25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

MA Vonis Idawati 16 Tahun Penjara

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Dalangi pembunuhan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), Bunga Hati Idawati boru Pasaribu (51) malah dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Namun di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang lebih jeli akhirnya menghukum pengusaha sukses asal Sekupang Batam itu dengan pidana 16 tahun penjara.

Salinan putusan MA yang sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung ini baru diterima pihak PN Lubuk Pakam, Senin (11/8) siang.

Humas PN Lubuk Pakam Derman P Nababan didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana, Aristo Prima menegaskan, vonis MA tersebut tertuang dalam Putusan No. 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu. Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Dr. Artijo Alkostar dan dua hakim anggota, Sri Muryahyuni dan Dr. Salman Luthan serta Panitera Pengganti (PP) Sri Asmarani, mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Pakam dengan menghukum Idawati 16 tahun penjara.

Dengan putusan ini, otomatis membatalkan putusan hakim PN Lubuk Pakam No. 992/Pid.B/2013/PN.LP tanggal 5 Desember 2013 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum. Hakim MA menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Perbuatan itu telah melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera menjebloskan Idawati ke penjara. “Selanjutnya Juru Sita PN Lubuk Pakam akan segera memberitahukan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. Sementara putusan kasasi terdakwa Iin Dayana belum turun dari MA,” pungkas Derman P Nababan.

Sebelumnya MA dengan hakim berbeda telah menolak permohonan kasasi terdakwa lain, dengan mengganjar terdakwa Rini Dharmawati Alias Cici selama 14 tahun penjara, Gusnita Baktiar selama 17 tahun penjara, Riski Darma Putra Alias Gope (selaku eksekutor) selama 20 tahun penjara, Julius Animo Bravo Hasibuan (suami terdakwa Rini Dharmawati alias Cici) yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Fakta yang terungkap di persidangan tanggal 01 Januari 2013 lalu, Idawati yang tinggal di Jl. Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007 Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam itu awalnya berkunjung ke rumah Rini Darmawati di Batam.

Di sana, ia juga bertemu dengan Gusnita Baktiar. Saat itulah, Idawati meminta Rini Darmawati dan Gusnita Bakhtiar dan Julius Animo Bravo Hasibuan agar secepatnya menghabisi nyawa Nurmala Dewi boru Tinambunan. “Kok lama kali kalian selesaikan (bunuh-red), cepat kalian selesaikan itu!” bentak Idawati yang marah karena terdakwa Risky Darma Putra alias Gope (eksekutor -red) gagal menghabisi nyawa bidan Dewi.

Selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2013, Gustina Bakhtiar memerintahkan Gope untuk kembali ke Medan untuk membunuh korban. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2013 sekira pukul 15.00 WIB, Gope kembali mencoba membunuh korban menggunakan sebilah pisau, namun tidak berhasil karena mengenai tangan ibu korban (Ariani boru Sihotang).

Karena sudah dua kali gagal, lalu atas permintaan Idawati, Rini Darmawati dan Gustina Bakhtiar menyuruh Gope menembak korban. Sebelumnya Gope diberikan senjata api jenis FN melalui terdakwa lain bernama Meris, abang kandung Gustina Bakhtiar yang merupakan anggota TNI AD di Damas Raya yang dibeli seharga Rp 13 juta.

Setelah memperoleh dan belajar mempergunakan senjata api tersebut, Gope berangkat dari Padang ke Medan. Singkat cerita, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru BA 2536 VR, tepatnya pada hari Kamis tanggal 07 Pebruari 2012, sekira pukul 12.00 WIB lalu, Gope menunggu korban di halte depan Kampus UISU.

Sekira pukul 14.15 WIB, Gope melihat korban bersama ibunya naik angkot hendak pulang. Saat itulah Gope mengikuti mereka dari belakang hingga angkot yang ditumpangi korban dan ibunya berhenti di depan rumah mereka,Jl. Pertahanan Gang Indah, Desa Patumbak. Saat itulah, Gope yang mengikuti langsung menembak korban dari jarak kurang lebih 3 (tiga) meter sebanyak 1 (satu) kali. Peluru itu tepat mengenai dada korban.

