30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Telusuri Aliran Dana Senilai Rp4,8 Miliar

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah melakukan penyelesuran aliran dana dari kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah. Dia menyebutkan, pihaknya akan terus mendalami aliran dana tersebut sesuai dengan audit penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. “Kita mau lihat muarahnya kemana saja uang dari kerugian negara Rp 4,8 miliar itu. Uangnya tidak sedikit itu,” ungkap Haris Hasbullah, akhir pekan lalu.

Dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Medan, bakalan ketahuan kemana saja aliran dana dari kerugian negara dalam mega proyek tersebut. “Kita lihat nanti para tersangka ini dapat berapa dari proyek pengadaan di sekolah tersebut,” jelasnya.

Namun, ditanyakan lebih dalam aliran dana tersebut. Haris enggan menjawab, pasalnya prihal itu sudah masuk dalam materi penyidikan. Yang tidak boleh dipublikasi secara umum. “Nanti bisa dilihat di pengadilan tersangka si A berapa, tersangka si B berapa dan tersangka lainnya berapa. Mereka dapat dari semua itu,” tuturnya.

Disamping itu, pada pekan ini, penyidik Pidsus Kejari Medan sudah menjadwalkan kembali pemeriksaan para saksi sebanyak 5 orang dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. Seluruh saksi bakalan dimintai keterangannya menjabat sebagai Pejabat penerima hasil pekerjaan Disdik Sumut.”Ada 12 orang saksi dari Disdik Sumut, 7 orang minggu lalu dan 5 orang lagi pada pekan ini,” kata Haris.

Haris juga mengungkapkan untuk Kadisdik Sumut, M Masri selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA), yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini, akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan depan.”Pemangilan pertama untuk Masri pada pekan depan,” katanya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini, terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.

Haris menjelaskan keterlibatan Masri karena selaku Penggunan Anggaran dan diduga terlibat penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan alat-alat mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu itu.

“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. (gus/smg/han)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah melakukan penyelesuran aliran dana dari kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah. Dia menyebutkan, pihaknya akan terus mendalami aliran dana tersebut sesuai dengan audit penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. “Kita mau lihat muarahnya kemana saja uang dari kerugian negara Rp 4,8 miliar itu. Uangnya tidak sedikit itu,” ungkap Haris Hasbullah, akhir pekan lalu.

Dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Medan, bakalan ketahuan kemana saja aliran dana dari kerugian negara dalam mega proyek tersebut. “Kita lihat nanti para tersangka ini dapat berapa dari proyek pengadaan di sekolah tersebut,” jelasnya.

Namun, ditanyakan lebih dalam aliran dana tersebut. Haris enggan menjawab, pasalnya prihal itu sudah masuk dalam materi penyidikan. Yang tidak boleh dipublikasi secara umum. “Nanti bisa dilihat di pengadilan tersangka si A berapa, tersangka si B berapa dan tersangka lainnya berapa. Mereka dapat dari semua itu,” tuturnya.

Disamping itu, pada pekan ini, penyidik Pidsus Kejari Medan sudah menjadwalkan kembali pemeriksaan para saksi sebanyak 5 orang dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. Seluruh saksi bakalan dimintai keterangannya menjabat sebagai Pejabat penerima hasil pekerjaan Disdik Sumut.”Ada 12 orang saksi dari Disdik Sumut, 7 orang minggu lalu dan 5 orang lagi pada pekan ini,” kata Haris.

Haris juga mengungkapkan untuk Kadisdik Sumut, M Masri selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA), yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini, akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan depan.”Pemangilan pertama untuk Masri pada pekan depan,” katanya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini, terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.

Haris menjelaskan keterlibatan Masri karena selaku Penggunan Anggaran dan diduga terlibat penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan alat-alat mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu itu.

“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. (gus/smg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/