29.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Kapolda Perintahkan Propam Selidiki Kapolres Batubara

Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo
Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo akhirnya menanggapi kasus pemerasan yang dilaporkan H Mahmudin (50), seorang pengusaha asal Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dengan terlapor Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga. Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) pun diperintahkan untuk menyelidiki dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya akan perintahkan Propam untuk melidik dan menyelesaikan sampai tuntas tentang perkara ini. Agar masyarakat tidak memberikan pandangan negatif kepada Polri,” janji Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.

Kapoldasu yang baru menduduki jabatannya itu mengaku tak akan mentolerir adanya penyalahgunaan jabatan di jajarannya. Terkait terlapor merupakan perwira menengah (pamen), dirinya tetap tak akan mentolerir jika memang bersalah.

“Nanti saya perintahkan Propam untuk menindaklanjutin laporan korban. Mengenai dia perwira, nantikan ada proses hukumnya. Saya tidak akan mentolerir personel yang menyalahgunakan jabatannya, akan saya tindak tegas. Nanti saya tanya dulu Propam, karena saya baru tahu ini,” pungkas jendral bintang dua itu.

Sementara itu, Ka. SPKT Poldasu, AKBP Surya menjelaskan bahwa pelapor sudah menyambangi SPKT dan selanjutnya pihaknya berkordinasi dengan Reskrimum. Dari hasil kordinasi itu, pihak Reskrimum melalui Wasidik membawa korban ke Propam guna melapor. “Tidak ada kami bola-bolai, kita sudah kordinasi dengan Reskrimum dan korban sudah buat laporan ke Propam,” ucapnya.

Dijelaskannya, SPKT hanya tempat menerima pengaduan. Tentunya akan berlabuh di Ditreskrimum juga. Nah, sebelum menerima laporan, kami kan kordinasi dengan Reskrimum dan mereka mengarahkan buat laporan ke Propam. Siapa saja boleh buat laporan, dan setelah kita kordinasi dengan Reskrimum, kita arahkan korban untuk langsung membuat laporan ke Propam,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, H Mahmudin warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara melaporkan Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga atas tudingan pemerasan.

Mahmudin juga sudah membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu dan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/117/IX/2014 Bid Propam, terkait pelanggaran Pasal 3 Huruf G yo Pasal 5 Huruf A PP RI No 2 Tahun 2003.

Mahmudin mengatakan, pemerasan yang dialaminya tersebut berawal saat mobil Toyota Fortuner silver BK 2429 RK miliknya dipinjam mantan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP NG Panjaitan. Saat itu, AKP Panjaitan mengaku meminjam mobil itu untuk menangkap tersangka di Pekanbaru.

Namun tanpa alasan jelas, pada Sabtu (23/8) lalu, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga mengambil dan membawa mobil itu ke rumah dinasnya, di Perumahan Tanjung Gading.

Setelah berulang kali meminta mobil itu dikembalikan, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga meminta uang senilai Rp30 juta untuk menebus mobil itu. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya AKBP JP Sinaga setuju uang untuk penebusan mobil itu sebesar Rp25 juta.

Kemudian Mahmudin menyuruh rekannya bernama Irwanto Aritonang untuk memberikan uang Rp25 juta itu kepada AKBP JP Sinaga di Mapolres pada Senin (1/9) pagi. Saat pemberian itu disaksikan wartawan dan personil polisi. Uang Rp25 juta itu langsung diterima Kapolres, bahkan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara Ipda Manik menyaksikan uang itu diberikan kepada AKBP JP Sinaga.

Karena merasa ada unsur pemerasan, H Mahmudin didampingi rekan-rekannya akhirnya membuat pengaduan ke Bid Propam Poldasu untuk melaporkan ulah Kapolres Batubara tersebut.

Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan korban. Ditegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap personil Polri yang melakukan pelanggaran.

