25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dua Tersangka Pelaku Curanmor Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi meringkus dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Sabtu (8/4).

Adapun dua tersangkanya, RK (26) warga Tembak Rejo Dusun Amplas Kecamatan Percut Seituan dan ES (27) warga Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Kedua tersangka berhasil dibekuk berdasarkan rekaman CCTV milik rumah korban,

“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Padang Hilir. Tertangkapnya dua tersangka karena sebelumnya satu pelaku Zulfan Lubis berhasil diringkus. Sedangkan dari keterangan pelaku, barang bukti sudah dijual kepada penadah,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto di dampingi Kapolsek Padang Hilir AKP MS Sigalingging, Minggu (9/4).

Menurut AKP MS Sigalingging kedua tersangka beraksi, Senin (27/3) 2023 Pukul 03.00 WIB di Jalan Namad Damanik Lingkungan VI Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Keduanya, masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara membongkar gembok pintu garasi dan mengambil dua sepeda motor Honda Vario BK 2676 NAS dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX-King BK 2120 GG.

“Korban mengalami kerugian Rp35 juta. Kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua tempat terpisah, di mana tersangka RK dilakukan penangkapan di Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai sedangkan tersangka ES ditangkap di Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang,” jelasnya. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi meringkus dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Sabtu (8/4).

Adapun dua tersangkanya, RK (26) warga Tembak Rejo Dusun Amplas Kecamatan Percut Seituan dan ES (27) warga Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Kedua tersangka berhasil dibekuk berdasarkan rekaman CCTV milik rumah korban,

“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Padang Hilir. Tertangkapnya dua tersangka karena sebelumnya satu pelaku Zulfan Lubis berhasil diringkus. Sedangkan dari keterangan pelaku, barang bukti sudah dijual kepada penadah,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto di dampingi Kapolsek Padang Hilir AKP MS Sigalingging, Minggu (9/4).

Menurut AKP MS Sigalingging kedua tersangka beraksi, Senin (27/3) 2023 Pukul 03.00 WIB di Jalan Namad Damanik Lingkungan VI Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Keduanya, masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara membongkar gembok pintu garasi dan mengambil dua sepeda motor Honda Vario BK 2676 NAS dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX-King BK 2120 GG.

“Korban mengalami kerugian Rp35 juta. Kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua tempat terpisah, di mana tersangka RK dilakukan penangkapan di Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai sedangkan tersangka ES ditangkap di Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang,” jelasnya. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/