26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Polres Asahan Ciduk Pengedar Sabu

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang wanita berinisial SS (32), di Desa Kampung Bukit, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandreng, Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, tersangka SS diciduk petugas setelah mendapat informasi bahwa SS kerap menjajahkan narkoba di sekitar rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Sabtu n(12/3) sore.

“Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penggerebekan, dan didapati barang bukti sabu di ruang tamu rumah tersangka,”ungkap Kapolres Asahan.

Dijelaskan Kapolres Asahan, tersangka SS mengaku sabu yang dimilikinya didapat dari teman prianya dengan panggilan Bule, warga Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 0.65 Gram Bruto 4 Empat plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Dompet kecil warna pink, 1 Buah hp Android,”beber AKBP Putu Yudha Prawira.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang wanita berinisial SS (32), di Desa Kampung Bukit, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandreng, Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, tersangka SS diciduk petugas setelah mendapat informasi bahwa SS kerap menjajahkan narkoba di sekitar rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Sabtu n(12/3) sore.

“Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penggerebekan, dan didapati barang bukti sabu di ruang tamu rumah tersangka,”ungkap Kapolres Asahan.

Dijelaskan Kapolres Asahan, tersangka SS mengaku sabu yang dimilikinya didapat dari teman prianya dengan panggilan Bule, warga Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 0.65 Gram Bruto 4 Empat plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Dompet kecil warna pink, 1 Buah hp Android,”beber AKBP Putu Yudha Prawira.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (dat/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/