27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Tidur-tiduran di Rumah Dinas

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, Ir Faisal, hingga kemarin belum juga mau buka mulut dan ditemui. Ya, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terhadap Ir Faisal menjadi 12 tahun, dia menutup diri dari wartawan.

Sesuatu yang pasti, Faisal tetap beraktivitas seperti biasanya. Dia pun tetap tinggal di rumah dinas. Dan, ketika kemarin disambangin
tetap tak ada aktivitas berarti yang terlihat di rumah dinasnya di Jl Bougenvill, komplek Pemkab Deliserdang, itu. Di rumah no 30 warna kuning muda tersebut, terparkir mobil Strada Triton BK 8371 CS warna hitam dan mobil kijang innova BK 313 NN warna silver.

Entah di mana keberadaan mobil dinas warna kuning BK 8830 M yang beberapa hari yang lalu terparkir di depan teras rumahnya. Kondisi rumah dinasnya masih terlihat sepi. Pintu depan dan pintu garasi tetap terkunci rapat. Hanya pintu belakang saja yang terlihat terbuka.

Evan, penjaga rumah dinas Ir Faisal ditemui di depan rumahnya usai menjaga dan member makan kambing milik Faisal mengaku kalau Ir Faisal sedang tidak berada di rumah.

“Bapak gak ada. Belum pulang dari kantor,” ujarnya.

Jawaban berbeda terlontar dari salah seorang pria yang memakai pakaian dinas PNS warna hijau yang sedang duduk di teras rumah dinas Faisal. Pria ini mengatakan Faisal sedang tidur. “Bapak lagi istirahat,” katanya.

Sumut Pos berusaha merayu agar bias dijumpakan dengan Faisal. “Orang lagi istirahat cemana mau jumpa,” tegasnya kembali.

Mendapati penolakan, Sumut Pos beralih dan terus memantau kondisi rumah dinas tersebut. Berharap ketika ‘mengintip’ rumah itu terlihat aktivitas Faisal di dalam rumah. Di teras rumah bagian dalam, masih banyak burung berbagai jenis di dalam kandang yang digantung di bagian atas plavon rumah. Di luar rumah, jika sebelumnya ada dua ekor anjing jenis herder yang sedang tidur di dalam kandang besi, kini tinggal satu anjing saja yang ada. Sekitar 50 meter dari kediamannya, ada dua ekor kuda milik Faisal yang sedang memakani rumput.

Sementara, ketika mengintip kediaman Faisal yang berada di Tebingtinggi, keadaan rumah di sana tak jauh berbeda. Tapi yang menarik, mobil dinas warna kuning BK 8830 M yang ‘hilang’ dari rumah dinas di Lubupakkam malah terlihat di Kota Tebingtinggi  itu. Mobil dinasa itu malah berhasil difoto saat terjebak banjir di salah satu ruas jalan yang ada di Kota Lemang tersebut. Sayangnya, usaha konfirmasi pada sopir mobil tersebut, kegagalan kembali dihadapi.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terdakwa Faisal mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, menjadi 12 tahun penjara dari 1,5 tahun pada putusan Pengadilan Tipikor Medan. Selain penjara, majelis hakim tinggi PT Sumut juga mewajibkan Faisal membayar uang denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim dengan anggota, Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus ini juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih.

Ketentuannya, jika terpidana Faisal tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Tapi, apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 65/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Dimana pada Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sama.

Terdakwa Faisal saat itu divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001 jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Selain divonis penjara, majelis hakim saat juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (rbb)
Mengintip Kegiatan Ir Faisal Setelah Divonis 12 Tahun
Tidur-tiduran di Rumah Dinas
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, Ir Faisal, hingga kemarin belum juga mau buka mulut dan ditemui. Ya, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terhadap Ir Faisal menjadi 12 tahun, dia menutup diri dari wartawan.

Sesuatu yang pasti, Faisal tetap beraktivitas seperti biasanya. Dia pun tetap tinggal di rumah dinas. Dan, ketika kemarin disambangin
tetap tak ada aktivitas berarti yang terlihat di rumah dinasnya di Jl Bougenvill, komplek Pemkab Deliserdang, itu. Di rumah no 30 warna kuning muda tersebut, terparkir mobil Strada Triton BK 8371 CS warna hitam dan mobil kijang innova BK 313 NN warna silver.

Entah di mana keberadaan mobil dinas warna kuning BK 8830 M yang beberapa hari yang lalu terparkir di depan teras rumahnya. Kondisi rumah dinasnya masih terlihat sepi. Pintu depan dan pintu garasi tetap terkunci rapat. Hanya pintu belakang saja yang terlihat terbuka.

Evan, penjaga rumah dinas Ir Faisal ditemui di depan rumahnya usai menjaga dan member makan kambing milik Faisal mengaku kalau Ir Faisal sedang tidak berada di rumah.

