28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Oknum Brimob Nyabu Ditangkap

Oknum Brimob ketangkap nyabu.
Oknum Brimob ketangkap nyabu.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Citra Korps Brimob tercoreng dengan ulah Briptu Sahrul. Anggota Sub 2 Brimob Den B Pelopor Langsa Polda NAD itu ketangkul nyabu di Dusun V Simpang Ladang, Desa Cempa, Kec. Hinai, Selasa (11/2). Ia diciduk petugas Polsek Hinai. Darinya diamankan sepaket sabu seharga Rp150 ribu yang sempat dibuang ke sumur. Dia lalu diserahkan ke Polres Langkat.

Amatan wartawan, dua personel Provos Brimob mendatangi bagian Sat Narkoba Polres Langkat, kemarin. Kedua provos berbadan tegap itu tampak berdiri di ruangan pintu masuk juru periksa. Tak berselang lama kemudian, kedua Provos ini mendatangi sel Polres seperti hendak menemui seseorang. Tak berapa lama kemudian, ketika kedua Provos ini duduk di kursi depan sel, terlihat seorang pria berbadan tegap yang diduga adalah Briptu Sahrul datang menghampirinya.

Dengan wajah ketat, kedua provos mulai menanyai kronologis yang menimpa Briptu Sahrul. “Aku ngak tau siapa yang punya barangnya bang, aku belinya di seputaran Tugu Binjai, kami jumpa di jalan. Begitu ketemu, main sambar aja ambil barangnya langsung cabut,” katanya yang sempat didengar kru koran ini.

Informasi yang didapat kru koran ini, tertangkapnya oknum Brimob tersebut berawal dari info adanya pesta sabu di kawasan Simpang Ladang, Desa Cempa. Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Syamsul langsung memimpin beberapa anak buahnya untuk melakukan penggrebekan.

Sebelum mendobrak masuk ke dalam rumah -dikabarkan ada tiga orang di dalamnya tengah menghisap sabu-sabu-, petugas lebih dulu memastikannya. Begitu positif, polisi langsung menyerbu. Begitu digedor, pelaku yang tengah asyik, spontan kalang kabut. Barang bukti yang tersisa langsung dibuang ke dalam sumur di dalam rumah.  Untungnya hal itu diketahui petugas yang telah mengintai dari belakang rumah. Selanjutnya barang haram yang terapung di permukaan sumur itupun diambil. Awalnya Briptu Sahrul membantah terlibat dengan ulah kedua temannya yang mengisap sabu-sabu.

Namun petugas tak mau mendengarkan penjelasanya. Guna mempermudah proses penyelidikan, anggota Brimob inipun digelandang ke Polsek Hinai. Usai diambil keteranganya, oknum inipun langsung diserahkan ke Polres Langkat guna proses hukum atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Keterangan dari sumber wartawan anda menyebutkan kalau selama ini oknum Brimob tersebut sering keluar masuk Langkat dengan urusan membeli minyak kondensat untuk dijual lagi ke Aceh. “Selama ini dia ke Langkat membeli minyak Kondensat (minyak mentah-red) dari Tanjungpura dan tempat pengolahan lainya. Minyak itu dibawa ke Aceh untuk dijual lagi, mungkin di sana ada pembuanganya,” ujar sumber ini.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar saat dikonfirmasi mengatakan oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan dan diamankan bersama dua temannya. “Proses hukumnya kita proses di sini, sedangkan besok kita berencana membawa barang buktinya ke Lab Poldasu untuk dites. Kita juga akan melakukan tes urine. Ya namanya pelakulah, kan hak dialah untuk mungkir. Kalaupun dia tak memakai, tapi melakukan pembiaran atau mengetahui adanya kejahatan tapi tidak melaporkan itu juga kena kode etik dan disiplin,” ujarnya.(smg/deo)

Oknum Brimob ketangkap nyabu.
Oknum Brimob ketangkap nyabu.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Citra Korps Brimob tercoreng dengan ulah Briptu Sahrul. Anggota Sub 2 Brimob Den B Pelopor Langsa Polda NAD itu ketangkul nyabu di Dusun V Simpang Ladang, Desa Cempa, Kec. Hinai, Selasa (11/2). Ia diciduk petugas Polsek Hinai. Darinya diamankan sepaket sabu seharga Rp150 ribu yang sempat dibuang ke sumur. Dia lalu diserahkan ke Polres Langkat.

Amatan wartawan, dua personel Provos Brimob mendatangi bagian Sat Narkoba Polres Langkat, kemarin. Kedua provos berbadan tegap itu tampak berdiri di ruangan pintu masuk juru periksa. Tak berselang lama kemudian, kedua Provos ini mendatangi sel Polres seperti hendak menemui seseorang. Tak berapa lama kemudian, ketika kedua Provos ini duduk di kursi depan sel, terlihat seorang pria berbadan tegap yang diduga adalah Briptu Sahrul datang menghampirinya.

Dengan wajah ketat, kedua provos mulai menanyai kronologis yang menimpa Briptu Sahrul. “Aku ngak tau siapa yang punya barangnya bang, aku belinya di seputaran Tugu Binjai, kami jumpa di jalan. Begitu ketemu, main sambar aja ambil barangnya langsung cabut,” katanya yang sempat didengar kru koran ini.

Informasi yang didapat kru koran ini, tertangkapnya oknum Brimob tersebut berawal dari info adanya pesta sabu di kawasan Simpang Ladang, Desa Cempa. Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Syamsul langsung memimpin beberapa anak buahnya untuk melakukan penggrebekan.

Sebelum mendobrak masuk ke dalam rumah -dikabarkan ada tiga orang di dalamnya tengah menghisap sabu-sabu-, petugas lebih dulu memastikannya. Begitu positif, polisi langsung menyerbu. Begitu digedor, pelaku yang tengah asyik, spontan kalang kabut. Barang bukti yang tersisa langsung dibuang ke dalam sumur di dalam rumah.  Untungnya hal itu diketahui petugas yang telah mengintai dari belakang rumah. Selanjutnya barang haram yang terapung di permukaan sumur itupun diambil. Awalnya Briptu Sahrul membantah terlibat dengan ulah kedua temannya yang mengisap sabu-sabu.

Namun petugas tak mau mendengarkan penjelasanya. Guna mempermudah proses penyelidikan, anggota Brimob inipun digelandang ke Polsek Hinai. Usai diambil keteranganya, oknum inipun langsung diserahkan ke Polres Langkat guna proses hukum atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Keterangan dari sumber wartawan anda menyebutkan kalau selama ini oknum Brimob tersebut sering keluar masuk Langkat dengan urusan membeli minyak kondensat untuk dijual lagi ke Aceh. “Selama ini dia ke Langkat membeli minyak Kondensat (minyak mentah-red) dari Tanjungpura dan tempat pengolahan lainya. Minyak itu dibawa ke Aceh untuk dijual lagi, mungkin di sana ada pembuanganya,” ujar sumber ini.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar saat dikonfirmasi mengatakan oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan dan diamankan bersama dua temannya. “Proses hukumnya kita proses di sini, sedangkan besok kita berencana membawa barang buktinya ke Lab Poldasu untuk dites. Kita juga akan melakukan tes urine. Ya namanya pelakulah, kan hak dialah untuk mungkir. Kalaupun dia tak memakai, tapi melakukan pembiaran atau mengetahui adanya kejahatan tapi tidak melaporkan itu juga kena kode etik dan disiplin,” ujarnya.(smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/