26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Polda Sumut: Sempat Dibawa lalu Dilepas

Judi Online – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut masih mendalami pemeriksaan terhadap Fransen, karyawan PT Musim Mas yang dituding pihak perusahaan bermain judi, Rabu (4/7) lalu.

Seperti diketahui, Fransen sendiri telah melaporkan kasus yang menimpanya tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Selasa (10/7) lalu. Ia berharap memperoleh perlindungan hukum.

“Namanya masyarakat, melaporkan (ke LBH) karena tidak senang ya sah-sah saja. Namun kita tetap harus menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, saat disinggung mengenai laporan Franses ke LBH Medan.

Tatan mengatakan, Fransen memang sempat di bawa ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut untuk diperiksa. Fransen sendiri, kata Tatan diperiksa karena terindikasi telah melakukan permainan judi online.

“Tapi bagaimana perkembangan dari indikasi itu, kita masih menunggu jawaban dari Ditkrimsus. Karena unit Cyber yang menangani,” sebutnya.

Selain itu, Tatan menjelaskan, meski sempat dibawa ke Polda Sumut dan dilakukan pemeriksaan, tetapi penahanan tidak dilakukan terhadap Fransen. Hanya saja, sambung Tatan, handphone milik Fransen belum dikembalikan karena kasusnya masih ditangani di Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Iya, sempat dibawa kemari dan dilepaskan. Tapi HP nya belum dikembalikan. Itu yang dia merasa keberatan karena HP nya belum dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam aduannya ke LBH, Fransen mengaku pada 4 juli 2018 dirinya diancam dan dianiaya oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja agar mengakui bermain judi.

Franses bahkan mengatakan, dirinya dipaksa membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa dirinya bermain judi meskipun tidak melakukannya.

Selanjutnya, beberapa saat setelah dipaksa menandatangani surat pernyataan, Franses kemudian dijemput pihak kepolisian Polda Sumut didampingi pejabat humas perusahaan tempatnya bekerja. Ia langsung dibawa ke Mapolda Sumut.

Setelah beberapa jam diperiksa pada 5 Juli 2018, Fransen akhirnya dipersilahkan pulang sekira pukul 21.45 WIB. Ia dijemput orangtuanya sembari mempertanyakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.(mag-1/ala)

Judi Online – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut masih mendalami pemeriksaan terhadap Fransen, karyawan PT Musim Mas yang dituding pihak perusahaan bermain judi, Rabu (4/7) lalu.

Seperti diketahui, Fransen sendiri telah melaporkan kasus yang menimpanya tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Selasa (10/7) lalu. Ia berharap memperoleh perlindungan hukum.

“Namanya masyarakat, melaporkan (ke LBH) karena tidak senang ya sah-sah saja. Namun kita tetap harus menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, saat disinggung mengenai laporan Franses ke LBH Medan.

Tatan mengatakan, Fransen memang sempat di bawa ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut untuk diperiksa. Fransen sendiri, kata Tatan diperiksa karena terindikasi telah melakukan permainan judi online.

“Tapi bagaimana perkembangan dari indikasi itu, kita masih menunggu jawaban dari Ditkrimsus. Karena unit Cyber yang menangani,” sebutnya.

Selain itu, Tatan menjelaskan, meski sempat dibawa ke Polda Sumut dan dilakukan pemeriksaan, tetapi penahanan tidak dilakukan terhadap Fransen. Hanya saja, sambung Tatan, handphone milik Fransen belum dikembalikan karena kasusnya masih ditangani di Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Iya, sempat dibawa kemari dan dilepaskan. Tapi HP nya belum dikembalikan. Itu yang dia merasa keberatan karena HP nya belum dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam aduannya ke LBH, Fransen mengaku pada 4 juli 2018 dirinya diancam dan dianiaya oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja agar mengakui bermain judi.

Franses bahkan mengatakan, dirinya dipaksa membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa dirinya bermain judi meskipun tidak melakukannya.

Selanjutnya, beberapa saat setelah dipaksa menandatangani surat pernyataan, Franses kemudian dijemput pihak kepolisian Polda Sumut didampingi pejabat humas perusahaan tempatnya bekerja. Ia langsung dibawa ke Mapolda Sumut.

Setelah beberapa jam diperiksa pada 5 Juli 2018, Fransen akhirnya dipersilahkan pulang sekira pukul 21.45 WIB. Ia dijemput orangtuanya sembari mempertanyakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.(mag-1/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/