26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Simpan Sabu dan Ganja, Dua Warga Polonia Disidang

SIDANG: Anbu Rajen (tengah) dan Sarma (kanan) mendengarkan keterangan saksi polisi pada sidang di PN Medan, Jumat (10/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus narkotika Anbu Rajen dan Sarma menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/5). Keduanya didakwa karena menyimpan sabu 302 gram dan ganja 11 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan dalam surat dakwaan menjelaskan, terdakwa Anbu Rajen, ditangkap petugas polisi, Ralph Josua Simanjuntak dan Mulia Suryanto Tobing dari Polda Sumut.

“Ditangkap pada Rabu 28 November 2018 di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia Medan kota,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko.

Saat itu, lanjut JPU, terdakwa ditangkap saat menyerahkan sabu sebanyak 2 gram kepada informan yang menyamar sebagai pembeli, dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Namun ternyata, dari pengakuan terdakwa, masih ada barang haram lainnya yang masih disimpannya di sebuah tempat. Dari pengakuan itu, polisi membawa terdakwa ke tempat yang dimaksud.

“Sabu lainnya, di gudang penyimpan narkotika di Jalan Hang Lekiu Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia di dalam sebuah rumah kosong. Di rumah kosong tersebut disita lagi barang bukti berupa sabu seberat 300 gram, dan 11 gram daun ganja,” beber jaksa.

Dari temuan itu, polisi kemudian menginterogasi kembali terdakwa, berdasarkan keterangan terdakwa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa didapatnya dari temannya yang bernama Sarma.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Sarma di kamar Hotel Lonari di Jalan Jamin Ginting,” beber JPU.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwanya dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (man/azw)

SIDANG: Anbu Rajen (tengah) dan Sarma (kanan) mendengarkan keterangan saksi polisi pada sidang di PN Medan, Jumat (10/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus narkotika Anbu Rajen dan Sarma menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/5). Keduanya didakwa karena menyimpan sabu 302 gram dan ganja 11 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan dalam surat dakwaan menjelaskan, terdakwa Anbu Rajen, ditangkap petugas polisi, Ralph Josua Simanjuntak dan Mulia Suryanto Tobing dari Polda Sumut.

“Ditangkap pada Rabu 28 November 2018 di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia Medan kota,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko.

Saat itu, lanjut JPU, terdakwa ditangkap saat menyerahkan sabu sebanyak 2 gram kepada informan yang menyamar sebagai pembeli, dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Namun ternyata, dari pengakuan terdakwa, masih ada barang haram lainnya yang masih disimpannya di sebuah tempat. Dari pengakuan itu, polisi membawa terdakwa ke tempat yang dimaksud.

“Sabu lainnya, di gudang penyimpan narkotika di Jalan Hang Lekiu Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia di dalam sebuah rumah kosong. Di rumah kosong tersebut disita lagi barang bukti berupa sabu seberat 300 gram, dan 11 gram daun ganja,” beber jaksa.

Dari temuan itu, polisi kemudian menginterogasi kembali terdakwa, berdasarkan keterangan terdakwa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa didapatnya dari temannya yang bernama Sarma.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Sarma di kamar Hotel Lonari di Jalan Jamin Ginting,” beber JPU.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwanya dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/