25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kejaksaan Negeri Binjai Tangani 425 Perkara

SAMPAIKAN:Kajari Binjai Andri Ridwan (tengah) didampingi para stafnya menyampaikan kepada awak media perihal penangnan perkara di Kejaksaan Negeri Binjai tahun 2019.
SAMPAIKAN:Kajari Binjai Andri Ridwan (tengah) didampingi para stafnya menyampaikan kepada awak media perihal penangnan perkara di Kejaksaan Negeri Binjai tahun 2019.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan sebanyak 425 perkara sepanjang tahun 2019. Disampaikan Kajari Binjai Andri Ridwan didampingi Kepala Seksi Pidum Fahmi Jalil dalam kesempatan temu ramah di Kantor Kejari Binjai, Senin (9/12) pagi.

“Dari 425 perkara, terdiri dari Oharda 172 perkara, kamnegtibum 20 perkara dan TPUL 233 perkara,” urai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku ini.

Dari jumlah SPDP tersebut, ada 354 perkara yang sudah dilakukan tahap I. Artinya, jaksa sudah menyatakan berkas tersebut lengkap.

Setelah dilakukan tahap I, penyidik kepolisian kemudian melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti.

“Sebanyak 372 perkara sudah dilakukan tahap II. Beberapa di antaranya juga sudah bersidang dan putusan serta tinggal menunggu sidang,” tambah Fahmi.

Andri melanjutkan, ada 9 perkara yang tengah melakukan upaya hukum. “Yang banding ada 3 perkara dan sisanya masih menunggu kasasi,” urai dia.

Menurut Andri, ada 368 perkara yang sudah dilakukan eksekusi. “Dari jumlah perkara tindak pidana umum itu, hampir 75 persen perkaranya narkoba. Kita juga prihatin terhadap narkoba ini. Apalagi penjual dan pengedarnya. Tidak ada berhentinya. Semakin hari, semakin jadi,” beber pria keturunan Minang campur Melayu ini.

Karenanya, dia mengajak terhadap seluruh aparat penegak hukum sama-sama perangi narkotika. “Mari sama-sama kita bersinergi dalam penegakan hukum di Kota Binjai,” ujar pria yang menjabat sekitar 1 bulan ini.

Terakhir hasil dinas yang dapat dikumpulkan Tipidum Kejari Binjai sebesar Rp623.938.500. “Rinciannya, denda tilang Rp614.901.000, biaya perkara tilang Rp8.165.000 dan biaya perkara Rp872.500,” tukas Fahmi Jalil. (ted/btr)

SAMPAIKAN:Kajari Binjai Andri Ridwan (tengah) didampingi para stafnya menyampaikan kepada awak media perihal penangnan perkara di Kejaksaan Negeri Binjai tahun 2019.
SAMPAIKAN:Kajari Binjai Andri Ridwan (tengah) didampingi para stafnya menyampaikan kepada awak media perihal penangnan perkara di Kejaksaan Negeri Binjai tahun 2019.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan sebanyak 425 perkara sepanjang tahun 2019. Disampaikan Kajari Binjai Andri Ridwan didampingi Kepala Seksi Pidum Fahmi Jalil dalam kesempatan temu ramah di Kantor Kejari Binjai, Senin (9/12) pagi.

“Dari 425 perkara, terdiri dari Oharda 172 perkara, kamnegtibum 20 perkara dan TPUL 233 perkara,” urai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku ini.

Dari jumlah SPDP tersebut, ada 354 perkara yang sudah dilakukan tahap I. Artinya, jaksa sudah menyatakan berkas tersebut lengkap.

Setelah dilakukan tahap I, penyidik kepolisian kemudian melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti.

“Sebanyak 372 perkara sudah dilakukan tahap II. Beberapa di antaranya juga sudah bersidang dan putusan serta tinggal menunggu sidang,” tambah Fahmi.

Andri melanjutkan, ada 9 perkara yang tengah melakukan upaya hukum. “Yang banding ada 3 perkara dan sisanya masih menunggu kasasi,” urai dia.

Menurut Andri, ada 368 perkara yang sudah dilakukan eksekusi. “Dari jumlah perkara tindak pidana umum itu, hampir 75 persen perkaranya narkoba. Kita juga prihatin terhadap narkoba ini. Apalagi penjual dan pengedarnya. Tidak ada berhentinya. Semakin hari, semakin jadi,” beber pria keturunan Minang campur Melayu ini.

Karenanya, dia mengajak terhadap seluruh aparat penegak hukum sama-sama perangi narkotika. “Mari sama-sama kita bersinergi dalam penegakan hukum di Kota Binjai,” ujar pria yang menjabat sekitar 1 bulan ini.

Terakhir hasil dinas yang dapat dikumpulkan Tipidum Kejari Binjai sebesar Rp623.938.500. “Rinciannya, denda tilang Rp614.901.000, biaya perkara tilang Rp8.165.000 dan biaya perkara Rp872.500,” tukas Fahmi Jalil. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/