Melihat korban roboh, Gope langsung melarikan diri. Sementara korban yang sekarat dilarikan ibunya dibantu warga ke Rumah Sakit Estomihi Medan. Tapi takdir berkata lain, belum sempat mendapat perawatan medis, korban keburu menghembuskan nafas terakhirnya.

Hari itu juga, kabar kematian korban diberitahukan Rini Darmawati ke Idawati. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Pebruari 2013 sekira pukul 14.00 WIB, Rini Darmawati disuruh Idawati berangkat ke Jakarta dengan pesawat City Link untuk mengambil uang bayaran mereka sebanyak Rp 300 juta. Sebagian uang tersebut telah dibagikan pada Gope Rp30 juta, kepada Gusnita Bakhtiar maupun untuk membayar utang suami Rini Darmawati yaitu Julius Hasibuan, dan untuk membayar cicican kredit mobil Rini Dharmawati.

Pembunuhan ini bermotif asmara. Idawati kesal cintanya ditolak Berton Nababan yang justru ingin melamar bidan Dewi. Sampai hari ini, Berton sendiri belum diketahui keberadaannya.

Sekedar mengingatkan, dalam sidang putusan PN Lubuk Pakam yang digelar Kamis 5 Desember 2013 lalu, majelis hakim yang diketuai Pontas Efendi dan dua hakim anggota, Hendrik Agus Jaya dan M Yusa Frihardi Girsang membebaskan Idawati dari segala tuntutan hukum. Hakim berdalih Idawati tak bersalah karena rencana penembakan bidan Dewi adalah ide Gope yang ia sampaikan pada Gusnita Bakhtiar. Karena itulah, hakim menyebut unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta seperti dakwaan primair dan subsidair dari penutut umum tidak terbukti. Karena menurut pertimbangan majelis hakim, yang menyuruh Gope menghabisi korban adalah Gusnita.

Sedangkan yang membunuh korban adalah Gope yang diimingi uang dan mobil oleh Gusnita. Karena terdesak ekonomi, Gope pun mau melakukannya. “Menyatakan terdakwa Idawati Pasaribu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana dan dakwaan subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memulihkan hak dan harkat dari terdakwa Idawati,” sebut ketua majelis dalam putusannya yang dinilai ‘berbau uang suap’ kala itu. (man/deo)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Dalangi pembunuhan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), Bunga Hati Idawati boru Pasaribu (51) malah dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Namun di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang lebih jeli akhirnya menghukum pengusaha sukses asal Sekupang Batam itu dengan pidana 16 tahun penjara.

Salinan putusan MA yang sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung ini baru diterima pihak PN Lubuk Pakam, Senin (11/8) siang.

Humas PN Lubuk Pakam Derman P Nababan didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana, Aristo Prima menegaskan, vonis MA tersebut tertuang dalam Putusan No. 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu. Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Dr. Artijo Alkostar dan dua hakim anggota, Sri Muryahyuni dan Dr. Salman Luthan serta Panitera Pengganti (PP) Sri Asmarani, mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Pakam dengan menghukum Idawati 16 tahun penjara.

Dengan putusan ini, otomatis membatalkan putusan hakim PN Lubuk Pakam No. 992/Pid.B/2013/PN.LP tanggal 5 Desember 2013 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum. Hakim MA menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Perbuatan itu telah melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera menjebloskan Idawati ke penjara. “Selanjutnya Juru Sita PN Lubuk Pakam akan segera memberitahukan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. Sementara putusan kasasi terdakwa Iin Dayana belum turun dari MA,” pungkas Derman P Nababan.

Sebelumnya MA dengan hakim berbeda telah menolak permohonan kasasi terdakwa lain, dengan mengganjar terdakwa Rini Dharmawati Alias Cici selama 14 tahun penjara, Gusnita Baktiar selama 17 tahun penjara, Riski Darma Putra Alias Gope (selaku eksekutor) selama 20 tahun penjara, Julius Animo Bravo Hasibuan (suami terdakwa Rini Dharmawati alias Cici) yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Fakta yang terungkap di persidangan tanggal 01 Januari 2013 lalu, Idawati yang tinggal di Jl. Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08 Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007 Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam itu awalnya berkunjung ke rumah Rini Darmawati di Batam.

