26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Oknum PNS Maling Besi

Barang bukti di Lapangan Cadika, Medan Johor dipasang garis polisi.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan ditangkap oleh PNS Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB). Keduanya dipergoki sedang mengambil besi-besi bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan menggunakan dua unit mobil Crane. Apa boleh buat, keduanya harus ikhlas menahan pengap sel tahanan Mapolsek Delitua.

Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi penangkapan keduanya dari warga Jalan Bersama, Gang Tinjauan, Medan Tembung. Maklum, pelapor merupakan Kasi Pengawasan TRTB.

Duet maling itu masing-masing, Rikardo Gurning (38) warga Jalan Keruntung No 86, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea (40) warga Jalan Kemiri III No 6, Medan.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan kedua PNS ini diamankan di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, Senin (9/1) petang. Menurut Wira, keduanya berencana menjual hasil curian mereka kepada PT Multigrafindo Mandiri.

Pun ditangkap oknum PNS juga, Wira mengklaim perbuatan pelaku tertangkap tangan oleh petugas Polsek Delitua dan pegawai TRTB.

“Lalu mereka diamankan dan dibawa ke Polsek untuk interogasi lebih lanjut,” kata Wira, Selasa (10/1) petang.

Hasil penyelidikan, keduanya diketahui melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 38/2014 tentang Reklame. “Sebab, besi bekas reklame itu merupakan aset Pemko Medan,” tandas dia.

Menurut Wira, petugas Unit Reskrim terus melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan Dinas TRTB Kota Medan. Artinya, penyidikan yang dilakukan tak berhenti kepada kedua pelaku.

“Barang bukti lainnya yang disita ada dua unit mobil truk Crane, masing masing BK 9151 LE dan BK 9324 LB dan besi-besi bekas bongkaran rangka reklame. Kerugiannya ditaksir capai Rp800 juta,” tandas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.(ted/ala)

Barang bukti di Lapangan Cadika, Medan Johor dipasang garis polisi.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan ditangkap oleh PNS Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB). Keduanya dipergoki sedang mengambil besi-besi bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan menggunakan dua unit mobil Crane. Apa boleh buat, keduanya harus ikhlas menahan pengap sel tahanan Mapolsek Delitua.

Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi penangkapan keduanya dari warga Jalan Bersama, Gang Tinjauan, Medan Tembung. Maklum, pelapor merupakan Kasi Pengawasan TRTB.

Duet maling itu masing-masing, Rikardo Gurning (38) warga Jalan Keruntung No 86, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea (40) warga Jalan Kemiri III No 6, Medan.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan kedua PNS ini diamankan di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, Senin (9/1) petang. Menurut Wira, keduanya berencana menjual hasil curian mereka kepada PT Multigrafindo Mandiri.

Pun ditangkap oknum PNS juga, Wira mengklaim perbuatan pelaku tertangkap tangan oleh petugas Polsek Delitua dan pegawai TRTB.

“Lalu mereka diamankan dan dibawa ke Polsek untuk interogasi lebih lanjut,” kata Wira, Selasa (10/1) petang.

Hasil penyelidikan, keduanya diketahui melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 38/2014 tentang Reklame. “Sebab, besi bekas reklame itu merupakan aset Pemko Medan,” tandas dia.

Menurut Wira, petugas Unit Reskrim terus melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan Dinas TRTB Kota Medan. Artinya, penyidikan yang dilakukan tak berhenti kepada kedua pelaku.

“Barang bukti lainnya yang disita ada dua unit mobil truk Crane, masing masing BK 9151 LE dan BK 9324 LB dan besi-besi bekas bongkaran rangka reklame. Kerugiannya ditaksir capai Rp800 juta,” tandas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/