26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Perusakan dan Penjarahan

Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup Bagian dalam sebuah vihara yang hancur dirusak dan dijarah serta dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).
Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup
Bagian dalam sebuah vihara yang hancur dirusak dan dijarah serta dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso menekankan akan menegakkan hukum bagi masyarakat yang dianggap sebagai provokator, dalam kerusuhan di Kota Tanjungbalai, yang berujung pembakaran 8 vihara danm klenteng, Jumat (29/7/2016) hingga Sabtu dinihari. Di samping itu, Kapolda juga mengajak masyarakat dan semua tokoh untuk melakukan surversi bersama Polri dan TNI membersihkan tempat ibadah yang rusak dan terbakar pascabentrok.

”Arahan Kapolda Sumut bertujuan untuk memulihkan kembali rasa solidaritas antar umat beragama di Kota Tanjungbalai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Rina Sari Ginting, dalam keterangannya menjawab wartawan, Minggu (31/7/2016).

Rina mengatakan, usai pertemuan FKPD Provsu dengan seluruh tokoh, dilanjutkan meninjau langsung ke TKP rumah ibadah yang dirusak. Menurut Rina, pascaaksi anarkis di Tanjungbalai, polisi telah menetapkan 12 warga sebagai tersangka.

“Perkembangan proses penegakan hukum oleh Penyidik Reskrim, hingga saat ini sudah 39 orang saksi yang dimintai keterangan. Telah ditetapkan 12 orang tersangka,” tulis Rina dalam WhatsApp kepada wartawan, tadi malam.

Menurut dia, 8 di antaranya ditetapkan tersangka terkait kasus penjarahan. Sementara, 4 orang terkait pengrusakan. Lebih lanjut Rina menyebutkan, garis polisi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dibuka. Selain itu, juga telah dilaksanakan kegiatan kerja bakti pembersihan Vihara Tri Ratna yang dilakukan oleh personel Polri, TNI, Dinas Kebersihan, Pemadam Kebakaran, warga sekitar hingga jemaah Vihara Tri Ratna.

“Kegiatan pembersihan tersebut dihadiri FKPD yang dipimpin oleh wali kota. Situasi sudah terkendali dan sudah kondusif saat ini. Proses hukum tetap berjalan, tapi saat ini kita lebih utamakan situasi,” tambah mantan Kapolres Binjai ini.

Meliana yang sempat ditengarai sebagai ‘biang kerok’ kerusahan, lolos dari jeratan tersangka. “Dia (Meliana) tidak tersangka,” jelas Rina.

Rina pun tak berkomentar panjang ketika disoal ucapan Meliana yang berujung terjadi bentrok tersebut. Dia hanya bilang, tujuh tersangka itu merupakan pelaku langsung kerusuhan.

Hingga kini, kepolisian masih mengintensifkan penyelidikan dan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Untuk kasus pengerusakan, penyidik telah memiliki informasi identitas beberapa yang diduga terlibat.

Pantauan Sumut Pos sehari paskakerusuhan, sejumlah pertokoan di Tanjungbalai tutup dan mengakibatkan perekonomian menjadi lumpuh. Namun pada sore harinya, baru terlihat satu persatu pemilik toko mulai membuka usahanya.

Diketahui, kerusuhan bermula dari protes atau keberatan seorang warga bernama Meliana (41), dengan volume speaker azan dari Masjid Al- Makshun, Jalan Karya, Kelurahan Tanjubgbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Masalah ini sebenarnya sudah dibicarakan di rumah Meliana dan suaminya sudah meminta maaf kepada warga. Namun persoalan itu terus berlanjut hingga ke Mapolsek setempat.

Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup Bagian dalam sebuah vihara yang hancur dirusak dan dijarah serta dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).
Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup
Bagian dalam sebuah vihara yang hancur dirusak dan dijarah serta dibakar massa di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso menekankan akan menegakkan hukum bagi masyarakat yang dianggap sebagai provokator, dalam kerusuhan di Kota Tanjungbalai, yang berujung pembakaran 8 vihara danm klenteng, Jumat (29/7/2016) hingga Sabtu dinihari. Di samping itu, Kapolda juga mengajak masyarakat dan semua tokoh untuk melakukan surversi bersama Polri dan TNI membersihkan tempat ibadah yang rusak dan terbakar pascabentrok.

”Arahan Kapolda Sumut bertujuan untuk memulihkan kembali rasa solidaritas antar umat beragama di Kota Tanjungbalai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Rina Sari Ginting, dalam keterangannya menjawab wartawan, Minggu (31/7/2016).

Rina mengatakan, usai pertemuan FKPD Provsu dengan seluruh tokoh, dilanjutkan meninjau langsung ke TKP rumah ibadah yang dirusak. Menurut Rina, pascaaksi anarkis di Tanjungbalai, polisi telah menetapkan 12 warga sebagai tersangka.

“Perkembangan proses penegakan hukum oleh Penyidik Reskrim, hingga saat ini sudah 39 orang saksi yang dimintai keterangan. Telah ditetapkan 12 orang tersangka,” tulis Rina dalam WhatsApp kepada wartawan, tadi malam.

Menurut dia, 8 di antaranya ditetapkan tersangka terkait kasus penjarahan. Sementara, 4 orang terkait pengrusakan. Lebih lanjut Rina menyebutkan, garis polisi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dibuka. Selain itu, juga telah dilaksanakan kegiatan kerja bakti pembersihan Vihara Tri Ratna yang dilakukan oleh personel Polri, TNI, Dinas Kebersihan, Pemadam Kebakaran, warga sekitar hingga jemaah Vihara Tri Ratna.

“Kegiatan pembersihan tersebut dihadiri FKPD yang dipimpin oleh wali kota. Situasi sudah terkendali dan sudah kondusif saat ini. Proses hukum tetap berjalan, tapi saat ini kita lebih utamakan situasi,” tambah mantan Kapolres Binjai ini.

Meliana yang sempat ditengarai sebagai ‘biang kerok’ kerusahan, lolos dari jeratan tersangka. “Dia (Meliana) tidak tersangka,” jelas Rina.

Rina pun tak berkomentar panjang ketika disoal ucapan Meliana yang berujung terjadi bentrok tersebut. Dia hanya bilang, tujuh tersangka itu merupakan pelaku langsung kerusuhan.

Hingga kini, kepolisian masih mengintensifkan penyelidikan dan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Untuk kasus pengerusakan, penyidik telah memiliki informasi identitas beberapa yang diduga terlibat.

Pantauan Sumut Pos sehari paskakerusuhan, sejumlah pertokoan di Tanjungbalai tutup dan mengakibatkan perekonomian menjadi lumpuh. Namun pada sore harinya, baru terlihat satu persatu pemilik toko mulai membuka usahanya.

Diketahui, kerusuhan bermula dari protes atau keberatan seorang warga bernama Meliana (41), dengan volume speaker azan dari Masjid Al- Makshun, Jalan Karya, Kelurahan Tanjubgbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Masalah ini sebenarnya sudah dibicarakan di rumah Meliana dan suaminya sudah meminta maaf kepada warga. Namun persoalan itu terus berlanjut hingga ke Mapolsek setempat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/