Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membantah isu yang menyebut kondisi keuangan daerah mengalami defisit. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut menegaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menunjukkan Pemprov Sumut masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp532 miliar.
Kepala BPKAD Sumut, Timur Tumanggor, mengatakan isu defisit yang berkembang di tengah masyarakat tidak sesuai dengan kondisi riil keuangan daerah. Menurutnya, hasil audit BPK menjadi dasar bahwa APBD Sumut tidak mengalami kondisi minus.”Enggak ada defisit. Silpa kita ada Rp532 miliar. Setelah diaudit oleh BPK tidak ada minus, tidak ada defisit,” ujar Timur, Kamis (30/7).
Ia menjelaskan, Silpa tersebut akan dimasukkan kembali ke dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagian dana itu, kata dia, sudah memiliki peruntukan khusus, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Sementara sisanya merupakan Silpa dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan kembali dianggarkan setelah proses audit selesai.
“Silpa itu kita anggarkan kembali di Perubahan APBD 2026, bukan di 2027. Dari Rp532 miliar itu ada yang sifatnya sudah diperuntukkan, seperti DAK ke beberapa OPD. Sisanya berasal dari Silpa OPD dan semuanya dianggarkan kembali setelah diaudit BPK,” jelas mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang tersebut.
Timur juga membantah kabar yang menyebut pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar pekerjaan, gaji pegawai maupun honor karena keterbatasan anggaran.”Enggak, anggaran kita ada. Anggarannya tetap tersedia,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui Pemprov Sumut masih memiliki utang jangka pendek yang berasal dari Tahun Anggaran 2025. Namun, menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah dan seluruhnya telah diakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026. “Kalau ada utang jangka pendek pun, utang-utang tahun 2025, kan sudah kita anggarkan di APBD. Itu memang sesuai peraturannya,” katanya.
Timur menyebut nilai utang jangka pendek tersebut sekitar Rp72 miliar, yang seluruhnya berasal dari dua perangkat daerah. “Utang jangka pendek itu sekitar Rp72 miliar. Itu dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Itu saja,” ungkapnya.
Ia memastikan perangkat daerah lainnya, seperti Biro Umum maupun Dinas Pertanian, tidak memiliki utang yang belum terselesaikan.”Biro Umum enggak ada utang. Pertanian juga enggak ada,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait adanya pengembalian anggaran, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Timur mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut yang biasa dilakukan setelah proses audit.
Namun, ia menegaskan data rinci mengenai pengembalian anggaran berada di Inspektorat.”Kalau pengembalian mungkin ada, tetapi untuk rincinya saya harus lihat catatan dulu. Lebih tepat ditanyakan ke Inspektorat karena itu langsung ditindaklanjuti oleh mereka,” pungkasnya. (san/ila)

