26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terpidana Mati dan Seumur Hidup Kembali Diadili Kasus Pencucian Uang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana mati kasus narkotika, Khalif Raja bin Sudasri dan terpidana seumur hidup Ahmad Andika Fiezza Siregar (berkas terpisah) kembali diadili. Kali ini, keduanya disidangkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) , di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa Khalif Raja dan Ahmad Andika, diduga harta dan kekayaan yang selama ini dimiliki para terdakwa didapat dari hasi kejahatan narkotika, dengan tujuan menyembunyikannya atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

“Terdakwa Khalif Raja bin Sudasri ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada 16 Januari 2017 karena telah mengedarkan narkotika dengan masa hukuman atau vonis selama 20 tahun penjara yang dijalani terdakwa di Lapas Kelas IA, Tanjunggusta, Medan,” ungkapnya.

Dikatakan JPU, terdakwa sampai dengan saat ini belum pernah memiliki riwayat pekerjaan atau tidak bekerja.

“Ketika terdakwa menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IA, Tanjunggusta, Medan, terdakwa melakukan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Ahmad Andika Fiezza Siregar sebanyak dua kali,” kata JPU.

Dijelaskan JPU, pada pekerjaan pertama sebanyak 55 Kg pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan September 2020, dan yang kedua sebanyak 25 kg pada pertengahan bulan November 2020, hingga kemudian akhirnya terdakwa tertangkap dan dijatuhi hukuman pidana mati.

“Dalam melakukan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu, terdakwa menggunakan rekening BCA atas nama Ahmad Andika Fiezza Siregar, yang penggunaan rekening tersebut dilakukan sekitar bulan April 2020 ketika terdakwa membutuhkan rekan kerja di luar lembaga pemasyarakatan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu,” urai JPU

Saat itu, kata JPU, terdakwa menghubungi Ahmad Andika untuk menawarkan pekerjaan membantu terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Ahmad Andika diminta terdakwa untuk mencari orang lain lagi untuk membantunya, dan atas tawaran pekerjaan tersebut ia pun menerimanya.

Kemudian, terdakwa meminta nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi narkotika, dan saat itu Ahmad Andika mengirimkan nomor rekening miliknya. Rekening itu lalu di tangan Khalif Raja.

Terdakwa menguasai rekening tersebut melalui fasilitas Internet banking, sedangkan saksi Ahmad Andika menggunakan rekening tersebut melalui fasilitas Mobile Banking

Menurut JPU, harta-harta yang didapat para terdakwa patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Jo Pasal 10, UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana diketahui, Khalif Raja dan Ahmad Andika merupakan terpidana mati dan seumur hidup, atas kasus pengendalian sabu seberat 52 kg, yang diputus di PN Medan, pada 22 September 2021 silam. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana mati kasus narkotika, Khalif Raja bin Sudasri dan terpidana seumur hidup Ahmad Andika Fiezza Siregar (berkas terpisah) kembali diadili. Kali ini, keduanya disidangkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) , di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa Khalif Raja dan Ahmad Andika, diduga harta dan kekayaan yang selama ini dimiliki para terdakwa didapat dari hasi kejahatan narkotika, dengan tujuan menyembunyikannya atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

“Terdakwa Khalif Raja bin Sudasri ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada 16 Januari 2017 karena telah mengedarkan narkotika dengan masa hukuman atau vonis selama 20 tahun penjara yang dijalani terdakwa di Lapas Kelas IA, Tanjunggusta, Medan,” ungkapnya.

Dikatakan JPU, terdakwa sampai dengan saat ini belum pernah memiliki riwayat pekerjaan atau tidak bekerja.

“Ketika terdakwa menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IA, Tanjunggusta, Medan, terdakwa melakukan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Ahmad Andika Fiezza Siregar sebanyak dua kali,” kata JPU.

Dijelaskan JPU, pada pekerjaan pertama sebanyak 55 Kg pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan September 2020, dan yang kedua sebanyak 25 kg pada pertengahan bulan November 2020, hingga kemudian akhirnya terdakwa tertangkap dan dijatuhi hukuman pidana mati.

“Dalam melakukan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu, terdakwa menggunakan rekening BCA atas nama Ahmad Andika Fiezza Siregar, yang penggunaan rekening tersebut dilakukan sekitar bulan April 2020 ketika terdakwa membutuhkan rekan kerja di luar lembaga pemasyarakatan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu,” urai JPU

Saat itu, kata JPU, terdakwa menghubungi Ahmad Andika untuk menawarkan pekerjaan membantu terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu. Ahmad Andika diminta terdakwa untuk mencari orang lain lagi untuk membantunya, dan atas tawaran pekerjaan tersebut ia pun menerimanya.

Kemudian, terdakwa meminta nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi narkotika, dan saat itu Ahmad Andika mengirimkan nomor rekening miliknya. Rekening itu lalu di tangan Khalif Raja.

Terdakwa menguasai rekening tersebut melalui fasilitas Internet banking, sedangkan saksi Ahmad Andika menggunakan rekening tersebut melalui fasilitas Mobile Banking

Menurut JPU, harta-harta yang didapat para terdakwa patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Jo Pasal 10, UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana diketahui, Khalif Raja dan Ahmad Andika merupakan terpidana mati dan seumur hidup, atas kasus pengendalian sabu seberat 52 kg, yang diputus di PN Medan, pada 22 September 2021 silam. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/