25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Didanai Napi, Karaoke Lapas Lubukpakam Akhirnya Dibekukan

Foto: PM Tim Gabungan Dit Narkoba POldasu, BNNK Deli Serdang, Polres Deliserdang dan personil TNI melakukan penggeledahan di Lapas Lubukpakam. Ditemukan ruang karaoke dan salon di lapas itu.
Foto: PM
Tim Gabungan Dit Narkoba POldasu, BNNK Deli Serdang, Polres Deliserdang dan personil TNI melakukan penggeledahan di Lapas Lubukpakam. Ditemukan ruang karaoke dan salon di lapas itu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) akhirnya menutup fasilitas mewah berupa karaoke di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B, Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkuham Sumut, Jhosep Sembiring menegaskan tidak boleh ada ruangan karaoke di dalam Lapas. Karena, fasilitas itu tidak sesuai dengan fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan bagi napi yang sedang menjalani hukuman.

“Berikan aba-aba dibekukan (ditutup) dulu sampai waktu tidak ditentukan. Untuk menunggu arahan dari Kadiv selanjutnya, entah kapan-kapanlah saya izin itu. Intinya, dibekukan dan segera dilakukan,” ungkap Jhosep, Selasa (29/3).

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi, Jhosep langsung menginstruksikan Kabid Pembinaan Lapas dan Kasubdit Pengamanan Lapas di Kemenkuham Sumut turun ke Lapas untuk melakukan pengecekan pada Senin,(28/3) siang.

“Setelah kamu telepon saya dan saya mendapatkan informasi itu, saya suruh turun anggota ke situ. Tadi pagi (kemarin,red) saya mendapatkan informasi itu,” jelasnya.

Dari hasil laporan anggotanya, Josep mengatakan bahwa ruangan karaoke itu berukuran 2 meter x 4 meter dilengkapi alat pengeras suara dan kamar. “Ruang itu bekas tempat pangkas warga binaan. Dari pengakuan kepala lapasnya, itu ruangan untuk petugas sipir. Tapi itu tidak dibenarkan. Makanya saya suruh bekukan,” tegasnya.

Pihak Kemenkuham Sumut menyesalkan atas fasilitas mewah tersebut. Kemudian, pihak Lapas tidak ada melakukan kordinasi soal pembangunan tempat karaoke itu. Meski tempat karaoke tersebut belum dioperasikan dan rencananya akan diresmikan pada tanggal 1 April 2016 mendatang.

“Dari keterangan itu, Kepala Lapas memang mengakui belum sempat melapor kepada ssaya selaku Kadiv,” ungkapnya. Disinggung dari mana anggaran untuk membangun ruang karaoke itu? Jhosep mengatakan dari hasil laporan yang terimanya, pihak Lapas mendapatkan sumbangan dari petugas sipir dan para napi.

“Itu dana swadaya, campuran dari dana petugas sipir dan warga binaan di dalam lapas itu sendiri,” katanya.

Foto: PM Tim Gabungan Dit Narkoba POldasu, BNNK Deli Serdang, Polres Deliserdang dan personil TNI melakukan penggeledahan di Lapas Lubukpakam. Ditemukan ruang karaoke dan salon di lapas itu.
Foto: PM
Tim Gabungan Dit Narkoba POldasu, BNNK Deli Serdang, Polres Deliserdang dan personil TNI melakukan penggeledahan di Lapas Lubukpakam. Ditemukan ruang karaoke dan salon di lapas itu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) akhirnya menutup fasilitas mewah berupa karaoke di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B, Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkuham Sumut, Jhosep Sembiring menegaskan tidak boleh ada ruangan karaoke di dalam Lapas. Karena, fasilitas itu tidak sesuai dengan fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan bagi napi yang sedang menjalani hukuman.

“Berikan aba-aba dibekukan (ditutup) dulu sampai waktu tidak ditentukan. Untuk menunggu arahan dari Kadiv selanjutnya, entah kapan-kapanlah saya izin itu. Intinya, dibekukan dan segera dilakukan,” ungkap Jhosep, Selasa (29/3).

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi, Jhosep langsung menginstruksikan Kabid Pembinaan Lapas dan Kasubdit Pengamanan Lapas di Kemenkuham Sumut turun ke Lapas untuk melakukan pengecekan pada Senin,(28/3) siang.

“Setelah kamu telepon saya dan saya mendapatkan informasi itu, saya suruh turun anggota ke situ. Tadi pagi (kemarin,red) saya mendapatkan informasi itu,” jelasnya.

Dari hasil laporan anggotanya, Josep mengatakan bahwa ruangan karaoke itu berukuran 2 meter x 4 meter dilengkapi alat pengeras suara dan kamar. “Ruang itu bekas tempat pangkas warga binaan. Dari pengakuan kepala lapasnya, itu ruangan untuk petugas sipir. Tapi itu tidak dibenarkan. Makanya saya suruh bekukan,” tegasnya.

Pihak Kemenkuham Sumut menyesalkan atas fasilitas mewah tersebut. Kemudian, pihak Lapas tidak ada melakukan kordinasi soal pembangunan tempat karaoke itu. Meski tempat karaoke tersebut belum dioperasikan dan rencananya akan diresmikan pada tanggal 1 April 2016 mendatang.

“Dari keterangan itu, Kepala Lapas memang mengakui belum sempat melapor kepada ssaya selaku Kadiv,” ungkapnya. Disinggung dari mana anggaran untuk membangun ruang karaoke itu? Jhosep mengatakan dari hasil laporan yang terimanya, pihak Lapas mendapatkan sumbangan dari petugas sipir dan para napi.

“Itu dana swadaya, campuran dari dana petugas sipir dan warga binaan di dalam lapas itu sendiri,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/