Kemudian, pada 18 Agustus 2017, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa Irwan bersama dengan Syahri mendatangi Kantor BNNK Pematangsiantar. Ketika masuk, terdakwa Irwan menemui pegawai BNNK Pematangsiantar bernama Hino Mangiring Pasaribu, yang sudah ia kenal lebih dulu.
Setelah bertemu dengan Hino, terdakwa Irwan menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengurus pembebasan atau rehabilitasi Irfansyah. “Orang tua Irfansyah sudah menyiapkan uang untuk BNNK Pematangsiantar sebesar Rp50 juta, dan bisa juga ditambah paling banyak menjadi Rp70 juta,” ungkap Herianto.
Kemudian, terdakwa Irwan meminta Syahri menyediakan uang sebanyak Rp70 juta. Namun, Syahri hanya mempunyai uang Rp60 juta yang disimpan di rumahnya. Selanjutnya, terdakwa Irwan menyampaikan ke Hino, akan mengambil uangnya.
Mendengar itu, Hino melaporkan kepada pimpinannya, yakni Pierson Ketaren, selaku Kasi Pemberantasan BNNK Pematangsiantar, ada yang diduga pengedar narkoba akan menyuap untuk membebaskan atau merehabilitasi Irfansyah. “Mendapat laporan, Pierson memerintahkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Irwan yang akan melakukan penyuapan tersebut,” jeasnya.
Sore harinya, di dekat pos satpam, Syahri langsung menyerahkan uang Rp60 juta yang dibungkus dengan plastik hitam kepada terdakwa Irwan. Tak lama, terdakwa Irwan bertemu dengan Hino di Kantor BNNK Pematangsiantar. “Di situ terdakwa Irwan ditangkap beserta barang bukti uang Rp60 juta, yang akan diserahkan ke BNNK Pematangsiantar melalui Hino. Kemudian, terdakwa Irwan dan barang bukti diserahkan ke petugas Polres Pematangsiantar untuk diproses secara hukum,” pungkas Herianto. (gus/saz)