor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Samosir di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9).

Namun, keterangan para saksi yang memiliki hubungan kontraktual dengan HK-BM KSO itu, justru dipersoalkan tim kuasa hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

Tim kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, menilai pemeriksaan saksi semestinya lebih diarahkan kepada pihak-pihak yang mengetahui secara langsung pekerjaan Waterfront City, termasuk pihak HK-BM KSO dan ahli yang menghitung kerugian negara.

Kuasa hukum terdakwa, Philipus Sitepu SH MH, didampingi Donny P Manullang dan Mulyadi Sihombing, mengatakan kelima supplier yang diperiksa pada persidangan tersebut pada pokoknya hanya mengetahui hubungan bisnis mereka dengan HK-BM.

“Kelima saksi semuanya subkon yang berkontrak dengan HK-BM. Mereka mengatakan tidak ada yang mengenal terdakwa Enda Simakasura Ketaren. Mereka hanya supplier barang, apa yang dipesan itu yang datang, dan semuanya sudah dibayarkan. Tidak ada tagihan,” ujar Philipus usai persidangan.

Menurutnya, tidak satu pun dari lima saksi tersebut mengenal terdakwa. Bahkan, para supplier itu juga disebut tidak mengenal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak pernah berhubungan langsung dengan PPK.

“Tidak ada yang mengenal terdakwa. Mereka juga tidak mengenal PPK dan tidak pernah memberikan sesuatu kepada PPK,” tegasnya.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama dan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yushafrihardi Girsang itu pun dinilai tim kuasa hukum belum banyak mengungkap keterkaitan terdakwa dengan perkara yang didakwakan.

Philipus mengatakan, karena para supplier tersebut terikat kontrak dengan HK BM KSO, maka pihak HK BM dinilai jauh lebih relevan untuk menerangkan proses pekerjaan Waterfront City.

“Yang paling penting saksi dari HK BM. HK-nya justru itu yang paling penting. Karena supplier ini berkontrak dengan HK BM, jadi seharusnya mereka yang lebih banyak memberikan keterangan,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti efektivitas waktu persidangan. Pasalnya, JPU masih memiliki sekitar delapan saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Menurutnya, saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai pekerjaan, hubungan kontraktual dan proses pelaksanaan proyek seharusnya diprioritaskan.

“Menurut kami saksi yang dihadirkan hari ini, yang merupakan supplier dan subkon, tidak ada relevansinya dan tidak efisien. Seharusnya lebih efektif dihadirkan dari HK, kemudian ahli-ahli yang menghitung kerugian, karena dari situ permasalahan ini muncul,” urainya.

Majelis hakim, lanjutnya, telah meminta agar pemeriksaan saksi-saksi JPU dapat dituntaskan pekan depan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Senin dan Jumat depan.

“Kami menghargai kewenangan JPU dalam menentukan saksi. Tetapi pembuktian juga harus melihat relevansi saksi dan efektivitas waktu persidangan,” katanya.

Dia menyebut pihaknya juga telah mempersiapkan saksi dan ahli untuk menguji dakwaan JPU dari sisi pembelaan terdakwa.

“Kami juga akan menghadirkan ahli dan saksi. Jangan nanti kami dibatasi waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli. Kemungkinan ada lima saksi dan empat ahli,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menilai hingga persidangan yang berlangsung Jumat kemarin, belum ada saksi yang memberikan keterangan yang menurut mereka secara langsung membuktikan keterlibatan Enda Simakasura Ketaren dalam perkara tersebut.

“Prinsipnya sampai hari ini tidak ada satu pun saksi yang membuktikan terdakwa Enda Simakasura Ketaren ini bersalah. Dari lima saksi tadi juga tidak ada yang memberikan sesuatu kepada PPK, bahkan tidak mengenal terdakwa,” pungkas Philipus.

Tim kuasa hukum berharap JPU selanjutnya menghadirkan pihak-pihak yang benar-benar mengetahui proses pekerjaan Waterfront City, terutama pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan proyek serta ahli yang berkaitan dengan perhitungan kerugian negara. (man/azw)

MEDAN – Lima supplier/subkontraktor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Samosir di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9).

