MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidikan kasus kredit fiktif di PT Pertamina Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jl. S Parman Medan, memasuki babak baru. Selain dicurigai menilep uang negara, Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-1 Medan, KA (51) yang jadi tersangka juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini terungkap dari pemeriksaan Gandhi Sri Widodo selaku Mantan Pembina Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan, dan Khazali Nasution selaku Mantan Bendahara II PKBL Region I Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.
“Ada juga dugaan TPPU dalam kasus kredit fiktif di Koperasi Pertamina ini. Kita masih mendalami posisi dia (KA) sebagai apa dulunya. Dan kita juga akan melihat aset-aset apa saja yang dimiliki tersangka,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama saat ditemui, Senin (11/8) pagi.
Chandra mengatakan, dugaan pencucian uang ini terungkap setelah pihaknya memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Pembina Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan Gandhi Sri Widodo, mantan Bendahara II PKBL Region I Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan, Khazali Nasution.
“Untuk hasil pemeriksaan sementara, keterangan saksinya mengerucut ke tersangka,” jelasnya. Lanjutnya dirinya pun membenarkan kalau adanya dugaan TPPU dilakukan tersangka dalam kasus tersebut. “Dalam pemeriksaan saksi-saksi itu kita juga menemukam adanya dugaan TPPU dalam kasus kredit fiktif di Koperasi Pertamina ini,” ungkapnya.
Dirinya pun menegaskan seiring berjalannya waktu, pihaknya bakal turun ke lapangan untuk menelusuri harta kekayaan tersangka, terutama Khaidar Aswan.
“Sambil berjalan kita lihat nanti. Dan tim akan segera turun ke lapangan,” ucapnya. Saat ditanyai kapan Khaidir Aswan dipanggil untuk diperiksa? Chandra mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi usai.
Dalam perkara ini, Kejatisu menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, KA (51), Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49) dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan (43).
Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara mengajukan fiktif ke karyawan karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank BRI Agro. Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari pemeriksaan Kepala Cabang Pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, terungkap pihak bank tak melakukan verifikasi dokumen kredit.
Kredit karyawan sebesar Rp25,1 miliar itu diterima dan digunakan KA untuk kepentingan pribadinya,hingga merugikan negara Rp19,3 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp8,6 miliar. Dengan rincian, kredit yang diterima itu ada Rp25,1 miliar, kemudian pinjaman dari Bank Agro yang di take over ada Rp10,6 miliar. Total yang sudah dibayar sejak Agustus 2012 s/d Desember 2013 sebesar Rp5,8 miliar lebih tanpa didukung adanya data otentik. “Sehingga uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp8,6 miliar,” tegas Chandra. (bay/deo)