31.8 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Polisi Tembak Dua Tersangka Perampok, Sita Senjata Api Rakitan dan Dua Pisau

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka pelaku perampokan S (26) dan Y (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Kedua tersangka saat itu beraksi di kawasan Jalan Adam Malik Desa Janjibilah Barat, Labuhanbatu, Rabu (8/6) kemarin.

Informasi kepolisian menyebutkan, kejadian berawal ketika keduanya mengintai dan membuntuti korban. Pada saat di posisi jalanan sepi para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.

Akibatnya, tali tas korban putus dan berhasil diambil oleh pelaku. Tak terima tasnya dirampas korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka-luka.

Kejadian ini sempat mendapat perhatian masyarakat dan beberapa masyarakat mengunggah kejadian tersebut di beberapa medsos dan group media dan berharap pihak kepolisian Polres Labuhanbatu segera mengungkap pelakunya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti merasa terpanggil, seketika itu memerintahkan kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki untuk segera mengungkap peristiwa tersebut. Kemudian pada hari yang sama tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 WIB Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan tim Tim Khusus Anti bandit (Tekab) berhasil membekuk para pelaku.

Pada saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian di antaranya satu sepeda motor Yamaha Nmax, satu unit ponsel, tas warna hitam, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya dan dua bilah pisau.

“Pelaku mengaku mendapat senjata api dari seseorang dari provinsi Lampung dan kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut. Dan saya perintahkan pak kasat dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi,” ujarnya.

Pada saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup.

Para pelaku merupakan residivis. Tersangka Y sudah 4 kali divonis masuk penjara, dengan masa hukuman variatif. Sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku inisial S selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat.

Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan persangkaan Pencurian dengan kekerasan ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 (dua belas) tahun penjara.

“Terhadap kepemilikan senjata api dan Sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan 2 perbuatan pidana sekaligus,” pungkasnya. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka pelaku perampokan S (26) dan Y (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Kedua tersangka saat itu beraksi di kawasan Jalan Adam Malik Desa Janjibilah Barat, Labuhanbatu, Rabu (8/6) kemarin.

Informasi kepolisian menyebutkan, kejadian berawal ketika keduanya mengintai dan membuntuti korban. Pada saat di posisi jalanan sepi para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.

Akibatnya, tali tas korban putus dan berhasil diambil oleh pelaku. Tak terima tasnya dirampas korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka-luka.

Kejadian ini sempat mendapat perhatian masyarakat dan beberapa masyarakat mengunggah kejadian tersebut di beberapa medsos dan group media dan berharap pihak kepolisian Polres Labuhanbatu segera mengungkap pelakunya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti merasa terpanggil, seketika itu memerintahkan kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki untuk segera mengungkap peristiwa tersebut. Kemudian pada hari yang sama tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 WIB Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan tim Tim Khusus Anti bandit (Tekab) berhasil membekuk para pelaku.

Pada saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian di antaranya satu sepeda motor Yamaha Nmax, satu unit ponsel, tas warna hitam, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya dan dua bilah pisau.

“Pelaku mengaku mendapat senjata api dari seseorang dari provinsi Lampung dan kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut. Dan saya perintahkan pak kasat dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi,” ujarnya.

Pada saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup.

Para pelaku merupakan residivis. Tersangka Y sudah 4 kali divonis masuk penjara, dengan masa hukuman variatif. Sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku inisial S selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat.

Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan persangkaan Pencurian dengan kekerasan ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 (dua belas) tahun penjara.

“Terhadap kepemilikan senjata api dan Sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan 2 perbuatan pidana sekaligus,” pungkasnya. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/