29.4 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Wakapolri Perintahkan Tangkap Miras Oplosan

Mantan Kabid Propam Polda Jawa Timur itu menjelaskan, dalam miras oplosan juga ditemukan senyawa kimia lain seperti cafein dan etanol. Ia mengatakan, kandungan etanol membuat seseorang menjadi mabuk.

Sementara kandungan metanol membuat kerusakan organ di dalam tubuh seperti lambung, usus, dan hati.”Artinya fungsi paru-paru, fungsi pernapasan, itu yang terganggu, bahkan tidak berfungsi, sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati lemas,” kata Indra.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku, kata Indra, pelaku mengaku membuat miras oplosan dengan bahan-bahan seperti minuman energi berbentuk serbuk, minuman ringan berkarbonasi, sirup, air putih dan alkohol cair dengan kadar 96% sampai 98 %. Racikan dan komposisi opolosan ini kemudian menghasilkan zat kimia metanol, terutama pada zat alkohol.

“Cara mengoplosnya manual, diaduk dalam panci besar. Komposisinya juga dengan mengkira-kira saja. Karena dicampur-campur akhirnya munculah zat kimia metanol. Metanol ini juga bisa muncul saat pembeli mencampurnya dengan berbagai zat, seperti cocacola, kafein dan sebagainya ,” ujarnya.

Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi tempat produksi yang menghasilkan alkohol dengan kadar 96% sekala besar. Produsen tersebut diketahui melanggar hukum karena menjual belikan alkohol yang kemudian banyak disalahgunakan sebagai campuran miras oplosan.

“Produsen menjual alkohol secara ecer kepada pengoplos miras. Ada kemungkinan para pengoplos ini membeli alkohol 96% dari satu sumber,” ujarnya.

Menurut Indra, miras oplosan banyak diminati pembeli karena harganya murah. Berdasarkan pemeriksaannya, penjual miras oplosan menjual seharga Rp20 ribu per plastik yang isinya kurang lebih setengah liter. Miras oplosan juga dinilai dapat membuat manusia cepat mabuk.

Indra menambahkan bahwa miras oplosan yang diproduksi di Serengseng Sawah, Jakarta Selatan menggunakan kedok berjualan jamu kesehatan. Tercatat delapan orang warga Jakarta Selatan dan enam warga Depok tewas akibat miras oplosan ini.

“Oleh karena itu kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko jamu yang memperjualbelikan miras. Kami cek izin usahanya. Kalau ilegal, maka kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara, salah seorang penjual miras oplosan bernama Fendi (40) mengatakan, pihaknya membeli miras oplosan tersebut dari seorang agen produsen di Cakung, Jakarta Timur. Pria yang berjualan di kawasan Harapan Indah, kota Bekasi tersebut membeli miras oplosan dengan harga kulakan Rp13 ribu tiap plastik.

“Dalam sehari saya dapat menjual minimal 15 kantong plastik miras oplosan dengan harga Rp15 ribu perkantong plastik. Sebulan bisa untung Rp200 ribu,” ujar pria yang mengaku telah berjualan miras selama 5 tahun tersebut.(idr/has/jpg/ala)

Mantan Kabid Propam Polda Jawa Timur itu menjelaskan, dalam miras oplosan juga ditemukan senyawa kimia lain seperti cafein dan etanol. Ia mengatakan, kandungan etanol membuat seseorang menjadi mabuk.

Sementara kandungan metanol membuat kerusakan organ di dalam tubuh seperti lambung, usus, dan hati.”Artinya fungsi paru-paru, fungsi pernapasan, itu yang terganggu, bahkan tidak berfungsi, sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati lemas,” kata Indra.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku, kata Indra, pelaku mengaku membuat miras oplosan dengan bahan-bahan seperti minuman energi berbentuk serbuk, minuman ringan berkarbonasi, sirup, air putih dan alkohol cair dengan kadar 96% sampai 98 %. Racikan dan komposisi opolosan ini kemudian menghasilkan zat kimia metanol, terutama pada zat alkohol.

“Cara mengoplosnya manual, diaduk dalam panci besar. Komposisinya juga dengan mengkira-kira saja. Karena dicampur-campur akhirnya munculah zat kimia metanol. Metanol ini juga bisa muncul saat pembeli mencampurnya dengan berbagai zat, seperti cocacola, kafein dan sebagainya ,” ujarnya.

Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi tempat produksi yang menghasilkan alkohol dengan kadar 96% sekala besar. Produsen tersebut diketahui melanggar hukum karena menjual belikan alkohol yang kemudian banyak disalahgunakan sebagai campuran miras oplosan.

“Produsen menjual alkohol secara ecer kepada pengoplos miras. Ada kemungkinan para pengoplos ini membeli alkohol 96% dari satu sumber,” ujarnya.

Menurut Indra, miras oplosan banyak diminati pembeli karena harganya murah. Berdasarkan pemeriksaannya, penjual miras oplosan menjual seharga Rp20 ribu per plastik yang isinya kurang lebih setengah liter. Miras oplosan juga dinilai dapat membuat manusia cepat mabuk.

Indra menambahkan bahwa miras oplosan yang diproduksi di Serengseng Sawah, Jakarta Selatan menggunakan kedok berjualan jamu kesehatan. Tercatat delapan orang warga Jakarta Selatan dan enam warga Depok tewas akibat miras oplosan ini.

“Oleh karena itu kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko jamu yang memperjualbelikan miras. Kami cek izin usahanya. Kalau ilegal, maka kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara, salah seorang penjual miras oplosan bernama Fendi (40) mengatakan, pihaknya membeli miras oplosan tersebut dari seorang agen produsen di Cakung, Jakarta Timur. Pria yang berjualan di kawasan Harapan Indah, kota Bekasi tersebut membeli miras oplosan dengan harga kulakan Rp13 ribu tiap plastik.

“Dalam sehari saya dapat menjual minimal 15 kantong plastik miras oplosan dengan harga Rp15 ribu perkantong plastik. Sebulan bisa untung Rp200 ribu,” ujar pria yang mengaku telah berjualan miras selama 5 tahun tersebut.(idr/has/jpg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/