“Kalau korban sudah buat laporan, pasti akan segera ditindaklanjuti. Setiap personil yang melakukan pelanggaran, pasti akan ditindak tegas,” tutupnya. (gib/bd)

Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo
Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo akhirnya menanggapi kasus pemerasan yang dilaporkan H Mahmudin (50), seorang pengusaha asal Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dengan terlapor Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga. Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) pun diperintahkan untuk menyelidiki dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya akan perintahkan Propam untuk melidik dan menyelesaikan sampai tuntas tentang perkara ini. Agar masyarakat tidak memberikan pandangan negatif kepada Polri,” janji Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.

Kapoldasu yang baru menduduki jabatannya itu mengaku tak akan mentolerir adanya penyalahgunaan jabatan di jajarannya. Terkait terlapor merupakan perwira menengah (pamen), dirinya tetap tak akan mentolerir jika memang bersalah.

“Nanti saya perintahkan Propam untuk menindaklanjutin laporan korban. Mengenai dia perwira, nantikan ada proses hukumnya. Saya tidak akan mentolerir personel yang menyalahgunakan jabatannya, akan saya tindak tegas. Nanti saya tanya dulu Propam, karena saya baru tahu ini,” pungkas jendral bintang dua itu.

Sementara itu, Ka. SPKT Poldasu, AKBP Surya menjelaskan bahwa pelapor sudah menyambangi SPKT dan selanjutnya pihaknya berkordinasi dengan Reskrimum. Dari hasil kordinasi itu, pihak Reskrimum melalui Wasidik membawa korban ke Propam guna melapor. “Tidak ada kami bola-bolai, kita sudah kordinasi dengan Reskrimum dan korban sudah buat laporan ke Propam,” ucapnya.

Dijelaskannya, SPKT hanya tempat menerima pengaduan. Tentunya akan berlabuh di Ditreskrimum juga. Nah, sebelum menerima laporan, kami kan kordinasi dengan Reskrimum dan mereka mengarahkan buat laporan ke Propam. Siapa saja boleh buat laporan, dan setelah kita kordinasi dengan Reskrimum, kita arahkan korban untuk langsung membuat laporan ke Propam,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, H Mahmudin warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara melaporkan Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga atas tudingan pemerasan.

Mahmudin juga sudah membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu dan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/117/IX/2014 Bid Propam, terkait pelanggaran Pasal 3 Huruf G yo Pasal 5 Huruf A PP RI No 2 Tahun 2003.

Mahmudin mengatakan, pemerasan yang dialaminya tersebut berawal saat mobil Toyota Fortuner silver BK 2429 RK miliknya dipinjam mantan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP NG Panjaitan. Saat itu, AKP Panjaitan mengaku meminjam mobil itu untuk menangkap tersangka di Pekanbaru.

Namun tanpa alasan jelas, pada Sabtu (23/8) lalu, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga mengambil dan membawa mobil itu ke rumah dinasnya, di Perumahan Tanjung Gading.

Setelah berulang kali meminta mobil itu dikembalikan, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga meminta uang senilai Rp30 juta untuk menebus mobil itu. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya AKBP JP Sinaga setuju uang untuk penebusan mobil itu sebesar Rp25 juta.

Kemudian Mahmudin menyuruh rekannya bernama Irwanto Aritonang untuk memberikan uang Rp25 juta itu kepada AKBP JP Sinaga di Mapolres pada Senin (1/9) pagi. Saat pemberian itu disaksikan wartawan dan personil polisi. Uang Rp25 juta itu langsung diterima Kapolres, bahkan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara Ipda Manik menyaksikan uang itu diberikan kepada AKBP JP Sinaga.

Karena merasa ada unsur pemerasan, H Mahmudin didampingi rekan-rekannya akhirnya membuat pengaduan ke Bid Propam Poldasu untuk melaporkan ulah Kapolres Batubara tersebut.

Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan korban. Ditegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap personil Polri yang melakukan pelanggaran.

“Kalau korban sudah buat laporan, pasti akan segera ditindaklanjuti. Setiap personil yang melakukan pelanggaran, pasti akan ditindak tegas,” tutupnya. (gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/