25 C
Medan
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Mujianto Kabur Karena Tidak Merasa Bersalah

Foto: Agusman/Sumut Pos
Mujianto dipaparkan Poldasu usai ditangkap di Cengkareng Jakarta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjadi buronan Polda Sumut sejak 7 April 2018, ternyata tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto alias Anam sempat kabur ke Malaysia, Thailand, dan Singapura. Namun naas, karena visanya habis, ia terpaksa kembali ke Jakarta, hingga akhirnya dia diamankan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju Singapura, Senin (23/7) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian memaparkan, pada 7 April 2018, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan. Lalu ia ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur, sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.

Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Berselang 14 hari kemudian, tepatnya pada 28 Juni 2018, pengusaha property ini kembali ke Jakarta. Akhirnya pada 23 Juli 2018, ia dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura. “Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Medan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, Andi Rian menyebutkan, Mujianto dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Sumut pada hari ini, Kamis (26/7) pukul 09.00 WIB. Atas perbuatannya, sebut Andi Rian, Mujianto diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, ia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri,” ungkapnya.

Sementara, saat wartawan menanyakan alasan Mujianto memilih kabur keluar negeri, sontak Mujianto nyeletuk dengan menyebutkan kalau dirinya diperlakukan tidak adil. “Karena tidak adil,” celetuk Mujianto dari belakang Andi Rian.

Mendengar ucapan Mujianto, Andi Rian lantas menghardiknya dan memintanya untuk diam. “Saya tidak suruh Anda menjawab. Diam saja, karna Anda tersangka di sini,” ucap Andi sambil menunjuk-nunjuk Mujianto, yang tepat dibelakang Andi Rian.

Mendapat herdikan itu, Mujianto langsung terdiam. Namun, ia tetap melempar pandangan ke wartawan di depannya sambil menebar senyuman. Kedua tangannya terlihat memegang air mineral kecil sambil memutar-mutar botol air mineral tersebut.

Dalam paparan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu, sejak awal sampai habis paparan yang Cuma berjalan sekitar 10 menit itu, Mujianto yang juga ketua Budha Tsu Chi ini terus tersenyum dan melirik satu persatu wartawan yang mengikuti temu pers.

Diketahui, dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto berawal dari ajakan kerjasama melalui stafnya yang diketahui bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Mujianto yang tersandung kasus dugaan penipuan berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp3,5 milliar mengenakan baju tahanan warna merah. (man)

Foto: Agusman/Sumut Pos
Mujianto dipaparkan Poldasu usai ditangkap di Cengkareng Jakarta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjadi buronan Polda Sumut sejak 7 April 2018, ternyata tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto alias Anam sempat kabur ke Malaysia, Thailand, dan Singapura. Namun naas, karena visanya habis, ia terpaksa kembali ke Jakarta, hingga akhirnya dia diamankan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju Singapura, Senin (23/7) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian memaparkan, pada 7 April 2018, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan. Lalu ia ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur, sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.

Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Berselang 14 hari kemudian, tepatnya pada 28 Juni 2018, pengusaha property ini kembali ke Jakarta. Akhirnya pada 23 Juli 2018, ia dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura. “Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Medan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, Andi Rian menyebutkan, Mujianto dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati Sumut pada hari ini, Kamis (26/7) pukul 09.00 WIB. Atas perbuatannya, sebut Andi Rian, Mujianto diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, ia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri,” ungkapnya.

Sementara, saat wartawan menanyakan alasan Mujianto memilih kabur keluar negeri, sontak Mujianto nyeletuk dengan menyebutkan kalau dirinya diperlakukan tidak adil. “Karena tidak adil,” celetuk Mujianto dari belakang Andi Rian.

Mendengar ucapan Mujianto, Andi Rian lantas menghardiknya dan memintanya untuk diam. “Saya tidak suruh Anda menjawab. Diam saja, karna Anda tersangka di sini,” ucap Andi sambil menunjuk-nunjuk Mujianto, yang tepat dibelakang Andi Rian.

Mendapat herdikan itu, Mujianto langsung terdiam. Namun, ia tetap melempar pandangan ke wartawan di depannya sambil menebar senyuman. Kedua tangannya terlihat memegang air mineral kecil sambil memutar-mutar botol air mineral tersebut.

Dalam paparan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu, sejak awal sampai habis paparan yang Cuma berjalan sekitar 10 menit itu, Mujianto yang juga ketua Budha Tsu Chi ini terus tersenyum dan melirik satu persatu wartawan yang mengikuti temu pers.

Diketahui, dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto berawal dari ajakan kerjasama melalui stafnya yang diketahui bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Mujianto yang tersandung kasus dugaan penipuan berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp3,5 milliar mengenakan baju tahanan warna merah. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/