26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Jadi Plt Bupati Tapteng, Sukran Tunggu Surat KPK

Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung (Bupati dan Wabup Tapteng).
Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung (Bupati dan Wabup Tapteng).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin (9/10), Mendagri Gamawan Fauzi belum juga meneken Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Pasalnya, pihak kemendagri harus terlebih dahulu mengantongi salinan surat penetapan penahanan Bupati Bonaran Situmeang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dari KPK itu yang akan menjadi dasar diterbitkannya SK pengangkatan Sukran.

“Hingga siang ini belum ada surat dari KPK. Harus ada surat dari KPK terlebih dahulu sebelum diterbitkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi Plt bupati,” terang Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji di Jakarta, kemarin.

Prosedur administrasi itu, lanjutnya, terkait dengan ketentuan pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.

Di pasal tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Dengan demikian, memang harus ada surat dari KPK bahwa yang bersangkutan memang ditahan. Ini seperti Riau, dikeluarkan SK pengangkatan wakil gubernur Riau sebagai Plt gubernur setelah ada surat dari KPK bahwa gubernur Riau sudah ditahan,” beber Dodi.

Dipastikan, kemendagri juga proaktif menghubungi KPK agar segera mengirimkan salinan surat penahanan Bonaran. “Kalau sudah kita terima, langsung akan dikeluarkan SK pengangkatan Plt. Seperti Riau itu, pagi surat dari KPK diterima, siangnya diteken SK untuk pengangkatan Plt gubernur Riau,” kata Dodi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah.

Bonaran baru akan diberhentikan sementara setelah status hukumnya naik menjadi terdakwa. Pemberhentian secara permanen akan dilakukan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memvonis Bonaran terbukti bersalah. (sam/rbb)

Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung (Bupati dan Wabup Tapteng).
Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung (Bupati dan Wabup Tapteng).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin (9/10), Mendagri Gamawan Fauzi belum juga meneken Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Pasalnya, pihak kemendagri harus terlebih dahulu mengantongi salinan surat penetapan penahanan Bupati Bonaran Situmeang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dari KPK itu yang akan menjadi dasar diterbitkannya SK pengangkatan Sukran.

“Hingga siang ini belum ada surat dari KPK. Harus ada surat dari KPK terlebih dahulu sebelum diterbitkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi Plt bupati,” terang Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji di Jakarta, kemarin.

Prosedur administrasi itu, lanjutnya, terkait dengan ketentuan pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.

Di pasal tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Dengan demikian, memang harus ada surat dari KPK bahwa yang bersangkutan memang ditahan. Ini seperti Riau, dikeluarkan SK pengangkatan wakil gubernur Riau sebagai Plt gubernur setelah ada surat dari KPK bahwa gubernur Riau sudah ditahan,” beber Dodi.

Dipastikan, kemendagri juga proaktif menghubungi KPK agar segera mengirimkan salinan surat penahanan Bonaran. “Kalau sudah kita terima, langsung akan dikeluarkan SK pengangkatan Plt. Seperti Riau itu, pagi surat dari KPK diterima, siangnya diteken SK untuk pengangkatan Plt gubernur Riau,” kata Dodi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah.

Bonaran baru akan diberhentikan sementara setelah status hukumnya naik menjadi terdakwa. Pemberhentian secara permanen akan dilakukan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memvonis Bonaran terbukti bersalah. (sam/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/