23 C
Medan
Sunday, January 11, 2026

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas) mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan mengakui bahwa penanganan perkara tersebut sedang dalam proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polres Padanglawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (5/1), sekira pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Desa Payabaung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Palas.

Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, pihak Kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci, karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Tersangka telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan, Polda Sumut berkomitmen dalam menangani setiap laporan tindak pidana. Khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas) mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan mengakui bahwa penanganan perkara tersebut sedang dalam proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polres Padanglawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (5/1), sekira pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Desa Payabaung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Palas.

Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, pihak Kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci, karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Tersangka telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan, Polda Sumut berkomitmen dalam menangani setiap laporan tindak pidana. Khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru