26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Rugikan Negara Rp14,7 Miliar, Dua Koruptor Run Way Bandara Ditahan

USAI DIPERIKSA: Dua tersangka korupsi pengerjaan runway bandara, usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Selasa (8/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua orang tersangka kasus korupsi pengerjaan Runway, Taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, Selasa (8/10).

Dalam proyek yang menggunakan dana APBN TA 2016 sebesar Rp27 Miliar itu, kerugian negara mencapai Rp14,7 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berisinial, AH selaku Direktur 2 PT Mitra Agung Indonesia sebagai rekanan proyek dan Direktur PT Harawana, DJN bertindak sebagai konsultan proyek.

“Keduanya ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada 16 Juli 2019. Hari ini keduanya diperiksa sebagai tersangka dan penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjunggusta Medan,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Dijelaskan Sumanggar, dalam kasus ini penyidik menemukan penyimpangan dalam penggunaan uang negara. Saat itu, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127,27. Namun kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, ditemukan volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

“Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam kegiatan itu sebesar Rp14.7 miliar,” beber Sumanggar.

Sumanggar menegaskan, dalam kasus ini penyidik juga akan menetapkan tersangka lainnya. Namun dia belum merinci siapa tersangka lain itu. “Pasti ada tersangka lain, nanti waktunya akan kita umumkan,” pungkasnya.(man/ala)

USAI DIPERIKSA: Dua tersangka korupsi pengerjaan runway bandara, usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Selasa (8/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua orang tersangka kasus korupsi pengerjaan Runway, Taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, Selasa (8/10).

Dalam proyek yang menggunakan dana APBN TA 2016 sebesar Rp27 Miliar itu, kerugian negara mencapai Rp14,7 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berisinial, AH selaku Direktur 2 PT Mitra Agung Indonesia sebagai rekanan proyek dan Direktur PT Harawana, DJN bertindak sebagai konsultan proyek.

“Keduanya ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada 16 Juli 2019. Hari ini keduanya diperiksa sebagai tersangka dan penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjunggusta Medan,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Dijelaskan Sumanggar, dalam kasus ini penyidik menemukan penyimpangan dalam penggunaan uang negara. Saat itu, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127,27. Namun kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, ditemukan volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

“Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam kegiatan itu sebesar Rp14.7 miliar,” beber Sumanggar.

Sumanggar menegaskan, dalam kasus ini penyidik juga akan menetapkan tersangka lainnya. Namun dia belum merinci siapa tersangka lain itu. “Pasti ada tersangka lain, nanti waktunya akan kita umumkan,” pungkasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/