32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lapak Narkoba dan Judi di Jermal XV Digerebek, 12 Orang Diamankan, Jackpot dan Sabu Disita

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gabungan menggerebek lokasi perjudian, di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Seituan, pada Sabtu (8/4) kemarin.

Dari Penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 12 orang tersangka, yakni kasir, sekuriti dan pemain judi, serta sejumlah orang yang menggunakan narkoba dan membawa senjata tajam (sajam)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penggerebekan tersebut. “Iya betul. Dari lokasi turut diamankan 23 unit mesin jackpot, 7 unit mesin skater, koin jackpot sebanyak 200 keping dan uang tunai sebesar Rp1.020.000,” ujarnya, Minggu (9/4).

Selain itu, lanjutnya, juga turut disita 4 paket sabu-sabu, 106 alat pengisap sabu (bong), 2 buah parang dan beberapa barang bukti lainnya.

Penindakan ini, sambung Hadi, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Seituan diduga sebagai tempat atau lokalisasi perjudian ketangkasan jenis jackpot,” imbuhnya.

“Pelaku bersama barang bukti langsung memboyong pelaku ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” pungksanya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gabungan menggerebek lokasi perjudian, di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Seituan, pada Sabtu (8/4) kemarin.

Dari Penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 12 orang tersangka, yakni kasir, sekuriti dan pemain judi, serta sejumlah orang yang menggunakan narkoba dan membawa senjata tajam (sajam)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penggerebekan tersebut. “Iya betul. Dari lokasi turut diamankan 23 unit mesin jackpot, 7 unit mesin skater, koin jackpot sebanyak 200 keping dan uang tunai sebesar Rp1.020.000,” ujarnya, Minggu (9/4).

Selain itu, lanjutnya, juga turut disita 4 paket sabu-sabu, 106 alat pengisap sabu (bong), 2 buah parang dan beberapa barang bukti lainnya.

Penindakan ini, sambung Hadi, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Seituan diduga sebagai tempat atau lokalisasi perjudian ketangkasan jenis jackpot,” imbuhnya.

“Pelaku bersama barang bukti langsung memboyong pelaku ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” pungksanya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/