25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelaku Curanmor di SMAN 7 Binjai Ditangkap

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Halaman parkir di Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN) 7 Binjai tak aman. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 3036 RBE milik korban raib dari parkiran SMAN 7 Binjai di Jalan Sawi Kelurahan Limau Sunda Kecamatan Binjai Barat, Kamis (10/2). Untungnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polsek Binjai Barat.

Kehilangan ini terjadi, saat korban yang merupakan seorang pelajar di sekolah tersebut berangkat menggunakan sepeda motor milik bibinya berinisial S, dari rumah, Jalan Jawa, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara menuju sekolah. Sesampainya di sekolah, korban masuk ke ruang kelas mengikuti pelajaran.

Ketika jam pulang tiba, korban kaget tidak melihat sepeda motornya. Singkat cerita, korban melaporkan hal tersebut kepada sang bibi.

Tak ayal, hal tersebut mengejutkan si bibi. S selaku pemilik sepeda motor yang merugi sekitar Rp8 juta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.

Polisi menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi terduga pelaku di kediamannya, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat.

Tak mau buruannya lepas, polisi kemudian menuju kediaman terduga pelaku dan mengamankannya.

“Di Limau Sundai, pelaku berusia 18 tahun berinisial IF yang diamankan,” kata Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, Jum’at (11/2).

Dia menjelaskan, Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Barat melakukan pengembangan. Kepada polisi, IF berujar kalau melakukan aksi pencurian bersama seorang perempuan yang masih ada hubungan keluarga dengannya.

Berangkat dari informasi ini, polisi kemudian merangsek ke rumah terduga pelaku. “Satu pelaku lagi berinisial SQS (41) diamankan di Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Jadi, SQS dan IF ke lokasi kejadian berboncengan, IF yang mengambil, sementara SQS pulang dengan sepmor yang dibawa mereka menuju TKP, menjadi turut serta melakukan aksi pencurian,” tandas mantan Kasubbag Humas Polres Binjai ini.

Oleh polisi, keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Halaman parkir di Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN) 7 Binjai tak aman. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 3036 RBE milik korban raib dari parkiran SMAN 7 Binjai di Jalan Sawi Kelurahan Limau Sunda Kecamatan Binjai Barat, Kamis (10/2). Untungnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polsek Binjai Barat.

Kehilangan ini terjadi, saat korban yang merupakan seorang pelajar di sekolah tersebut berangkat menggunakan sepeda motor milik bibinya berinisial S, dari rumah, Jalan Jawa, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara menuju sekolah. Sesampainya di sekolah, korban masuk ke ruang kelas mengikuti pelajaran.

Ketika jam pulang tiba, korban kaget tidak melihat sepeda motornya. Singkat cerita, korban melaporkan hal tersebut kepada sang bibi.

Tak ayal, hal tersebut mengejutkan si bibi. S selaku pemilik sepeda motor yang merugi sekitar Rp8 juta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.

Polisi menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi terduga pelaku di kediamannya, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat.

Tak mau buruannya lepas, polisi kemudian menuju kediaman terduga pelaku dan mengamankannya.

“Di Limau Sundai, pelaku berusia 18 tahun berinisial IF yang diamankan,” kata Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, Jum’at (11/2).

Dia menjelaskan, Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Barat melakukan pengembangan. Kepada polisi, IF berujar kalau melakukan aksi pencurian bersama seorang perempuan yang masih ada hubungan keluarga dengannya.

Berangkat dari informasi ini, polisi kemudian merangsek ke rumah terduga pelaku. “Satu pelaku lagi berinisial SQS (41) diamankan di Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Jadi, SQS dan IF ke lokasi kejadian berboncengan, IF yang mengambil, sementara SQS pulang dengan sepmor yang dibawa mereka menuju TKP, menjadi turut serta melakukan aksi pencurian,” tandas mantan Kasubbag Humas Polres Binjai ini.

Oleh polisi, keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/