NIAS, SUMUTPOS.CO – Yuliasa Laia (39) alias Ama Life dan Alisama Bu’ulolo (44) alias Ama Upi, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Pj Kades Hilimborodano, dengan modus menjanjikan jabatan kepala dusun (kadus) kepada kedua korban.
Akibatnya, kedua warga Desa Hilimbarodano, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias itu, mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
Menyadari telah menjadi mangsa, korban pun melaporkan oknum mantan Pj Kades Hilimborodano berinisial RW itu, ke Polres Nias. Selain RW, mantan Camat Somolo-molo berinisial SH, dan seorang oknum perangkat desa berinisial AL, juga turut dilaporkan pada 9 Juni 2022 lalu.
Kepada Sumut Pos kedua korban mengungkapkan, kasus itu bermula pada Maret 2020 lalu, RW selaku Pj Kades Hilimborodano saat itu, memanggil kedua korban ke kantor desa, untuk memberitahukan Desa Hilimborodano bisa dimekarkan menjadi 4 dusun dari 2 dusun yang sudah ada. Lalu RW meminta kesediaan kedua korban menjadi kepala dusun, namun dengan syarat menyanggupi sejumlah biaya yang diminta RW.
“Kepada RW kami setor Rp9 juta, mantan Camat Somolo-molo SH Rp2 juta. Lalu sebelum pelantikan, kami setor kepada seorang oknum perangkat desa AL sebesar Rp5 juta,” ungkap Yuliasa didampingi Alisama, usai dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Nias, Senin (8/8) lalu.
Setelah menyetor sejumlah uang tersebut, lanjut Yuliasa, pada 23 Maret 2020, keluar rekomendasi Camat Somolo-molo Nomor: 141/03/SML/2020, tentang Pemekaran Dusun 3 dan 4 Desa Hilimborodano, dan ditandatangani Camat Somolo-molo saat itu, SH.
Lebih lanjut, berdasarkan rekomendasi itu, maka pada Mei 2020 keluar Surat Keputusan Kepala Desa Hilimborodano, yang ditandatangani Pj Kades Hilimborodano, RW, tentang pengangkatan Yuliasa sebagai Kadus 3 dan Alisama sebagai Kadus 4. “Lalu pada 2 April 2020, kami berdua dilantik di kantor desa, dan dihadiri seluruh masyarakat. Selanjutnya melaksanakan tugas-tugas layaknya seorang kepala dusun,” beber Alisama.
“Kami baru tahu kami ditipu, setelah ada pergantian Pj Kades. Surat undangan rapat yang dikirim ke kami, tidak lagi atas nama kadus, tapi hanya sebagai warga biasa. Dan setelah kami pertanyakan kepada Pj Kades yang baru, ternyata pemekaran dusun 3 dan 4 belum ada,” tuturnya.
Di tempat sama, Kuasa Hukum Pelapor, Suda’ali Waruwu mengatakan, dari bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, patut diduga, RW, SH, dan AL secara bersama-sama telah melakukan penipuan, dengan modus menjanjikan jabatan kadus kepada kedua korban.
“Bukti penipuan mereka jelas, yakni SK yang dikeluarkan oleh mantan Pj Kades, serta bukti pendukung lainnya, seperti saksi yang melihat langsung penyerahan uang itu,” katanya.
“Maka kami berharap, penyidik Polres Nias segera memproses para terduga pelaku. Selain dugaan penipuan secara bersama-sama, perbuatan mereka juga menyangkut nama baik kedua korban, dilantik seolah-olah mereka sudah sah sebagai kadus, ini namanya mempermalukan,” tegas Suda’ali.
Terpisah, Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu menjelaskan, laporan Yuliasa dan Alisama masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Nias. Sementara para pelapor sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. “Dalam proses penyelidikan Unit 2 Satreskrim Polres Nias. Dan kemarin pelapor telah diambil keterangan oleh pemeriksa,” bebernya melalui WhatsApp, Rabu (10/8). (adl/saz)