26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kek Kosim Ancam Kampak Pembeli Tanah Warisan

Foto: Sirait/PM
Kek Kosim ditangkap karena mengancam akan mengampak pembeli tanah warisan orangtuanya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Gegara tak mendapat bagian saat keluarganya menjual sebidang tanah warisan milik keluarga, Kek Kosim (76) mau main kampak.

Warga Dusun IV Inpres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Langkat, ini mendatangi pembeli tanah tersebut dan mengancam akan mengampak si pembeli jika dirinya masih tidak mendapat bagiannya, Senin (10/4).

Akibat ulahnya tersebut, pihak pembeli pun terpaksa melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polres Binjai, yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Kosim di kediamannya.

Penangkapan terhadap Kosim dilakukan, setelah adanya laporan korban atas nama, Lai Sun, dengan Nomor Laporan Polisi LP/221/IV/2017/Reskrim Tanggal 09 April 2017, dimana pelaku diduga melanggar pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan yang tidak menyenangkan atau pengancaman.

Informasi dihimpun, Kosim yang merasa tidak terima lantas mendatangi Lai Sun dengan maksud menagih bagiannya. Namun si pembeli tidak memberikan apa yang dikehendaki Kosim. Kosim pun mengancam akan mengampak Lai Sun.

Setelah mendapat pengancaman ini sebanyak 3 kali, Lai Sun pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Binjai.

Mendapat laporan tersebut, Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto Stk, langsung memimpin penangkapan terhadap Kosim yang saat itu tengah berada di rumahnya, selanjutnya Kosim pun dibawa ke Mapolres Binjai.

Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Binjai Ipda Tono Listianto Stk ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih lakukan pemeriksaan terhadap Kosim. “Untuk motif nya, saudara Kosim ini ingin meminta bagiannya dari hasil penjualan sebidang tanah warisan milik keluarganya,” terang Tono. (ait/rbb)

Foto: Sirait/PM
Kek Kosim ditangkap karena mengancam akan mengampak pembeli tanah warisan orangtuanya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Gegara tak mendapat bagian saat keluarganya menjual sebidang tanah warisan milik keluarga, Kek Kosim (76) mau main kampak.

Warga Dusun IV Inpres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Langkat, ini mendatangi pembeli tanah tersebut dan mengancam akan mengampak si pembeli jika dirinya masih tidak mendapat bagiannya, Senin (10/4).

Akibat ulahnya tersebut, pihak pembeli pun terpaksa melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polres Binjai, yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Kosim di kediamannya.

Penangkapan terhadap Kosim dilakukan, setelah adanya laporan korban atas nama, Lai Sun, dengan Nomor Laporan Polisi LP/221/IV/2017/Reskrim Tanggal 09 April 2017, dimana pelaku diduga melanggar pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan yang tidak menyenangkan atau pengancaman.

Informasi dihimpun, Kosim yang merasa tidak terima lantas mendatangi Lai Sun dengan maksud menagih bagiannya. Namun si pembeli tidak memberikan apa yang dikehendaki Kosim. Kosim pun mengancam akan mengampak Lai Sun.

Setelah mendapat pengancaman ini sebanyak 3 kali, Lai Sun pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Binjai.

Mendapat laporan tersebut, Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto Stk, langsung memimpin penangkapan terhadap Kosim yang saat itu tengah berada di rumahnya, selanjutnya Kosim pun dibawa ke Mapolres Binjai.

Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Binjai Ipda Tono Listianto Stk ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih lakukan pemeriksaan terhadap Kosim. “Untuk motif nya, saudara Kosim ini ingin meminta bagiannya dari hasil penjualan sebidang tanah warisan milik keluarganya,” terang Tono. (ait/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/