Dari total kredit yang dikucurkan BSM kepada Kopkar pertamina Rp 27 Miliar, namun terjadi kemacatan dalam pembayaran cicilan termasuk bunga sehingga dugaan sementara negara dirugikan Rp 11,9 Miliar.
“Untuk proses selanjutnya, saat ini kita telah melakukan kordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara atau tidak, karena berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri,” tuturnya.
Diketahui kalau penyidik Kejatisu menahanan tiga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro yang merugikan negara dirugikan Rp 20 Miliar dari total yang dikucurkan Rp 25 Miliar.
Ketiganya yakni, Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan, Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan. Mereka pun dijebloskan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/3) lalu.
Dimana pihak Kopkar Pertamina mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro Medan. Untuk memuluskan proses pengajuan kredit dengan, Khaidar Aswan memalsukan dokumen dan legalitas individu atas beberapa debitur, seperti KTP.
Selain itu, slip gaji juga tidak disahkan pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan. Bahkan, pihak dari Bank BRI Agro diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan, dan tidak ada verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah, dan persetujuan pengambilan dana secara tunai AO KCP BRI Agro.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bay/trg)