30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Aswas Segera Periksa JPU Indra

MEDAN, SUMUTPOS,CO – Aswas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Surung Aritonang menegaskan pihaknya akan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachairi. Pemeriksaan itu dilakukan karena Indra diduga menerima uang suap Rp100 juta untuk meringankan hukuman terdakwa Dedek Mulyadi atas perkara kepemilikan sabu 4 kg yang disimpan di dalam kotak bika ambon.

“Minggu ini pasti kita periksa. Tapi kita pelajari dulu kasusnya seperti apa. Kita juga menunggu laporan dari pihak korban. Mereka juga harus buat laporan ke kita. Tapi yang jelas akan kita tindaklanjuti secepatnya. Kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan bagaimana sebenarnya masalah ini,” kata Surung kepada Sumut Pos, Kamis (9/1).

Surung juga menyesalkan tindakan Jaksa Indra Zamachairi yang hingga kini belum menjelaskan permasalahan itu kepada pihaknya. Harusnya, kata Surung, Jaksa Indra mengklarifikasi soal dugaan menerima uang suap Rp100 juta tersebut.

“Dia belum menjumpai saya untuk menjelaskan tentang permasalahan ini. Nantilah kita minta keterangannya. Saya juga heran, kalau memang dia tidak menerima, kenapa dia menghindar. Harusnya dia segera klarifikasi itu. Kalau perlu dia laporkan balik orangnya. Makanya nanti segera kita panggil,” tegas Surung.

Perkara ini mencuat setelah terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kg, Dedek Mulyadi mengamuk usai persidangan. Dia tidak terima divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim. Pasalnya, Dedek mengaku telah memberikan uang Rp100 juta kepada Jaksa Indra yang menjadi penuntut dalam persidangan itu untuk meringankan hukumannya.

Dalam agenda sidang putusan tersebut,  kedua terdakwa M.Ali dan Dedek Mulyadi dijatuhi hukuman masing-masing selama 16 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsider kurungan penjara 3 bulan oleh ketua majelis, Baslin Sinaga, SH, MH. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Namun tiba-tiba Dedek Mulyadi marah-marah dan memaki JPU karena mengaku sudah memberikan uang sebesar 100 juta kepada Jaksa agar putusannya diringankan. “Puas kau? Kau kasih uang itu sama anak dan istri kau ya? Gak terima aku. Gak ikhlas aku memberi uang itu,” teriaknya kepada JPU Indra.

Saat ditanyai kepada Dedek, ia mengaku telah memberikan uang 100 juta kepada Jaksa untuk meringankan hukumannya. “Rp100 juta uang aku sama dia itu. Katanya mau diringankan, tapi ternyata ngggak juga. Kesal kali aku,” keluh Dedek sambil berjalan dikawal petugas Waltah menuju mobil tahanan.

Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada JPU, Indra Zamachairi, ia berkilah jika dirinya tidak menerima uang tersebut. “Gak ada itu,” ujar Jaksa dari Kejati Sumut ini dengan singkat sambil berusaha menghindar dari pertanyaan wartawan. Begitu juga setelah persidangan lainnya selesai, Indra malah berusaha kabur dan melarikan diri menghindar dari pertanyaan wartawan.

Seperti diketahui M.Ali dan Dedek Mulyadi didudukkan sebagai terdakwa karena tertangkap membawa sabu-sabu seberat 4 kg pada Sabtu (22/6/2013) lalu. Petugas security Angkasa Pura I Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan pengiriman 4 kg sabu tersebut karena terekam melalui X-Ray terminal keberangkatan dalam negeri Bandara Polonia.

Sabu-sabu tersebut diletakkan didalam kotak bika ambon dan akan diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan Citilink QG-833 pukul 18.30 Wib. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jalan Bidar Tangerang dengan penerbangan malam. Dan setelah ditangkap keduanya pun dikirim ke Poldasu.

Sementara itu, dua orang jaksa di Sumut telah diberhentikan secara tidak hormat. Keduanya dipecat karena menggunakan ijazah palsu dan narkoba. Kedua jaksa yang dipecat yaitu Sakti Sagala (SS) dan Martin Sinurat (MS). “SS dari Kejari Sidikalang, dipecat karena terkait kasus ijazah palsu, dan MS dari Kejari Sibolga yang dipecat karena perkara narkoba,” jelas Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama.

Dia memaparkan, ijazah palsu Sakti Sagala terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. “Setelah yang bersangkutan dipanggil, keabsahan ijazah itu dikroscek ke Kopertis. Ternyata tidak ada ijazah sarjana atas nama SS, sehingga kasusnya berlanjut,” jelas Chandra.

Dia memaparkan, kasus ijazah palsu ini sebenarnya terjadi pada 2012. Setelah melewati sejumlah proses, Kejaksaan Agung memecat Sakti pada akhir 2013 lalu. Sedangkan Martin Sinurat dipecat karena terlibat narkotika. Dia ditangkap polisi saat menggunakan sabu-sabu pada 2012. Setelah diproses, Martin pun disidangkan. “Pidananya kena dan internalnya juga kena, yaitu pemecatan yang juga diputus pada akhir 2013,” papar Chandra.

