28 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Pernah Dipinjam OC Kaligis, KPK Sita Mobil Gatot

Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis.
Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebuah mobil Toyota Fortuner milik Gubsu Gatot Pujo Nugroho disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil yang diduga untuk melakukan kejahatan,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (21/8).

Informasi yang dihimpun JPNN (grup Sumut Pos) , mobil Toyota Fortuner itu dipinjamkan Gatot kepada pengacara OC Kaligis selama berperkara di PTUN Medan. Termasuk ketika OC dan anak buahnya M Yagari Bhastara mengantar uang suap ke Hakim PTUN Dermawan Ginting.

Johan mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim KPK menggeledah rumah dinas Gatot di Medan. Selain mobil, petugas juga menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan kasus suap PTUN. “Hanya satu mobil yang disita. Sekarang dititipkan di rumah barang rampasan,” jelasnya.

Yanuar P Wasesa, kuasa hukum Gatot mengakui mobil milik kliennya digunakan oleh OC Kaligis dalam setiap urusan terkait gugatan ke PTUN. Tapi dia menganggap itu sebagai hal yang biasa saja, mengingat OC adalah pengacara keluarga Gatot.

“Setiap kali sidang memang pakai mobil Pak Gatot. Saya kira wajar-wajar saja karena hanya sebatas mobil,” ujarnya kepada wartawan di KPK, Kamis (20/8). (sam/gir)

Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis.
Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebuah mobil Toyota Fortuner milik Gubsu Gatot Pujo Nugroho disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil yang diduga untuk melakukan kejahatan,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (21/8).

Informasi yang dihimpun JPNN (grup Sumut Pos) , mobil Toyota Fortuner itu dipinjamkan Gatot kepada pengacara OC Kaligis selama berperkara di PTUN Medan. Termasuk ketika OC dan anak buahnya M Yagari Bhastara mengantar uang suap ke Hakim PTUN Dermawan Ginting.

Johan mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim KPK menggeledah rumah dinas Gatot di Medan. Selain mobil, petugas juga menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan kasus suap PTUN. “Hanya satu mobil yang disita. Sekarang dititipkan di rumah barang rampasan,” jelasnya.

Yanuar P Wasesa, kuasa hukum Gatot mengakui mobil milik kliennya digunakan oleh OC Kaligis dalam setiap urusan terkait gugatan ke PTUN. Tapi dia menganggap itu sebagai hal yang biasa saja, mengingat OC adalah pengacara keluarga Gatot.

“Setiap kali sidang memang pakai mobil Pak Gatot. Saya kira wajar-wajar saja karena hanya sebatas mobil,” ujarnya kepada wartawan di KPK, Kamis (20/8). (sam/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/