Di sana, ia juga bertemu dengan Gusnita Baktiar. Saat itulah, Idawati meminta Rini Darmawati dan Gusnita Bakhtiar dan Julius Animo Bravo Hasibuan agar secepatnya menghabisi nyawa Nurmala Dewi boru Tinambunan. “Kok lama kali kalian selesaikan (bunuh-red), cepat kalian selesaikan itu!” bentak Idawati yang marah karena terdakwa Risky Darma Putra alias Gope (eksekutor -red) gagal menghabisi nyawa bidan Dewi.

Selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2013, Gustina Bakhtiar memerintahkan Gope untuk kembali ke Medan untuk membunuh korban. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2013 sekira pukul 15.00 WIB, Gope kembali mencoba membunuh korban menggunakan sebilah pisau, namun tidak berhasil karena mengenai tangan ibu korban (Ariani boru Sihotang).

Karena sudah dua kali gagal, lalu atas permintaan Idawati, Rini Darmawati dan Gustina Bakhtiar menyuruh Gope menembak korban. Sebelumnya Gope diberikan senjata api jenis FN melalui terdakwa lain bernama Meris, abang kandung Gustina Bakhtiar yang merupakan anggota TNI AD di Damas Raya yang dibeli seharga Rp 13 juta.

Setelah memperoleh dan belajar mempergunakan senjata api tersebut, Gope berangkat dari Padang ke Medan. Singkat cerita, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru BA 2536 VR, tepatnya pada hari Kamis tanggal 07 Pebruari 2012, sekira pukul 12.00 WIB lalu, Gope menunggu korban di halte depan Kampus UISU.

Sekira pukul 14.15 WIB, Gope melihat korban bersama ibunya naik angkot hendak pulang. Saat itulah Gope mengikuti mereka dari belakang hingga angkot yang ditumpangi korban dan ibunya berhenti di depan rumah mereka,Jl. Pertahanan Gang Indah, Desa Patumbak. Saat itulah, Gope yang mengikuti langsung menembak korban dari jarak kurang lebih 3 (tiga) meter sebanyak 1 (satu) kali. Peluru itu tepat mengenai dada korban.

Melihat korban roboh, Gope langsung melarikan diri. Sementara korban yang sekarat dilarikan ibunya dibantu warga ke Rumah Sakit Estomihi Medan. Tapi takdir berkata lain, belum sempat mendapat perawatan medis, korban keburu menghembuskan nafas terakhirnya.

Hari itu juga, kabar kematian korban diberitahukan Rini Darmawati ke Idawati. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Pebruari 2013 sekira pukul 14.00 WIB, Rini Darmawati disuruh Idawati berangkat ke Jakarta dengan pesawat City Link untuk mengambil uang bayaran mereka sebanyak Rp 300 juta. Sebagian uang tersebut telah dibagikan pada Gope Rp30 juta, kepada Gusnita Bakhtiar maupun untuk membayar utang suami Rini Darmawati yaitu Julius Hasibuan, dan untuk membayar cicican kredit mobil Rini Dharmawati.

Pembunuhan ini bermotif asmara. Idawati kesal cintanya ditolak Berton Nababan yang justru ingin melamar bidan Dewi. Sampai hari ini, Berton sendiri belum diketahui keberadaannya.

Sekedar mengingatkan, dalam sidang putusan PN Lubuk Pakam yang digelar Kamis 5 Desember 2013 lalu, majelis hakim yang diketuai Pontas Efendi dan dua hakim anggota, Hendrik Agus Jaya dan M Yusa Frihardi Girsang membebaskan Idawati dari segala tuntutan hukum. Hakim berdalih Idawati tak bersalah karena rencana penembakan bidan Dewi adalah ide Gope yang ia sampaikan pada Gusnita Bakhtiar. Karena itulah, hakim menyebut unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta seperti dakwaan primair dan subsidair dari penutut umum tidak terbukti. Karena menurut pertimbangan majelis hakim, yang menyuruh Gope menghabisi korban adalah Gusnita.

Sedangkan yang membunuh korban adalah Gope yang diimingi uang dan mobil oleh Gusnita. Karena terdesak ekonomi, Gope pun mau melakukannya. “Menyatakan terdakwa Idawati Pasaribu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana dan dakwaan subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memulihkan hak dan harkat dari terdakwa Idawati,” sebut ketua majelis dalam putusannya yang dinilai ‘berbau uang suap’ kala itu. (man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/