26 C
Medan
Sunday, December 15, 2024
spot_img

Pelaku Penganiayaan Disidang Tipiring, Keluarga Korban Kecewa

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan terlihat kecewa karena pelaku hanya dijerat pasal 352, selain itu persidangan yang digelar secara tipiring dinilai sangat menguntungkan terdakwa Fauzal Asraf.

Penasihat hukum korban, Okto Gabriel M Simangunsong mengatakan bahwa pasal 352 tersebut perbuatan penganiayaan ringan, sedangkan klien saya mengalami luka berat dan dilakukan secara bersama-sama.

“Kami berharap terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ujarnya, seusai sidang, kepada wartawan, Jumat (12/6).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa di waktu gelar perkara terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana. Namun setelah di persidangan, terdakwa dikenakan pasal 352 KUHpidana yang jelas-jelas pasal tersebut tidak ada di SPDP.

Sementara itu, ayah korban meminta agar keadilan ditegakkan, sudah jelas kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami putra saya. “Saat dipersidangan kenapa pelaku justru dijerat pasal penganiayaan ringan,” ujar M Zakaruddin didampingi penasihat hukum Okto Gabrial M Simangungsong dan pengurus Projo Sumut, Bima Sibarani.

Zakarudin mengatakan sangat menyesalkan kenapa pihak penyidik Polrestabes Medan menjerat pelaku dengan pasal tersebut.”Muka anakku lemban, kalung emasnya juga hilang dan mendapat perawatan medis akibat dipukul ,”ujarnya.

Senada dengan itu Pengurus Projo Sumut, Bima Sibarani meminta majelis hakim bisa adil dalam memutus perkara penganiayan ini.”Saat mengetahui kejadian yang menimpa keluarga Pak Zakarudin dimana anaknya Ferdi menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan, pihaknya siap melakukan pengawalan,”ucapnya.

Berharap majelis hakim benar-benar menegakan keadilan tentang penerapan pasal kepada pelaku adalah pasal yang meringankan tidak sesuai dengan apa yang dialami korban.

Terpisah dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Morgan, saksi Ferdi menerangkan bahwa ia baru saja selesai duduk dengan teman dan sepupunya di Cafe Holi Wings, Oktober 2019 lalu.

Ketika mau pulang, Ia dan Aulia melewati lorong tanpa sengaja menyenggol perempuan.”Kami saat itu minta maaf langsung kepada perempuan dan teman prianya. Namun tiba-tiba saja ada yang mendorong,” ucapnya sembari menunjuk terdakwa.

Menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Morgan, Ferdi menyampaikan bahwa kondisi lorong yang sempit. Mengenai pemukulan itu pun dibenarkan oleh Novaria, ia melihat langsung bahwa sepupunya dipukuli oleh terdakwa dan beberapa temannya.

“Saat pembayaran makan dan minum di kasir, melihat ada ramai-ramai dari kejauhan,” ujarnya.

Dan itupun diamini oleh Syawaluddin dan Aulia yang juga melihat pemukulan itu dilakukan lebih dari satu orang. Sementara itu dalam keterangan terdakwa mengelak kalau pemukulan terhadap korban melibatkan orang lain.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, maka Hakim Tunggal Morgan menunda persidangan, Senin (15/6) mendatang. (man/btr)

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan terlihat kecewa karena pelaku hanya dijerat pasal 352, selain itu persidangan yang digelar secara tipiring dinilai sangat menguntungkan terdakwa Fauzal Asraf.

Penasihat hukum korban, Okto Gabriel M Simangunsong mengatakan bahwa pasal 352 tersebut perbuatan penganiayaan ringan, sedangkan klien saya mengalami luka berat dan dilakukan secara bersama-sama.

“Kami berharap terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ujarnya, seusai sidang, kepada wartawan, Jumat (12/6).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa di waktu gelar perkara terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana. Namun setelah di persidangan, terdakwa dikenakan pasal 352 KUHpidana yang jelas-jelas pasal tersebut tidak ada di SPDP.

Sementara itu, ayah korban meminta agar keadilan ditegakkan, sudah jelas kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami putra saya. “Saat dipersidangan kenapa pelaku justru dijerat pasal penganiayaan ringan,” ujar M Zakaruddin didampingi penasihat hukum Okto Gabrial M Simangungsong dan pengurus Projo Sumut, Bima Sibarani.

Zakarudin mengatakan sangat menyesalkan kenapa pihak penyidik Polrestabes Medan menjerat pelaku dengan pasal tersebut.”Muka anakku lemban, kalung emasnya juga hilang dan mendapat perawatan medis akibat dipukul ,”ujarnya.

Senada dengan itu Pengurus Projo Sumut, Bima Sibarani meminta majelis hakim bisa adil dalam memutus perkara penganiayan ini.”Saat mengetahui kejadian yang menimpa keluarga Pak Zakarudin dimana anaknya Ferdi menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan, pihaknya siap melakukan pengawalan,”ucapnya.

Berharap majelis hakim benar-benar menegakan keadilan tentang penerapan pasal kepada pelaku adalah pasal yang meringankan tidak sesuai dengan apa yang dialami korban.

Terpisah dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Morgan, saksi Ferdi menerangkan bahwa ia baru saja selesai duduk dengan teman dan sepupunya di Cafe Holi Wings, Oktober 2019 lalu.

Ketika mau pulang, Ia dan Aulia melewati lorong tanpa sengaja menyenggol perempuan.”Kami saat itu minta maaf langsung kepada perempuan dan teman prianya. Namun tiba-tiba saja ada yang mendorong,” ucapnya sembari menunjuk terdakwa.

Menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Morgan, Ferdi menyampaikan bahwa kondisi lorong yang sempit. Mengenai pemukulan itu pun dibenarkan oleh Novaria, ia melihat langsung bahwa sepupunya dipukuli oleh terdakwa dan beberapa temannya.

“Saat pembayaran makan dan minum di kasir, melihat ada ramai-ramai dari kejauhan,” ujarnya.

Dan itupun diamini oleh Syawaluddin dan Aulia yang juga melihat pemukulan itu dilakukan lebih dari satu orang. Sementara itu dalam keterangan terdakwa mengelak kalau pemukulan terhadap korban melibatkan orang lain.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, maka Hakim Tunggal Morgan menunda persidangan, Senin (15/6) mendatang. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/