“Bapak gak ada. Belum pulang dari kantor,” ujarnya.

Jawaban berbeda terlontar dari salah seorang pria yang memakai pakaian dinas PNS warna hijau yang sedang duduk di teras rumah dinas Faisal. Pria ini mengatakan Faisal sedang tidur. “Bapak lagi istirahat,” katanya.

Sumut Pos berusaha merayu agar bias dijumpakan dengan Faisal. “Orang lagi istirahat cemana mau jumpa,” tegasnya kembali.

Mendapati penolakan, Sumut Pos beralih dan terus memantau kondisi rumah dinas tersebut. Berharap ketika ‘mengintip’ rumah itu terlihat aktivitas Faisal di dalam rumah. Di teras rumah bagian dalam, masih banyak burung berbagai jenis di dalam kandang yang digantung di bagian atas plavon rumah. Di luar rumah, jika sebelumnya ada dua ekor anjing jenis herder yang sedang tidur di dalam kandang besi, kini tinggal satu anjing saja yang ada. Sekitar 50 meter dari kediamannya, ada dua ekor kuda milik Faisal yang sedang memakani rumput.

Sementara, ketika mengintip kediaman Faisal yang berada di Tebingtinggi, keadaan rumah di sana tak jauh berbeda. Tapi yang menarik, mobil dinas warna kuning BK 8830 M yang ‘hilang’ dari rumah dinas di Lubupakkam malah terlihat di Kota Tebingtinggi  itu. Mobil dinasa itu malah berhasil difoto saat terjebak banjir di salah satu ruas jalan yang ada di Kota Lemang tersebut. Sayangnya, usaha konfirmasi pada sopir mobil tersebut, kegagalan kembali dihadapi.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terdakwa Faisal mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, menjadi 12 tahun penjara dari 1,5 tahun pada putusan Pengadilan Tipikor Medan. Selain penjara, majelis hakim tinggi PT Sumut juga mewajibkan Faisal membayar uang denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim dengan anggota, Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus ini juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih.

Ketentuannya, jika terpidana Faisal tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Tapi, apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 65/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Dimana pada Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sama.

Terdakwa Faisal saat itu divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001 jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Selain divonis penjara, majelis hakim saat juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (rbb)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, Ir Faisal, hingga kemarin belum juga mau buka mulut dan ditemui. Ya, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terhadap Ir Faisal menjadi 12 tahun, dia menutup diri dari wartawan.

Sesuatu yang pasti, Faisal tetap beraktivitas seperti biasanya. Dia pun tetap tinggal di rumah dinas. Dan, ketika kemarin disambangin
tetap tak ada aktivitas berarti yang terlihat di rumah dinasnya di Jl Bougenvill, komplek Pemkab Deliserdang, itu. Di rumah no 30 warna kuning muda tersebut, terparkir mobil Strada Triton BK 8371 CS warna hitam dan mobil kijang innova BK 313 NN warna silver.

Entah di mana keberadaan mobil dinas warna kuning BK 8830 M yang beberapa hari yang lalu terparkir di depan teras rumahnya. Kondisi rumah dinasnya masih terlihat sepi. Pintu depan dan pintu garasi tetap terkunci rapat. Hanya pintu belakang saja yang terlihat terbuka.

Evan, penjaga rumah dinas Ir Faisal ditemui di depan rumahnya usai menjaga dan member makan kambing milik Faisal mengaku kalau Ir Faisal sedang tidak berada di rumah.

“Bapak gak ada. Belum pulang dari kantor,” ujarnya.

Jawaban berbeda terlontar dari salah seorang pria yang memakai pakaian dinas PNS warna hijau yang sedang duduk di teras rumah dinas Faisal. Pria ini mengatakan Faisal sedang tidur. “Bapak lagi istirahat,” katanya.

Sumut Pos berusaha merayu agar bias dijumpakan dengan Faisal. “Orang lagi istirahat cemana mau jumpa,” tegasnya kembali.

Mendapati penolakan, Sumut Pos beralih dan terus memantau kondisi rumah dinas tersebut. Berharap ketika ‘mengintip’ rumah itu terlihat aktivitas Faisal di dalam rumah. Di teras rumah bagian dalam, masih banyak burung berbagai jenis di dalam kandang yang digantung di bagian atas plavon rumah. Di luar rumah, jika sebelumnya ada dua ekor anjing jenis herder yang sedang tidur di dalam kandang besi, kini tinggal satu anjing saja yang ada. Sekitar 50 meter dari kediamannya, ada dua ekor kuda milik Faisal yang sedang memakani rumput.

