MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nahas benar dialami Brigadir Dwi Purwanto (29). Kepalanya dibacok, saat meringkus seorang bandar narkoba. Petugas Reskrim Polsek Medan Timur inipun mendapat 12 jahitan di bagian keningnya.
Peristiwa itu bermula, saat Brigadir Dwi dan rekannya Bripka Indra berencana menangkap seorang bandar narkoba, Joni (30) warga Jalan Ampera I, Sei Sikambing C, Medan Helvetia, Rabu (9/10) pukul 20.00 WIB.
Untuk meringkus Joni, keduanya pun memilih taktik undercover buy (menyaru sebagai pembeli-red) yang biasa digunakan polisi untuk meringkus pelaku kejahatan. Malam itu, keduanya bersama Joni sepakat untuk bertransaksi sabu-sabu. Joni pun memilih melayani pasiennya (pembeli) tak jauh dari kediamannya.
Meski demikian, Brigadir Dwi dan Brika Indra pun menyanggupinya asal Joni berhasil ditangkap. Nah saat Joni menunjukkan sabu kepada Dwi dan Indra. Dwi yang tak mau targetnya kabur, langsung memiting Joni. Nahas, di lain tempat, ternyata Joni untuk bertransaksi dengan pembelinya tak sendirian. Ia ditemani adiknya Afrikal. Afrikal yang melihat abangnya dipiting calon pembeli, langsung mengambil parang dari rumahnya.
Pria yang akrab dipanggil Epo inipun langsung membacok Dwi. Cress..cress, darah segar pun muncrat dari kening Dwi. Dwi yang mengerang kesakitan, melepas Joni yang sudah dalam dekapannya. Efo yang sudah kesetanan, mengayunkan parangnya kembali ke Dwi.
Namun Dwi yang tak mau mati konyol, lari untuk menyelamatkan diri. Meski Dwi telah menghindari, Epo terus mengejar. Di tempat lain, Indra yang melihat rekannya dibacok langsung mengejar Epo. Hingga akhirnya Epo berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu dan parang. “Langsung kupegang tangannya yang pegang parang. Kalau nggak tangannya, aku bisa kena bacok juga,” kata Indra, Kamis (10/9) malam.
Melihat Dwi yang sudah bersimbah darah, Indra pun menghubungi rekan-rekannya. Setibanya, Dwi pun dilarikan ke Rumah Sakit Sari Mutiara Medan. Namun Epo yang hendak dibawa ke Polsek Medan Timur, berusaha melarikan diri. “Karena berusaha kabur, terpaksa kita tembak,” ujar Kanit Reskrim AKP Alexander Piliang.
Dua peluru bersarang d ikedua kakinya, Epo pun diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Jl. Wahid Hasyim. Sementara Dwi yang ditemui saat dirujuk ke Rumah Sakit Murni Teguh, mengaku keningnya mendapat 7 jahitan. “Lukanya memang kecil, tapi sampai mengenai tempurung keningku,” ujarnya saat di lantai 2, ruang 2 B.
Ketika disinggung perihal Brigadir Dwi dan Indra yang tak membawa pistol saat bertugas, Alexander mengaku kedua anak buahnya tersebut sedang dalam penyamaran. “Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika, Pasal 351 ayat 2, Pasal 212 tentang menghalangi petugas, dan Pasal 53 U 338 tentang percobaan pembunuhan,” kata Alex lugas. (riz/han)