29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemerkosa Putri Kandung Itu Miliki Kelainan Seks

Foto: Fakhrul Rozi/Sumut Pos Sukri Yanto yang memerkosa anak sendiri, diamankan di Polsek.
Foto: Fakhrul Rozi/Sumut Pos
Sukri Yanto yang memerkosa anak sendiri, diamankan di Polsek.

BELAWAN – Sukri Yanto alias Sukri (34) ayah bejat menjadikan putri kandungnya sebagai pemuas nafsu, masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polsek Medan Labuhan. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku memiliki kelainan seks diperkuat pengakuan istri.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Yasir Ahmadi, menjelaskan sebelum mengaku pelaku sempat berkelit dan akhirnya menyatakan rasa bersalah karena tidak mampu menahan gejolak birahi.

“Sebelumnya, dia sempat berkelit. Tapi, sekarang sudah mengakui semua perbuatannya. Didapat fakta kalau pelaku ternyata memiliki kelainan seks,” kata AKP Yasir di Polsek Labuhan, Jumat (10/6).

Kelainan seks dialami Sukri dinilai merupakan libido tingkat tinggi, karena tega menyebabkan tersangka memilih putri sendiri pelampiasan nafsu. “Hal tersebut, dikuatkan juga dengan keterangan dari istri pelaku,” urai Yasir.

FS (6) korban sudah digagahi bapak kandung sendiri 5 kali. Terungkapnya, setelah mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan kepada ibunya saat hendak membuang air kecil. Dan terakhir kali diketahui terjadi Rabu (8/6) kemarin, saat ibu korban tidak di rumah.

Perbuatan tersebut dijerat Pasal 81 UU No.23/2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara.

“Dia kita jerat dengan UU tentang Perlindungan Anak. Apalagi,

berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari dokter medis, korban mengalami luka dibagian kelamin,” tegas Yasir.

Yeti (32) istri pelaku membenarkan soal kelainan seks Sukri. Ibu dua anak ini mengatakan, setiap kali berhubungan pelaku meminta lebih. “Aku saja terkadang tak sanggup melayaninya. Itulah yang aku rasakan bertahun-tahun,” tutur Yeti. (rul/jie)

Foto: Fakhrul Rozi/Sumut Pos Sukri Yanto yang memerkosa anak sendiri, diamankan di Polsek.
Foto: Fakhrul Rozi/Sumut Pos
Sukri Yanto yang memerkosa anak sendiri, diamankan di Polsek.

BELAWAN – Sukri Yanto alias Sukri (34) ayah bejat menjadikan putri kandungnya sebagai pemuas nafsu, masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polsek Medan Labuhan. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku memiliki kelainan seks diperkuat pengakuan istri.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Yasir Ahmadi, menjelaskan sebelum mengaku pelaku sempat berkelit dan akhirnya menyatakan rasa bersalah karena tidak mampu menahan gejolak birahi.

“Sebelumnya, dia sempat berkelit. Tapi, sekarang sudah mengakui semua perbuatannya. Didapat fakta kalau pelaku ternyata memiliki kelainan seks,” kata AKP Yasir di Polsek Labuhan, Jumat (10/6).

Kelainan seks dialami Sukri dinilai merupakan libido tingkat tinggi, karena tega menyebabkan tersangka memilih putri sendiri pelampiasan nafsu. “Hal tersebut, dikuatkan juga dengan keterangan dari istri pelaku,” urai Yasir.

FS (6) korban sudah digagahi bapak kandung sendiri 5 kali. Terungkapnya, setelah mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan kepada ibunya saat hendak membuang air kecil. Dan terakhir kali diketahui terjadi Rabu (8/6) kemarin, saat ibu korban tidak di rumah.

Perbuatan tersebut dijerat Pasal 81 UU No.23/2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara.

“Dia kita jerat dengan UU tentang Perlindungan Anak. Apalagi,

berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari dokter medis, korban mengalami luka dibagian kelamin,” tegas Yasir.

Yeti (32) istri pelaku membenarkan soal kelainan seks Sukri. Ibu dua anak ini mengatakan, setiap kali berhubungan pelaku meminta lebih. “Aku saja terkadang tak sanggup melayaninya. Itulah yang aku rasakan bertahun-tahun,” tutur Yeti. (rul/jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/