Penjelasan Chandra sekaligus membantah sejumlah informasi yang beredar bahwa kedua jaksa itu dipecat karena menerima suap. “Bukan karena menerima suap melainkan kasus ijazah palsu dan narkoba,” pungkasnya. (far/ije)

DIDUGA TERIMA SUAP 100 JUTA DARI TERDAKWA

MEDAN, SUMUTPOS,CO – Aswas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Surung Aritonang menegaskan pihaknya akan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachairi. Pemeriksaan itu dilakukan karena Indra diduga menerima uang suap Rp100 juta untuk meringankan hukuman terdakwa Dedek Mulyadi atas perkara kepemilikan sabu 4 kg yang disimpan di dalam kotak bika ambon.

“Minggu ini pasti kita periksa. Tapi kita pelajari dulu kasusnya seperti apa. Kita juga menunggu laporan dari pihak korban. Mereka juga harus buat laporan ke kita. Tapi yang jelas akan kita tindaklanjuti secepatnya. Kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan bagaimana sebenarnya masalah ini,” kata Surung kepada Sumut Pos, Kamis (9/1).

Surung juga menyesalkan tindakan Jaksa Indra Zamachairi yang hingga kini belum menjelaskan permasalahan itu kepada pihaknya. Harusnya, kata Surung, Jaksa Indra mengklarifikasi soal dugaan menerima uang suap Rp100 juta tersebut.

“Dia belum menjumpai saya untuk menjelaskan tentang permasalahan ini. Nantilah kita minta keterangannya. Saya juga heran, kalau memang dia tidak menerima, kenapa dia menghindar. Harusnya dia segera klarifikasi itu. Kalau perlu dia laporkan balik orangnya. Makanya nanti segera kita panggil,” tegas Surung.

Perkara ini mencuat setelah terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kg, Dedek Mulyadi mengamuk usai persidangan. Dia tidak terima divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim. Pasalnya, Dedek mengaku telah memberikan uang Rp100 juta kepada Jaksa Indra yang menjadi penuntut dalam persidangan itu untuk meringankan hukumannya.

Dalam agenda sidang putusan tersebut,  kedua terdakwa M.Ali dan Dedek Mulyadi dijatuhi hukuman masing-masing selama 16 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsider kurungan penjara 3 bulan oleh ketua majelis, Baslin Sinaga, SH, MH. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Namun tiba-tiba Dedek Mulyadi marah-marah dan memaki JPU karena mengaku sudah memberikan uang sebesar 100 juta kepada Jaksa agar putusannya diringankan. “Puas kau? Kau kasih uang itu sama anak dan istri kau ya? Gak terima aku. Gak ikhlas aku memberi uang itu,” teriaknya kepada JPU Indra.

Saat ditanyai kepada Dedek, ia mengaku telah memberikan uang 100 juta kepada Jaksa untuk meringankan hukumannya. “Rp100 juta uang aku sama dia itu. Katanya mau diringankan, tapi ternyata ngggak juga. Kesal kali aku,” keluh Dedek sambil berjalan dikawal petugas Waltah menuju mobil tahanan.

Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada JPU, Indra Zamachairi, ia berkilah jika dirinya tidak menerima uang tersebut. “Gak ada itu,” ujar Jaksa dari Kejati Sumut ini dengan singkat sambil berusaha menghindar dari pertanyaan wartawan. Begitu juga setelah persidangan lainnya selesai, Indra malah berusaha kabur dan melarikan diri menghindar dari pertanyaan wartawan.

Seperti diketahui M.Ali dan Dedek Mulyadi didudukkan sebagai terdakwa karena tertangkap membawa sabu-sabu seberat 4 kg pada Sabtu (22/6/2013) lalu. Petugas security Angkasa Pura I Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan pengiriman 4 kg sabu tersebut karena terekam melalui X-Ray terminal keberangkatan dalam negeri Bandara Polonia.

Sabu-sabu tersebut diletakkan didalam kotak bika ambon dan akan diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan Citilink QG-833 pukul 18.30 Wib. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jalan Bidar Tangerang dengan penerbangan malam. Dan setelah ditangkap keduanya pun dikirim ke Poldasu.

Sementara itu, dua orang jaksa di Sumut telah diberhentikan secara tidak hormat. Keduanya dipecat karena menggunakan ijazah palsu dan narkoba. Kedua jaksa yang dipecat yaitu Sakti Sagala (SS) dan Martin Sinurat (MS). “SS dari Kejari Sidikalang, dipecat karena terkait kasus ijazah palsu, dan MS dari Kejari Sibolga yang dipecat karena perkara narkoba,” jelas Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama.

Dia memaparkan, ijazah palsu Sakti Sagala terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. “Setelah yang bersangkutan dipanggil, keabsahan ijazah itu dikroscek ke Kopertis. Ternyata tidak ada ijazah sarjana atas nama SS, sehingga kasusnya berlanjut,” jelas Chandra.

Dia memaparkan, kasus ijazah palsu ini sebenarnya terjadi pada 2012. Setelah melewati sejumlah proses, Kejaksaan Agung memecat Sakti pada akhir 2013 lalu. Sedangkan Martin Sinurat dipecat karena terlibat narkotika. Dia ditangkap polisi saat menggunakan sabu-sabu pada 2012. Setelah diproses, Martin pun disidangkan. “Pidananya kena dan internalnya juga kena, yaitu pemecatan yang juga diputus pada akhir 2013,” papar Chandra.

Penjelasan Chandra sekaligus membantah sejumlah informasi yang beredar bahwa kedua jaksa itu dipecat karena menerima suap. “Bukan karena menerima suap melainkan kasus ijazah palsu dan narkoba,” pungkasnya. (far/ije)

DIDUGA TERIMA SUAP 100 JUTA DARI TERDAKWA

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/