TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang bandar narkoba, Dolly Rahili Damanik alias Doni (40). Dari tangannya, diamankan 10,07 gram sabu dan uang sebesar Rp1,2 juta.
Kasat Narkoba AKP Burju, melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengatakan, Doni diciduk pada Jumat (6/1). Berawal informasi dari warga, jika Doni kerap menjual narkoba di sekitar kediamannya di Jalan Kebun Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Saat dilakukan penggerebekan, Doni pun berhasil diamankan meski berusaha melarikan diri “Tersangka sempat mencoba kabur melalui pintu belakang rumahnya. Tapi usahanya itu digagalkan hingga ditangkap sekira 50 meter dari belakang rumahnya,”ungkap Sagala.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, lanjut Sagala, ditemukan 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 10,07 Gram, 11 bungkus plastik transparan kosong, 1 buah skop terbuat dari pipet plastik serta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Berdasarkan barang bukti tersebut, ayah lima anak tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Diakui Doni, sabu-sabu yang dijajakannya itu dibeli dari rekannya berinisial DG, warga Desa Paya Lombang, Sergai dengan harga Rp3 juta.(ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang bandar narkoba, Dolly Rahili Damanik alias Doni (40). Dari tangannya, diamankan 10,07 gram sabu dan uang sebesar Rp1,2 juta.
Kasat Narkoba AKP Burju, melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengatakan, Doni diciduk pada Jumat (6/1). Berawal informasi dari warga, jika Doni kerap menjual narkoba di sekitar kediamannya di Jalan Kebun Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Saat dilakukan penggerebekan, Doni pun berhasil diamankan meski berusaha melarikan diri “Tersangka sempat mencoba kabur melalui pintu belakang rumahnya. Tapi usahanya itu digagalkan hingga ditangkap sekira 50 meter dari belakang rumahnya,”ungkap Sagala.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, lanjut Sagala, ditemukan 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 10,07 Gram, 11 bungkus plastik transparan kosong, 1 buah skop terbuat dari pipet plastik serta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Berdasarkan barang bukti tersebut, ayah lima anak tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Diakui Doni, sabu-sabu yang dijajakannya itu dibeli dari rekannya berinisial DG, warga Desa Paya Lombang, Sergai dengan harga Rp3 juta.(ian/han)