KEPALA Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko mengungkapkan, penangkapan terhadap terpidana kasus minyak dan gas itu dibantu personel Polsek Tanjungpura. Atas berhasilnya misi eksekusi ini, Kejari Langkat mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Tanjungpura.
“Terima kasih kepada Polsek Tanjungpura yang sudah membantu kami dalam pelaksanaa eksekusi terhadap terpidana atas nama Sri Rita Wati,” ungkap Ris, Rabu (9/9).
Dia menjelaskan, tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana tengah berada di Kota Medan. Atas informasi ini, tim intelijen melakukan monitoring sekaligus pengintaian terhadap terpidana tersebut.
“Mulanya tim intelijen memperoleh informasi bahwa terpidana sedang berada di Kota Medan, tepatnya di Jalan Gunung Krakatau. Atas informasi ini, tim bergerak ke lokasi dimaksud,” kata Ris.
Dia menyebut, sempat kehilangan jejak terpidana ketika melakukan pendalaman di Kota Medan. Namun demikian, naluri intelijen tim yakin bahwa terpidana bergerak kembali menuju rumah.
Ketika sempat kehilangan jejak, tim juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Ris menambahkan, tim kemudian melakukan monitoring di Tanjungpura untuk mengetahui keberadaan terpidana.
“Hasil pemantauan diketahui bahwa terpidana saat itu sedang dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Hinai dengan mengendarai mobil pribadi. Atas informasi ini, tim intelijen melakukan penyisiran dan sudah mengantongi jenis mobil beserta nomor plat kendaraan,” bebernya.
Penyisiran yang dilakukan tim intelijen membuahkan hasil sekitar pukul 17.30 WIB. Tidak butuh waktu lama, mobil yang dikendarai terpidana diberhentikan tepat di Simpang Iblis, Jalan Terusan 16, Kelurahan Pekan Tanjungpura.
“Pemeriksaan terhadap kendaraan kemudian dilakukan dan benar, terpidana berada di dalam kendaraan tersebut. Kemudian terpidana diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpura,” ungkapnya.
Kini, terpidana Sri Rita Wati sudah dijebloskan ke Rutan Tanjungpura untuk menjalani proses hukum. Dengan eksekusi ini, menunjukkan komitmen Kejari Langkat dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kejari Langkat juga berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memastikan proses eksekusi terpidana berjalan efektif, aman, tertib serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan pengamanan terpidana Sri Rita Wati, merupakan wujud sinergi dan kesigapan jajaran Kejaksaan Negeri Langkat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tukasnya.
Rita merupakan terpidana yang melakukan tindak pidana kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan korban jiwa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perkara yang menjerat Rita bermula dari aktivitas penyulingan minyak yang dilakukan tanpa izin di Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.
Pada 23 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, dapur penyulingan tersebut mengalami ledakan hebat. Saat itu, sejumlah pekerja disebut sedang mengolah minyak mentah untuk menghasilkan bahan bakar berupa bensin, solar hingga minyak tanah.
Ledakan tersebut menimbulkan korban. Satu orang meninggal dunia, sementara seorang lainnya mengalami luka.
Peristiwa itu kemudian berujung pada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian hingga Rita akhirnya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Dalam proses hukum sejak penyidikan, penuntutan hingga putusan tingkat kasasi, Rita tidak menjalani penahanan.
Perkara tersebut terus bergulir melalui sejumlah tahapan upaya hukum hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Rita. PN Stabat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Rita.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana satu tahun enam bulan. Tidak menerima putusan tersebut, Rita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Di tingkat banding, hukuman yang dijatuhkan justru diperberat menjadi satu tahun dua bulan penjara. Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Rita kemudian kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut berakhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada 13 Juni 2025.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan berupa pidana penjara satu tahun dua bulan pun berkekuatan hukum tetap. (ted)