Namun, keterangan para saksi yang memiliki hubungan kontraktual dengan HK-BM KSO itu, justru dipersoalkan tim kuasa hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

Tim kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, menilai pemeriksaan saksi semestinya lebih diarahkan kepada pihak-pihak yang mengetahui secara langsung pekerjaan Waterfront City, termasuk pihak HK-BM KSO dan ahli yang menghitung kerugian negara.

Kuasa hukum terdakwa, Philipus Sitepu SH MH, didampingi Donny P Manullang dan Mulyadi Sihombing, mengatakan kelima supplier yang diperiksa pada persidangan tersebut pada pokoknya hanya mengetahui hubungan bisnis mereka dengan HK-BM.

“Kelima saksi semuanya subkon yang berkontrak dengan HK-BM. Mereka mengatakan tidak ada yang mengenal terdakwa Enda Simakasura Ketaren. Mereka hanya supplier barang, apa yang dipesan itu yang datang, dan semuanya sudah dibayarkan. Tidak ada tagihan,” ujar Philipus usai persidangan.

Menurutnya, tidak satu pun dari lima saksi tersebut mengenal terdakwa. Bahkan, para supplier itu juga disebut tidak mengenal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak pernah berhubungan langsung dengan PPK.

“Tidak ada yang mengenal terdakwa. Mereka juga tidak mengenal PPK dan tidak pernah memberikan sesuatu kepada PPK,” tegasnya.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama dan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yushafrihardi Girsang itu pun dinilai tim kuasa hukum belum banyak mengungkap keterkaitan terdakwa dengan perkara yang didakwakan.

Philipus mengatakan, karena para supplier tersebut terikat kontrak dengan HK BM KSO, maka pihak HK BM dinilai jauh lebih relevan untuk menerangkan proses pekerjaan Waterfront City.

“Yang paling penting saksi dari HK BM. HK-nya justru itu yang paling penting. Karena supplier ini berkontrak dengan HK BM, jadi seharusnya mereka yang lebih banyak memberikan keterangan,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti efektivitas waktu persidangan. Pasalnya, JPU masih memiliki sekitar delapan saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Menurutnya, saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai pekerjaan, hubungan kontraktual dan proses pelaksanaan proyek seharusnya diprioritaskan.

“Menurut kami saksi yang dihadirkan hari ini, yang merupakan supplier dan subkon, tidak ada relevansinya dan tidak efisien. Seharusnya lebih efektif dihadirkan dari HK, kemudian ahli-ahli yang menghitung kerugian, karena dari situ permasalahan ini muncul,” urainya.

Majelis hakim, lanjutnya, telah meminta agar pemeriksaan saksi-saksi JPU dapat dituntaskan pekan depan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Senin dan Jumat depan.

“Kami menghargai kewenangan JPU dalam menentukan saksi. Tetapi pembuktian juga harus melihat relevansi saksi dan efektivitas waktu persidangan,” katanya.

Dia menyebut pihaknya juga telah mempersiapkan saksi dan ahli untuk menguji dakwaan JPU dari sisi pembelaan terdakwa.

“Kami juga akan menghadirkan ahli dan saksi. Jangan nanti kami dibatasi waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli. Kemungkinan ada lima saksi dan empat ahli,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menilai hingga persidangan yang berlangsung Jumat kemarin, belum ada saksi yang memberikan keterangan yang menurut mereka secara langsung membuktikan keterlibatan Enda Simakasura Ketaren dalam perkara tersebut.

“Prinsipnya sampai hari ini tidak ada satu pun saksi yang membuktikan terdakwa Enda Simakasura Ketaren ini bersalah. Dari lima saksi tadi juga tidak ada yang memberikan sesuatu kepada PPK, bahkan tidak mengenal terdakwa,” pungkas Philipus.

Tim kuasa hukum berharap JPU selanjutnya menghadirkan pihak-pihak yang benar-benar mengetahui proses pekerjaan Waterfront City, terutama pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan proyek serta ahli yang berkaitan dengan perhitungan kerugian negara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru