SUMUTPOS.CO – Nama Ango dan sepak terjangnya sudah sangat dikenal di PN Pengadilan Negeri (PN) Medan. Betapa tidak, selama bertahun-tahun wanita bertubuh gemuk ini ‘berkuasa’ di sana. Salah satu buktinya, meski tak berstatus sebagai pegawai, tapi ia memiliki ruangan khusus di pengadilan lengkap dengan meja dan komputer. Selama ‘berkantor’ di sana, Ango yang mengurus perkara-perkara besar yang masuk ke PN Medan, khususnya sengketa tanah. Metode yang dilakukannya adalah melobi pihak PN Medan untuk memenangkan perkara orang yang menggunakan jasanya.
Dari keterangan yang diperoleh sejumlah pegawai PN Medan yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan,ternyata Ango telah menjalankan kegiatannya sejak tahun 2000 lalu. Setiap orang yang menggunakan jasanya tidak sungkan untuk memberikan sejumlah uang. Angkanya cukup draktis. Untuk sebuah kasus ringan seperti sengketa tanah antar keluarga, dirinya mematok angka antara Rp30-50 juta.
Namun untuk kasus besar,seperti pemalsuan merk, serta kasus agunan ke bank yang telah jatuh tempo dan tanahnya akan disita bank, Ango mematok harga Rp100-250 juta. Sebelum jadi mafia peradilan, Angopernah menjalani hukuman terkait dugaan kasus penipuan tanah di Jl. SM. Raja samping Glora Plaza milik Halimatul Sakdiah.
Pada saat itu, entah atas dasar apa majelis hakim yang diketuai HP Purba SH justru membebaskan Ango dari dakwaan jaksa. Nah, sejak saat itulah Ango mulai sering datang ke PN Medan dan mendekati para pegawai yang ada di sana hingga menjelma menjadi markus sukses. (gib/deo)
SUMUTPOS.CO – Nama Ango dan sepak terjangnya sudah sangat dikenal di PN Pengadilan Negeri (PN) Medan. Betapa tidak, selama bertahun-tahun wanita bertubuh gemuk ini ‘berkuasa’ di sana. Salah satu buktinya, meski tak berstatus sebagai pegawai, tapi ia memiliki ruangan khusus di pengadilan lengkap dengan meja dan komputer. Selama ‘berkantor’ di sana, Ango yang mengurus perkara-perkara besar yang masuk ke PN Medan, khususnya sengketa tanah. Metode yang dilakukannya adalah melobi pihak PN Medan untuk memenangkan perkara orang yang menggunakan jasanya.
Dari keterangan yang diperoleh sejumlah pegawai PN Medan yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan,ternyata Ango telah menjalankan kegiatannya sejak tahun 2000 lalu. Setiap orang yang menggunakan jasanya tidak sungkan untuk memberikan sejumlah uang. Angkanya cukup draktis. Untuk sebuah kasus ringan seperti sengketa tanah antar keluarga, dirinya mematok angka antara Rp30-50 juta.
Namun untuk kasus besar,seperti pemalsuan merk, serta kasus agunan ke bank yang telah jatuh tempo dan tanahnya akan disita bank, Ango mematok harga Rp100-250 juta. Sebelum jadi mafia peradilan, Angopernah menjalani hukuman terkait dugaan kasus penipuan tanah di Jl. SM. Raja samping Glora Plaza milik Halimatul Sakdiah.
Pada saat itu, entah atas dasar apa majelis hakim yang diketuai HP Purba SH justru membebaskan Ango dari dakwaan jaksa. Nah, sejak saat itulah Ango mulai sering datang ke PN Medan dan mendekati para pegawai yang ada di sana hingga menjelma menjadi markus sukses. (gib/deo)