Sementara, ketika mengintip kediaman Faisal yang berada di Tebingtinggi, keadaan rumah di sana tak jauh berbeda. Tapi yang menarik, mobil dinas warna kuning BK 8830 M yang ‘hilang’ dari rumah dinas di Lubupakkam malah terlihat di Kota Tebingtinggi  itu. Mobil dinasa itu malah berhasil difoto saat terjebak banjir di salah satu ruas jalan yang ada di Kota Lemang tersebut. Sayangnya, usaha konfirmasi pada sopir mobil tersebut, kegagalan kembali dihadapi.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terdakwa Faisal mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, menjadi 12 tahun penjara dari 1,5 tahun pada putusan Pengadilan Tipikor Medan. Selain penjara, majelis hakim tinggi PT Sumut juga mewajibkan Faisal membayar uang denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim dengan anggota, Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus ini juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih.

Ketentuannya, jika terpidana Faisal tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Tapi, apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 65/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Dimana pada Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sama.

Terdakwa Faisal saat itu divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001 jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Selain divonis penjara, majelis hakim saat juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (rbb)
Mengintip Kegiatan Ir Faisal Setelah Divonis 12 Tahun
Tidur-tiduran di Rumah Dinas
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, Ir Faisal, hingga kemarin belum juga mau buka mulut dan ditemui. Ya, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terhadap Ir Faisal menjadi 12 tahun, dia menutup diri dari wartawan.

Sesuatu yang pasti, Faisal tetap beraktivitas seperti biasanya. Dia pun tetap tinggal di rumah dinas. Dan, ketika kemarin disambangin
tetap tak ada aktivitas berarti yang terlihat di rumah dinasnya di Jl Bougenvill, komplek Pemkab Deliserdang, itu. Di rumah no 30 warna kuning muda tersebut, terparkir mobil Strada Triton BK 8371 CS warna hitam dan mobil kijang innova BK 313 NN warna silver.

Entah di mana keberadaan mobil dinas warna kuning BK 8830 M yang beberapa hari yang lalu terparkir di depan teras rumahnya. Kondisi rumah dinasnya masih terlihat sepi. Pintu depan dan pintu garasi tetap terkunci rapat. Hanya pintu belakang saja yang terlihat terbuka.

Evan, penjaga rumah dinas Ir Faisal ditemui di depan rumahnya usai menjaga dan member makan kambing milik Faisal mengaku kalau Ir Faisal sedang tidak berada di rumah.

“Bapak gak ada. Belum pulang dari kantor,” ujarnya.

Jawaban berbeda terlontar dari salah seorang pria yang memakai pakaian dinas PNS warna hijau yang sedang duduk di teras rumah dinas Faisal. Pria ini mengatakan Faisal sedang tidur. “Bapak lagi istirahat,” katanya.

Sumut Pos berusaha merayu agar bias dijumpakan dengan Faisal. “Orang lagi istirahat cemana mau jumpa,” tegasnya kembali.

Mendapati penolakan, Sumut Pos beralih dan terus memantau kondisi rumah dinas tersebut. Berharap ketika ‘mengintip’ rumah itu terlihat aktivitas Faisal di dalam rumah. Di teras rumah bagian dalam, masih banyak burung berbagai jenis di dalam kandang yang digantung di bagian atas plavon rumah. Di luar rumah, jika sebelumnya ada dua ekor anjing jenis herder yang sedang tidur di dalam kandang besi, kini tinggal satu anjing saja yang ada. Sekitar 50 meter dari kediamannya, ada dua ekor kuda milik Faisal yang sedang memakani rumput.

Sementara, ketika mengintip kediaman Faisal yang berada di Tebingtinggi, keadaan rumah di sana tak jauh berbeda. Tapi yang menarik, mobil dinas warna kuning BK 8830 M yang ‘hilang’ dari rumah dinas di Lubupakkam malah terlihat di Kota Tebingtinggi  itu. Mobil dinasa itu malah berhasil difoto saat terjebak banjir di salah satu ruas jalan yang ada di Kota Lemang tersebut. Sayangnya, usaha konfirmasi pada sopir mobil tersebut, kegagalan kembali dihadapi.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara memberatkan hukuman terdakwa Faisal mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, menjadi 12 tahun penjara dari 1,5 tahun pada putusan Pengadilan Tipikor Medan. Selain penjara, majelis hakim tinggi PT Sumut juga mewajibkan Faisal membayar uang denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim dengan anggota, Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus ini juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih.

Ketentuannya, jika terpidana Faisal tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang kerugian negara itu. Tapi, apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tinggi PT Sumut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 Agustus 2013 Nomor : 65/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Dimana pada Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing pada 21 Agustus lalu memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sama.

Terdakwa Faisal saat itu divonis melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21/2001 jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana. Selain divonis penjara, majelis hakim saat juga membebani terdakwa Faisal untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/