31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pembakar Pacar Hinga Tewas, Herald Gomoz Dituntut 15 Tahun Penjara

DENGARKAN: Herald Gomoz terdakwa pembakar pacar mendengarkan tuntutan JPU.
AGUSMAN
DENGARKAN: Herald Gomoz terdakwa pembakar pacar mendengarkan tuntutan JPU. AGUSMAN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Herald Gomoz MT (27) dinyatakan bersalah, karena membakar pacarnya Hovonly Boru Simbolon hingga berujung kematian. Dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” ucap Jaksa pengganti, Ramboo Sinurat, di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayarkan biaya untuk restitusi (ganti rugi) terhadap keluarga korban Hovonly sekitar Rp210 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan penjara.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa bersalah karena membakar pacarnya di rumah kos korban pada November 2018. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana,” kata jaksa di depan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Jaksa menilai hal yang memberat terdakwa, perbuatannya membahayakan nyawa orang lain. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.

Atas tuntutan itu, mejalis hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada, Kamis (12/12) depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mendatangi kos korban Hovonly Simbolon, dengan membawa bensin. Niat terdakwa saat itu, melakukan bunuh diri dihadapan mantan pacarnya itu.

Terdakwa membakar korban, diduga terbakar api cemburu di kos korban kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Namun saat itu, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk kedalam kos.

Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik. Namun akhir Desember 2018, korban menghembuskan nafas terakhir. (man/btr)

DENGARKAN: Herald Gomoz terdakwa pembakar pacar mendengarkan tuntutan JPU.
AGUSMAN
DENGARKAN: Herald Gomoz terdakwa pembakar pacar mendengarkan tuntutan JPU. AGUSMAN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Herald Gomoz MT (27) dinyatakan bersalah, karena membakar pacarnya Hovonly Boru Simbolon hingga berujung kematian. Dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” ucap Jaksa pengganti, Ramboo Sinurat, di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayarkan biaya untuk restitusi (ganti rugi) terhadap keluarga korban Hovonly sekitar Rp210 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan penjara.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa bersalah karena membakar pacarnya di rumah kos korban pada November 2018. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana,” kata jaksa di depan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Jaksa menilai hal yang memberat terdakwa, perbuatannya membahayakan nyawa orang lain. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.

Atas tuntutan itu, mejalis hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada, Kamis (12/12) depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mendatangi kos korban Hovonly Simbolon, dengan membawa bensin. Niat terdakwa saat itu, melakukan bunuh diri dihadapan mantan pacarnya itu.

Terdakwa membakar korban, diduga terbakar api cemburu di kos korban kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Namun saat itu, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk kedalam kos.

Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik. Namun akhir Desember 2018, korban menghembuskan nafas terakhir. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/